BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Kasus video asusila berjudul A Day in My Life di Kabupaten Bogor memasuki babak baru.
Polisi mengungkap hasil pemeriksaan kesehatan terhadap dua pria yang menjadi pemeran sekaligus tersangka dalam kasus tersebut.
Keduanya, MR (27) dan MA (24), dinyatakan mengidap HIV setelah menjalani pemeriksaan kesehatan usai ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah petugas mengamankan keduanya.
“Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV,” kata Anggi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Polisi menangkap MR dan MA di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (19/9/2026) malam. Penangkapan itu dilakukan setelah video yang diduga melibatkan keduanya viral di media sosial.
Video Viral Ternyata Hanya Satu dari 20 Konten
Penyelidikan polisi kemudian mengungkap fakta lain. Video A Day in My Life yang ramai diperbincangkan ternyata hanya satu dari sekitar 20 konten yang dibuat kedua tersangka.
Polisi menyebut aktivitas produksi tersebut sudah berlangsung sejak Juli 2026. Lokasi pembuatan video juga tidak hanya berada di Kabupaten Bogor, tetapi mencakup sejumlah wilayah lain seperti Depok dan Jakarta.
Setelah video dibuat, kedua tersangka memasarkannya melalui platform media sosial yang bersifat eksklusif. Pengguna yang ingin mendapatkan akses harus membayar terlebih dahulu.
Tarif yang dipatok mencapai Rp150 ribu untuk sekali akses. Setelah pembayaran dilakukan, pengguna memperoleh kode untuk masuk dan melihat konten yang ditawarkan.
Dari penjualan konten tersebut, polisi menyebut MR dan MA telah meraup sekitar Rp19 juta. Penyidik menduga uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Setelah mengungkap aktivitas keduanya, polisi kemudian menetapkan MR dan MA sebagai tersangka dalam perkara dugaan pornografi. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini bermula setelah video yang menampilkan kedua pria tersebut beredar di media sosial.
Polisi Lakukan Penelusuran
Polisi kemudian melakukan penelusuran, mengidentifikasi pemeran dalam video, hingga akhirnya menangkap keduanya di Jakarta Barat.
Setelah penangkapan, penyidik membawa kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas kesehatan menyatakan keduanya mengidap HIV.
Informasi mengenai kondisi kesehatan tersebut menjadi bagian dari perkembangan kasus.
Namun, status HIV tidak boleh dipakai untuk memberikan stigma kepada seseorang. HIV merupakan kondisi medis yang membutuhkan penanganan dan layanan kesehatan yang tepat.
Di sisi lain, penyidik masih mendalami aktivitas produksi dan distribusi konten yang dilakukan kedua tersangka.
Polisi juga terus menelusuri bagaimana konten tersebut dipasarkan melalui grup atau platform dengan sistem akses berbayar.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa penyebaran konten seksual melalui internet dapat menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang serius.
Masyarakat juga perlu berhati-hati agar tidak ikut menyimpan, membeli, atau menyebarluaskan kembali konten yang melanggar hukum.
Polisi mengimbau masyarakat tidak ikut menyebarkan video yang sedang viral.
Selain berpotensi memperluas penyebaran konten bermasalah, tindakan tersebut juga dapat memperburuk dampak terhadap pihak-pihak yang ada dalam rekaman. **
Editor : Hadwan













