SURABAYA, POSNEWS.CO.ID – Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur membuka temuan baru.
Bukan hanya uang rupiah. Penyidik juga menemukan lembaran dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), serta sejumlah perhiasan yang diduga emas.
Temuan tersebut muncul saat KPK menggeledah Kanwil BPN Jatim pada Kamis (24/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggeledahan berlangsung sekitar 11 jam sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik sebelumnya menemukan uang tunai ratusan juta rupiah di lokasi.
“Dalam temuan uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran SGD dan USD,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).
Menurut Budi, keberadaan uang asing tersebut menjadi petunjuk baru bagi penyidik.
Ada Uang Asing hingga Perhiasan
KPK kini mendalami asal-usul uang yang ditemukan di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
Penyidik belum mengungkap siapa pemberi dan penerima uang tersebut. KPK juga masih menelusuri tujuan pemberian, sumber uang, serta sejak kapan dugaan praktik penerimaan tunai itu berlangsung.
“Temuan ini tentunya menjadi petunjuk bagi penyidik, bahwa ada penerimaan-penerimaan tunai dalam bentuk valas,” ujar Budi.
Selain uang, penyidik mengamankan beberapa perhiasan yang diduga berbahan emas.
KPK sementara memperkirakan nilai perhiasan tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik masih mendalami alasan uang diduga diubah menjadi perhiasan serta kaitannya dengan perkara yang sedang diusut.
Temuan itu menambah daftar barang yang diamankan KPK dalam penggeledahan. Sebelumnya, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara layanan pertanahan.
KPK Soroti Dugaan Setoran dari Pemohon
KPK sebelumnya menyebut uang ratusan juta rupiah yang ditemukan di Kanwil BPN Jatim diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan.
Karena itu, penyidik tidak hanya mengejar asal uang. Mereka juga akan mencocokkan temuan tersebut dengan dokumen, transaksi, keterangan saksi, dan bukti elektronik yang telah diamankan.
Budi menegaskan penyidik akan mengurai seluruh rangkaian penerimaan tersebut.
“Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan,” katanya.
KPK berharap proses hukum ini tidak berhenti pada pengungkapan kasus semata. Lembaga antirasuah tersebut juga ingin memastikan layanan publik tidak berubah menjadi ruang transaksi ilegal.
“Jangan sampai kualitas pelayanan ditentukan tebal-tipisnya setoran, bukan oleh standar dan mekanisme yang berlaku,” tegas Budi.
Kasus Bermula dari OTT Summarecon
Penggeledahan di Jawa Timur merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK sebelumnya melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni:
- Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adhi (ADR), Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
- Arif Sugiyanto (ARF).
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ).
- Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
- Erwin (ERW).
- Muhammad Fakhry (MF).
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar. Nilai tersebut disebut sebagai salah satu jumlah penyitaan terbesar dalam sejarah OTT KPK.
Dugaan Jual Beli Jabatan Ikut Didalami
Penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada pengurusan HGB Summarecon.
KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya.
Dengan temuan uang rupiah, USD, SGD hingga perhiasan yang diduga emas, penyidik kini memiliki sejumlah petunjuk tambahan untuk mengurai dugaan aliran penerimaan.
Namun, KPK masih harus membuktikan hubungan setiap barang yang disita dengan perkara yang sedang ditangani.
Karena itu, temuan uang dan perhiasan tersebut belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana oleh pihak tertentu. Penyidik masih akan menguji seluruh barang bukti melalui proses penyidikan.
Layanan Publik Jangan Jadi Ladang Setoran
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya layanan pertanahan yang transparan dan bebas dari pungutan ilegal.
Masyarakat yang mengurus sertifikat, hak atas tanah, maupun layanan pertanahan lainnya seharusnya membayar sesuai ketentuan resmi, bukan berdasarkan permintaan pribadi oknum.
Jika benar terjadi penerimaan di luar mekanisme resmi, praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah juga ikut tergerus.
Kini, KPK masih membongkar satu per satu jejak uang dan barang yang ditemukan. **
Editor : Hadwan













