GOWA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki tahap baru.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri segera memanggil Sitti untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto mengatakan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan Sitti sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026).
“Dalam waktu dekat kita akan lakukan pemeriksaan setelah penetapan tersangka,” kata Hernowo kepada awak media, Sabtu (26/9/2026).
Penyidik juga belum menentukan apakah Sitti langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Hernowo mengatakan keputusan itu akan bergantung pada perkembangan penyidikan dan penilaian penyidik.
“Terkait dengan upaya paksa penahanan, tentunya kita lihat perkembangan dari hasil penyidikannya. Nanti kita akan melakukan penilaian dari aspek subjektivitas dari penyidik,” ujarnya.
Polisi Telusuri Dugaan Pemerasan Rp1,1 Miliar
Dalam perkara ini, polisi mengidentifikasi empat rangkaian dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan perizinan, pembukaan gerai usaha, hingga kegiatan sponsorship.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan nilai uang yang telah terlacak dari dugaan pemerasan tersebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Nilai itu berasal dari dugaan penerimaan Rp150 juta terkait pengurusan PKKPR, Rp850 juta dari pembukaan gerai Indomaret, serta Rp100 juta terkait sponsorship Beautiful Malino.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan permintaan fasilitas berupa potongan harga rumah hingga 70 persen.
“Bahwa yang kami tangani saat ini atau yang kami persangkakan kepada yang bersangkutan adalah terkait dengan tindak pidana pemerasan,” kata De Deo.
Penyidik menyebut pihak pengembang perumahan dan Indomaret sebagai pihak yang diduga menjadi korban dalam rangkaian perkara tersebut. Namun, penyidikan masih dapat berkembang apabila polisi menemukan fakta dan alat bukti baru.
Empat Dugaan Aksi yang Diungkap Polisi
Polisi mengurai empat peristiwa yang menjadi bagian dari penyidikan.
Pertama, dugaan pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat permintaan uang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.
PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta melalui perantara yang disebut sebagai pengemudi pribadi Sitti.
Kedua, polisi menduga Sitti meminta dana kepada pihak Indomaret dengan dalih Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Penyidik menyebut total dana yang terlacak dari rangkaian pembukaan gerai tersebut mencapai Rp850 juta.
Ketiga, dugaan pemerasan berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring.
Polisi menduga Sitti meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen. Harga awal rumah tersebut sekitar Rp1,4 miliar.
Permintaan itu disebut berkaitan dengan persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Keempat, penyidik menemukan dugaan permintaan dana sponsorship sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk kegiatan Beautiful Malino.
Dana tersebut disebut ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer. Polisi masih mendalami rangkaian transaksi dan kaitannya dengan perkara yang sedang berjalan.
Aset Rp5,5 Miliar Disita
Penyidikan juga bergerak ke penelusuran aset.
Kortas Tipidkor menyita sejumlah aset yang nilainya sekitar Rp5,5 miliar. Aset tersebut terdiri dari rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar; rumah di kawasan Waterfront, Makassar, sekitar Rp3,5 miliar; serta satu unit Toyota HiAce tahun 2025 senilai sekitar Rp682 juta.
Polisi menyatakan penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemulihan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dan TPPU.
Penyidik masih menelusuri aliran dana, aset lain, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sementara itu, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat saksi ahli. Tim gabungan Kortas Tipidkor dan Polda Sulawesi Selatan juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan dokumen fisik serta elektronik.
Sitti Belum Ditahan
Meski sudah menyandang status tersangka, Sitti hingga Sabtu (26/9/2026) belum ditahan.
Polisi bahkan sempat membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai kabar Sitti telah dijemput untuk ditahan. Polda Sulawesi Selatan menyatakan informasi tersebut tidak benar.
Karena itu, perhatian kini tertuju pada pemeriksaan perdana Sitti sebagai tersangka.
Hernowo menegaskan, penyidik akan mempertimbangkan penahanan setelah melihat perkembangan pemeriksaan dan kebutuhan penyidikan.
Di sisi lain, kuasa hukum Sitti juga mengingatkan agar proses hukum tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Pemerintahan Gowa Tetap Berjalan
Di tengah proses hukum tersebut, roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memastikan mekanisme pemerintahan akan mengikuti aturan yang berlaku.
Wakil Bupati Gowa akan menjalankan roda pemerintahan sementara hingga proses administrasi penetapan pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa selesai.
Dengan begitu, proses hukum terhadap Sitti berjalan beriringan dengan upaya menjaga pelayanan publik di Kabupaten Gowa.
Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan. Karena itu, berbagai dugaan yang disampaikan penyidik akan diuji melalui proses hukum dan pembuktian di tahap berikutnya. **
Editor : Hadwan













