DENPASAR, POSNEWS.CO.ID – Patroli siber Kantor Imigrasi Denpasar mengungkap dugaan praktik prostitusi daring yang melibatkan tiga perempuan warga negara asing (WNA) di Bali.
Ketiganya berasal dari Uganda, Rusia, dan Nigeria. Tarif jasa seksual yang ditawarkan melalui platform digital mencapai Rp13,7 juta.
Petugas mengamankan ketiga perempuan tersebut dalam operasi pengawasan keimigrasian pada 28 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran izin tinggal dan aktivitas mencurigakan orang asing di wilayah Denpasar.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan patroli siber untuk menelusuri sejumlah situs web, akun, dan platform digital.
Hasil pemantauan mengarah kepada sejumlah profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan mencantumkan tarif tertentu.
Petugas selanjutnya mendatangi sebuah vila di kawasan Padangsambian, Denpasar, pada Rabu (28/10/2026) malam.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga perempuan berinisial JN (35), asal Uganda; AS (29), asal Rusia; dan BDC (32), asal Nigeria.
“Dari hasil penelusuran, petugas mengidentifikasi tiga WNA yang diduga menawarkan jasa prostitusi, yakni JN (35), perempuan asal Uganda, dengan tarif USD 100; AS (29), perempuan asal Rusia, dengan tarif Rp13,7 juta; serta BDC (32), perempuan asal Nigeria, dengan tarif Rp3,5 juta,” kata Haryo, Senin (2/11/2026).
Menurut Haryo, ketika petugas tiba di lokasi sekitar pukul 19.00 WITA, mereka mendapati indikasi transaksi yang diduga berkaitan dengan prostitusi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiga WNA tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan JN dan AS menggunakan Visa on Arrival (VoA). Sementara itu, BDC diketahui telah melampaui masa izin tinggal atau overstay selama 54 hari.
Tarif Jasa Seks WNA Rusia Tembus Rp13,7 Juta
Dari hasil penelusuran platform digital, petugas menemukan tarif penawaran yang berbeda-beda.
JN asal Uganda diduga memasang tarif 100 dolar AS untuk dua jam. Adapun BDC asal Nigeria menawarkan jasa dengan tarif Rp3,5 juta untuk durasi yang sama.
Sementara itu, AS asal Rusia mencantumkan tarif mencapai Rp13,7 juta.
Haryo menjelaskan, ketiga WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangan mereka ke Indonesia.
Atas temuan tersebut, Imigrasi Denpasar menyiapkan tindakan administratif berupa deportasi dan pengajuan penangkalan terhadap ketiganya.
Haryo juga memastikan patroli siber akan terus dilakukan untuk mendeteksi aktivitas orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.
WNA Ghana Kehabisan Uang, Warga Sempat Beri Bantuan
Selain mengamankan tiga perempuan yang diduga terlibat prostitusi daring, Imigrasi Denpasar juga menindak seorang WNA asal Ghana berinisial CYA (31).
Petugas mengamankan CYA pada Kamis (29/10/2026) setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitasnya yang dinilai mengganggu ketertiban lingkungan di kawasan Jalan Gunung Lebah, Denpasar.
Kisah CYA menjadi perhatian karena pria tersebut dilaporkan kehabisan uang selama berada di Bali. Kondisi itu membuatnya tidak mampu lagi membayar biaya tempat tinggal maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bahkan, warga sekitar sempat membantu menyediakan makanan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Namun, masyarakat akhirnya melaporkan keberadaan CYA kepada petugas karena aktivitasnya dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.
Setelah memeriksa dokumen keimigrasiannya, petugas menemukan CYA telah mengalami overstay selama 115 hari. Ia diketahui menggunakan izin tinggal sebagai pekerja jarak jauh atau remote worker.
Haryo menjelaskan, laporan masyarakat menjadi salah satu dasar penting bagi petugas untuk menindaklanjuti keberadaan WNA tersebut.
Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing
Rangkaian penindakan terhadap empat WNA tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas orang asing, baik di lapangan maupun ruang digital.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan setiap orang asing wajib mematuhi hukum Indonesia dan menjalankan kegiatan sesuai izin tinggal yang dimiliki.
Imigrasi Denpasar juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitar.
Melalui patroli siber dan pengawasan langsung, petugas berupaya mencegah penyalahgunaan izin tinggal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan demikian, Bali tetap menjadi destinasi wisata internasional yang aman, nyaman, dan menghormati hukum Indonesia. **
Editor : Hadwan













