JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – KPK mengungkap komunikasi antara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dengan warga negara Jerman Andrej Frey, pengelola kawasan “Kampung Rusia” di Ubud, Bali.
Temuan itu mengemuka saat KPK mengusut kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret sejumlah pejabat Imigrasi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya komunikasi tersebut. Namun, penyidik belum mengungkap isi percakapan karena masih menjadi materi penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Betul ada informasi itu. Namun, saya belum bisa menjelaskan secara rinci karena sudah masuk substansi penyidikan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/6/2026).
KPK Telusuri Dugaan Modus Pemerasan
KPK kini mendalami kemungkinan kaitan komunikasi tersebut dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
“Apakah komunikasi itu masuk dalam pola atau modus pemerasan yang dilakukan para tersangka, itu yang sedang kami dalami,” ujar Taufik.
Andrej bukan nama baru dalam perkara hukum. Polda Bali menetapkannya sebagai tersangka pada Januari 2025 atas dugaan alih fungsi lahan pertanian dan sawah yang dilindungi di Ubud.
Selain memimpin PT Parq Ubud Partners, Andrej juga menjabat Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan PT Alfa Management Bali.
Bermula dari OTT
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Silmy kemudian mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri pada 3 Juni 2026.
Sehari berselang, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung sepanjang 2022-2026.
Dugaan Uang Haram Rp145,5 Miliar
KPK menduga para tersangka meraup keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
Penyidik menduga praktik itu berlangsung saat urusan keimigrasian masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM hingga beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim, KPK juga menjerat Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, serta sejumlah pejabat dan staf Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
KPK terus mengembangkan kasus ini dan membuka peluang menetapkan tersangka baru setelah menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain. **
Editor : Hadwan












