JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, segera masuk ruang sidang.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan sidang perdana Febrie digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara terhadap Febrie dan dua terdakwa lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra membenarkan jadwal tersebut.
“Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu 7 Oktober 2026,” kata Andi, Jumat (2/10/2026).
Sidang ini menjadi tahap penting karena jaksa akan menguraikan secara terbuka konstruksi perkara, perbuatan yang didakwakan, serta pasal-pasal yang digunakan terhadap para terdakwa.
Tiga Terdakwa Masuk Meja Hijau
Selain Febrie, perkara tersebut juga menjerat Don Ritto dan Nurman Herin.
Ketiganya telah dilimpahkan bersama barang bukti dan berkas perkara untuk diproses di pengadilan. Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan berkas perkara mereka telah lengkap atau P-21 sebelum pelimpahan tahap II.
Adapun nomor perkara masing-masing terdakwa yakni:
- Febrie Adriansyah: Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
- Don Ritto: Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
- Nurman Herin: Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Hingga Jumat (2/10/2026), susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan belum diumumkan.
Dilimpahkan Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap
Sebelumnya, Tim 9 Kejaksaan Agung menyerahkan Febrie, Don Ritto, dan Nurman Herin beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 18 September 2026.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap.
Perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan sebelumnya, dugaan TPPU tersebut dikaitkan dengan perkara korupsi dalam penanganan perkara Jiwasraya dan/atau Asabri.
Penyidik juga sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kantor Don Ritto di Jakarta Selatan dan rumah Nurman Herin di Depok.
Pihak Febrie Ajukan Keberatan
Di sisi lain, pihak Febrie menyampaikan keberatan terhadap konstruksi perkara, khususnya mengenai tempus atau periode waktu dugaan TPPU.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebut terdapat ketidaksinkronan antara tempus dugaan TPPU yang disebut berlangsung pada 2018–2026 dengan tempus perkara korupsi yang disebut sebagai tindak pidana asal, yakni 2020–2025.
Persoalan tersebut nantinya dapat diuji dalam proses persidangan bersama dakwaan, alat bukti, serta pembelaan terdakwa.
Sidang 7 Oktober 2026 akan mengungkap dakwaan jaksa terhadap Febrie dan dua terdakwa lainnya. Setelah dakwaan dibacakan, proses persidangan akan berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku. **
Editor : Hadwan













