JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan aliran uang yang membuat penyidikan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin melebar.
Terbaru, KPK menduga sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Timur menyetor uang kepada oknum di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan itu muncul setelah penyidik menemukan uang tunai saat menggeledah Kanwil BPN Jatim di Surabaya pada Kamis (24/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut setor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim,” kata Budi, Minggu (27/9/2026).
Uang Rupiah hingga Dolar Disita
Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar 11 jam. Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik menemukan uang tunai dengan nilai keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah.
Menariknya, uang tersebut tidak hanya berupa rupiah. KPK menemukan pecahan dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).
KPK juga menyita sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas. Nilai perhiasan tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Temuan itu kini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri sumber, aliran, serta pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut.
Budi mengatakan uang yang ditemukan diduga tidak hanya berasal dari pemohon layanan pertanahan.
“Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN di Jatim,” ujarnya.
KPK Telusuri Siapa Penerima dan Pemberinya
KPK belum mengungkap identitas oknum yang diduga menerima setoran tersebut.
Penyidik juga masih menelusuri sejak kapan aliran uang berlangsung, siapa yang memberikan, siapa yang menerima, serta untuk kepentingan apa uang tersebut disetorkan.
KPK menyatakan seluruh barang bukti hasil penggeledahan akan dianalisis untuk menemukan keterkaitannya dengan perkara yang sedang berjalan.
Dengan demikian, temuan uang di Kanwil BPN Jatim belum otomatis membuktikan seluruh dugaan tersebut.
Penyidik masih harus menguatkan temuannya melalui keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, serta alat bukti lainnya.
Berawal dari OTT Kasus HGB Summarecon
Pengusutan aliran uang tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahan mereka untuk masa penahanan awal hingga 4 Oktober 2026.
Delapan tersangka tersebut yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB serta penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Penyidikan Makin Melebar
KPK sebelumnya menyebut uang ratusan juta rupiah yang ditemukan di Kanwil BPN Jatim diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan.
Kini, penyidik menemukan indikasi lain berupa dugaan setoran dari Kantah di Jawa Timur.
Artinya, KPK sedang menelusuri kemungkinan adanya aliran uang dari tingkat kantor pertanahan di daerah menuju lingkungan Kanwil.
Namun, KPK belum menyimpulkan apakah seluruh uang tersebut berkaitan langsung dengan perkara HGB di Kabupaten Bogor atau terdapat dugaan tindak pidana lain yang masih dikembangkan.
Penyidik masih membedah satu per satu barang bukti yang diamankan. KPK masih menelusuri asal dan aliran uang, valuta asing, serta perhiasan yang diduga emas.
Kasus ini menjadi pengingat agar layanan pertanahan berjalan sesuai prosedur tanpa pemberian uang kepada pihak tertentu. **
Editor : Hadwan













