JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya menjadi ikhtiar negara memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
Namun, program tersebut kini justru terseret perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp10 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap angka tersebut dalam perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan nilai kerugian negara itu dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih ya,” kata Anang di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Saat ditanya mengenai pihak yang menghitung kerugian tersebut, Anang menegaskan, “BPKP.”
Meski begitu, Kejagung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun komponen perhitungan kerugian negara tersebut.
Enam Tersangka Segera Disidang
Perkembangan perkara kini memasuki tahapan penting. Penyidik Kejagung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses penuntutan.
Enam tersangka diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada Selasa (29/9/2026).
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujar Anang.
Dengan pelimpahan tahap tersebut, perkara keenam tersangka selanjutnya menjadi ranah jaksa penuntut umum untuk diproses menuju persidangan.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), belum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
Dugaan Markup hingga Konflik Kepentingan
Dalam penyidikan, Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola MBG.
Penyidik antara lain mendalami dugaan konflik kepentingan dan afiliasi sejumlah tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan sejumlah sarana operasional.
Barang yang masuk dalam penyidikan antara lain armada motor listrik, sepatu, perangkat tablet, serta televisi operasional.
Kejagung sebelumnya juga menyebut adanya dugaan penyelewengan insentif SPPG dalam perkara tersebut.
Pada tahap awal penyidikan, tiga mantan pimpinan BGN diduga terkait dengan penyimpangan tata kelola insentif yang diberikan kepada SPPG.
Kerugian Negara Jadi Sorotan
Angka sekitar Rp10 triliun tersebut menjadi perhatian besar karena muncul di tengah skala anggaran MBG yang sangat besar.
Data BGN per 16 September 2026 mencatat realisasi anggaran MBG tahun anggaran 2026 mencapai Rp139,77 triliun, atau 63,89 persen dari pagu Rp218,77 triliun.
Karena itu, dugaan penyimpangan dalam tata kelola program menjadi persoalan serius.
Setiap rupiah yang keluar dari anggaran negara berkaitan langsung dengan program yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat.
Kejagung juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset dalam perkara tersebut. Pada awal September, penyidik menyita aset milik Dadan Hindayana yang ditaksir mencapai Rp8,43 miliar.
Penyitaan itu antara lain mencakup kendaraan, jam tangan, uang tunai berbagai mata uang, serta sejumlah aset lainnya.
Kejagung menyatakan aset tersebut nantinya dapat digunakan untuk pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara.
Penyidikan Belum Berhenti
Meski enam tersangka telah dilimpahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara.
Kejagung sebelumnya telah memeriksa lebih dari 200 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG.
Pemeriksaan juga menjangkau pihak yayasan, pengelola SPPG, penyedia peralatan, hingga unsur internal BGN.
Langkah tersebut menunjukkan penyidik masih menelusuri bagaimana tata kelola program berjalan hingga dugaan penyimpangan terjadi.
Di sisi lain, seluruh dugaan tersebut nantinya harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.
Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa program besar yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat membutuhkan tata kelola yang transparan, pengawasan ketat, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Sebab, ketika anggaran untuk makanan bergizi diduga bocor akibat penyimpangan, dampaknya bukan sekadar persoalan angka dalam laporan keuangan. Ada kepentingan penerima manfaat yang ikut dipertaruhkan. **
Editor : Hadwan













