Dijanjikan Gaji Rp50 Juta, 58 WNI Terjerat TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia

Selasa, 3 November 2026 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri mengungkap kasus TPPO perekrutan 58 WNI sebagai tentara bayaran di Rusia. (Posnews/Ist)

Bareskrim Polri mengungkap kasus TPPO perekrutan 58 WNI sebagai tentara bayaran di Rusia. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Iming-iming gaji puluhan juta rupiah dan bonus kontrak hingga ratusan juta rupiah justru menyeret puluhan warga negara Indonesia (WNI) ke dalam dugaan perdagangan orang (TPPO).

Mereka direkrut dengan tawaran pekerjaan di Rusia, tetapi kemudian diarahkan menjadi tentara bayaran di wilayah konflik bersenjata.

Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat mengungkap praktik tersebut melalui lima laporan polisi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga Senin (2/11/2026), penyidik mencatat 58 korban dan menetapkan 13 tersangka. Dua tersangka merupakan warga negara Rusia, sedangkan satu lainnya warga negara Ukraina. Selain itu, seorang tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menyampaikan perkembangan perkara itu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

β€œTidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya,” tegas Nurul.

58 WNI Jadi Korban, Termasuk Mantan Anggota TNI dan Polri

Puluhan korban tersebar dalam lima perkara yang ditangani Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian daerah.

Rinciannya, lima korban dalam perkara pertama Bareskrim, 12 korban di Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim lainnya, serta 22 korban di Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Polisi juga mengungkap bahwa korban tidak hanya berasal dari kalangan sipil. Sejumlah mantan anggota TNI dan Polri turut masuk dalam daftar orang yang direkrut.

Dari keseluruhan korban, satu orang dilaporkan meninggal dunia. Sementara itu, penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri jaringan perekrutan yang diduga melibatkan pihak di dalam dan luar negeri.

Baca Juga :  Pengamanan Paskah 2026 Diperketat, 4.500 Personel Polda Metro Jaya Disiagakan di Gereja

Dijanjikan Bonus Rp620 Juta dan Gaji Rp50 Juta

Para pelaku diduga memanfaatkan media sosial, grup lowongan kerja, serta aplikasi percakapan untuk mencari calon korban. Mereka menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming penghasilan besar.

Dalam tawaran tersebut, korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta. Mereka juga dijanjikan gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.

Namun, pekerjaan yang ditawarkan pada awalnya bukan sebagai tentara bayaran. Perekrut menggunakan kedok pekerjaan logistik, pengamanan perbatasan, hingga pembangunan fasilitas pertahanan.

Setelah proses perekrutan dan keberangkatan, korban justru diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran. Mereka kemudian menjalani pelatihan sebelum berpotensi dikirim ke wilayah konflik bersenjata.

Dalam salah satu perkara, penyidik mengungkap korban hanya menjalani pelatihan selama satu bulan sebelum diterjunkan ke medan perang. Polisi juga menemukan penggunaan visa turis dalam salah satu proses keberangkatan, bukan visa kerja.

Perekrut Diduga Raup Keuntungan dari Setiap Korban

Dalam perkara yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, tersangka berinisial MI diduga bertugas menyebarkan informasi lowongan, merekrut korban, hingga mengurus keberangkatan mereka.

Penyidik menduga MI memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel untuk setiap korban. Pembayaran tersebut disebut diterima melalui dompet aset kripto.

Sementara itu, dalam perkara lain yang ditangani Subdit 2, dua tersangka berinisial IG dan HS diduga merekrut serta menampung korban sebelum menghubungkan mereka dengan agen di Rusia.

Dari tujuh korban dalam perkara tersebut, empat orang telah diberangkatkan. Adapun tiga korban lainnya berhasil dicegah berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, penyidik juga menangani perkara yang melibatkan tersangka WNI dan warga negara asing. Polisi menemukan dugaan bahwa sejumlah korban belum menerima pembayaran sesuai janji perekrut.

Untuk menelusuri keberadaan korban yang telah berangkat, penyidik berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Rusia.

Baca Juga :  Cuaca Jakarta Hari Ini Didominasi Berawan, Hujan Ringan Intai Bogor dan Bekasi

Korban di Bogor Terancam Beban Biaya Jika Menolak Berangkat

Kasus serupa juga terungkap di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, para korban diduga ditampung di sebuah penginapan sebelum diberangkatkan ke Rusia.

Perekrut menjanjikan bonus kontrak sebesar 30.000 dolar AS dan gaji bulanan 3.000 dolar AS. Namun, korban yang menolak berangkat atau meminta dipulangkan diduga diwajibkan mengganti biaya transportasi dan perjalanan.

Polisi menangani 22 korban dalam perkara tersebut. Penyidik juga menetapkan tersangka dan masih memburu satu orang yang masuk DPO.

Polisi Ingatkan Bahaya Tawaran Kerja di Luar Negeri

Nurul menjelaskan, dugaan TPPO dalam perkara ini berkaitan dengan proses perekrutan melalui tipu muslihat dan iming-iming penghasilan besar. Kondisi ekonomi yang rentan juga diduga dimanfaatkan untuk menarik calon korban.

Menurut dia, tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis menyimpan risiko serius. Korban berpotensi dikirim ke wilayah konflik tanpa perlindungan hukum, kepastian kontrak, maupun jaminan keselamatan kerja.

Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti sebelum menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri. Calon pekerja juga perlu memeriksa identitas perekrut, legalitas perusahaan, jenis pekerjaan, serta dokumen keberangkatan.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyerahkan paspor atau KTP kepada pihak yang tidak jelas identitas dan legalitasnya.

Jika menemukan dugaan perekrutan TPPO, masyarakat dapat melapor melalui layanan Kepolisian 110 atau nomor 0812-14110.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa tawaran kerja bergaji tinggi di luar negeri tidak selalu menjanjikan masa depan yang lebih baik.

Tanpa pemeriksaan legalitas dan perlindungan yang jelas, pencari kerja justru dapat terjebak dalam praktik eksploitasi manusia. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan, 3 Polisi Diperiksa Buntut Penggeledahan Ponpes
Viral Foto Toa Masjid Berlubang di Ciputat, Polisi Periksa 3 Saksi
Enam Nyawa Melayang, Polisi Bongkar Kronologi Kecelakaan Truk Molen Bekasi
Sopir Sempat Tabrakkan Truk ke Tembok Kampus, 12 Orang Jadi Korban
Balita 20 Bulan Tewas, Jasadnya Dibawa Naik Taksi hingga Dikubur di Benhil
Gerebek Kampung Bahari, 26 Orang Diamankan dan Mesin Ekstasi Disita
Petasan Sambut Ratusan Polisi saat Gerebek Kampung Bahari, Ini Hasilnya
Betrand Peto Bakal Diperiksa Lagi, Polisi Dalami Visum dan CCTV

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 06:20 WIB

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta, 58 WNI Terjerat TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia

Senin, 2 November 2026 - 17:31 WIB

Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan, 3 Polisi Diperiksa Buntut Penggeledahan Ponpes

Senin, 2 November 2026 - 11:07 WIB

Viral Foto Toa Masjid Berlubang di Ciputat, Polisi Periksa 3 Saksi

Senin, 2 November 2026 - 07:53 WIB

Enam Nyawa Melayang, Polisi Bongkar Kronologi Kecelakaan Truk Molen Bekasi

Minggu, 1 November 2026 - 20:53 WIB

Sopir Sempat Tabrakkan Truk ke Tembok Kampus, 12 Orang Jadi Korban

Berita Terbaru

Dua hari menjelang Pemilu Sela AS, Demokrat Michigan dukung kandidat Republik Mike Rogers, sementara gugatan tim Trump di Alaska ditolak hakim. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Jelang Pemilu Sela: Partai Republik Raih Dukungan di Michigan

Selasa, 3 Nov 2026 - 07:38 WIB

Pasar anime Jepang tembus rekor 4,45 triliun yen pada 2025 didorong lonjakan penjualan luar negeri dan tayangan streaming. Simak ulasan lengkapnya. Dok: Istimewa.

ENTERTAINMENT

Pasar Anime Jepang Cetak 4,45 Triliun Yen, Luar Negeri Dominasi

Selasa, 3 Nov 2026 - 06:33 WIB