JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kabar menggembirakan datang bagi jutaan calon jemaah haji Indonesia.
Pemerintah menyebut masa tunggu keberangkatan haji yang sebelumnya bisa mencapai 49 tahun, kini secara faktual turun menjadi rata-rata 14 tahun.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan perkembangan tersebut setelah mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dahnil, perubahan itu terjadi setelah Kementerian Haji dan Umrah membenahi sekaligus memvalidasi data calon jemaah haji.
“Jadi, antrean faktualnya sekarang 14 tahun, jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun,” kata Dahnil.
5,7 Juta Data Jemaah Diverifikasi
Dahnil menjelaskan, pemerintah sebelumnya menghadapi daftar antrean sekitar 5,7 juta calon jemaah haji.
Setelah dilakukan pemutakhiran, Kementerian Haji menemukan sekitar 400 ribu data yang dinilai tidak valid. Data tersebut kemudian menjadi bagian dari proses pembersihan daftar antrean.
Temuan itu penting karena angka antrean administratif tidak selalu menggambarkan jumlah calon jemaah yang benar-benar masih aktif menunggu keberangkatan.
Sebelumnya, pemerintah menyebut rata-rata masa tunggu administratif berada di kisaran 26 tahun.
Setelah data dibersihkan dan diverifikasi, pemerintah menyebut antrean faktual tahun ini berada di sekitar 14 tahun.
“Perlu diketahui, sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun. Kemudian Presiden memerintahkan supaya mencari formula bisa lebih pendek,” ujar Dahnil.
Prabowo Minta Antrean Terus Dipangkas
Presiden Prabowo, kata Dahnil, meminta Kementerian Haji dan Umrah terus mencari formula untuk memperpendek masa tunggu jemaah.
Pemerintah pun tidak hanya mengandalkan penambahan kapasitas keberangkatan.
Pembenahan data menjadi salah satu langkah penting karena daftar tunggu harus menggambarkan kondisi calon jemaah yang benar-benar memenuhi persyaratan dan masih aktif.
Dengan demikian, angka antrean yang digunakan pemerintah diharapkan semakin mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp107,34 Juta
Dalam rapat yang sama, pembahasan juga menyentuh biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2027.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyampaikan usulan BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah.
Angka tersebut masih berupa usulan dan sebelumnya telah dibahas bersama Komisi VIII DPR RI. Nilainya naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH 2026.
Kenaikan usulan BPIH tidak otomatis berarti jumlah yang harus dibayar langsung jemaah akan naik sebesar angka tersebut.
Pemerintah masih membahas komposisi antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat dana haji.
Dalam skema yang sebelumnya diajukan Kementerian Haji, 40 persen BPIH berasal dari Bipih yang dibayar jemaah, sedangkan 60 persen berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Prabowo Dorong Skema 52:48
Gus Irfan mengatakan Presiden Prabowo mengusulkan komposisi sekitar 52:48 agar pembiayaan haji tidak terlalu membebani jemaah.
Namun, angka tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan. Pemerintah perlu memformulasikan kembali porsi Bipih dan nilai manfaat sebelum skema pembiayaan haji 2027 ditetapkan.
“Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jemaah,” kata Gus Irfan.
Pemerintah sebelumnya menghitung BPIH 2027 menggunakan asumsi nilai tukar Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi.
Dari usulan Rp107,34 juta tersebut, sekitar Rp60,89 juta atau 56,73 persen dialokasikan untuk kebutuhan penyelenggaraan di Arab Saudi, sedangkan Rp46,45 juta atau 43,27 persen untuk kebutuhan dalam negeri.
Antrean Dipangkas, Biaya Tetap Jadi Perhatian
Pemangkasan masa tunggu menjadi 14 tahun menjadi perkembangan penting bagi calon jemaah haji yang selama ini menghadapi antrean panjang.
Namun, pemerintah masih menghadapi pekerjaan lain. Selain memastikan data antrean tetap akurat, pemerintah harus menyelesaikan formula pembiayaan agar penyelenggaraan haji tetap berkelanjutan tanpa membuat beban langsung jemaah melonjak.
Karena itu, pembahasan BPIH 2027 masih akan berlanjut bersama DPR. Besaran akhir biaya dan komposisi pembayarannya baru dapat dipastikan setelah seluruh proses pembahasan selesai. **
Editor : Hadwan













