JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret penyanyi Betrand Peto memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan laporan perempuan berinisial ANW ke tahap penyidikan sejak 27 Oktober 2026.
Peningkatan status perkara ini membuat penyidik memiliki ruang lebih lanjut untuk mendalami dugaan peristiwa, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menguji berbagai bukti yang telah dikumpulkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dari pelapor, sejumlah saksi, hingga Betrand Peto yang tercatat sebagai terlapor dengan inisial ABT alias BP.
“Penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta terlapor ABT alias BP,” ujar Onkoseno di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Polisi Periksa 11 Orang dan Amankan Sejumlah Bukti
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 orang. Mereka terdiri atas ANW selaku pelapor, Betrand Peto sebagai terlapor, serta sembilan orang lainnya yang masing-masing berinisial DYP, MIP, NA, J, MGW, JNH, DG, NG, dan AMP.
Tak hanya mengandalkan keterangan para pihak, penyidik juga mengamankan dan mendalami sejumlah barang bukti.
Di antaranya hasil visum, rekaman kamera pengawas (CCTV), dokumentasi luka, serta riwayat percakapan melalui media sosial.
Bukti-bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidik untuk mencocokkan keterangan para pihak dan mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan ANW.
Onkoseno menegaskan, polisi belum menentukan status hukum berikutnya sebelum seluruh proses pembuktian berjalan.
“Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti,” tuturnya.
Betrand Peto Berpeluang Kembali Diperiksa
Seiring peningkatan status perkara, penyidik juga menyiapkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak, termasuk Betrand.
Pemeriksaan tersebut direncanakan untuk melengkapi pembuktian dalam perkara yang kini ditangani pada tahap penyidikan.
Sebelumnya, Betrand memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada Kamis (8/10/2026).
Ia tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.50 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Timothy Ezra.
Pemeriksaan berlangsung sekitar delapan setengah jam. Saat itu, Timothy menyebut penyidik mengajukan puluhan pertanyaan untuk mendalami kegiatan kliennya sebelum, selama, hingga setelah berada di lokasi kejadian.
“Intinya bagaimana Onyo sampai di situ, kenapa ke TKP, terus dan apa aja yang dilakukan dari sebelum, saat, dan sesudah sampai jam 05.00 subuh. Itulah pertanyaan-pertanyaannya,” kata Timothy.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya membantah sejumlah tuduhan dalam laporan tersebut. Namun, kuasa hukum mengaku memberikan klarifikasi terhadap bagian-bagian lain berdasarkan keterangan yang mereka sampaikan kepada penyidik.
“Siapa-siapa orangnya, saksi faktanya siapa aja, saksi yang meringankan siapa aja, perbuatan apa yang dilakukan dan tidak dilakukan. Jadi semuanya kita bantah. Lalu ada juga yang kita oke-kan, ada yang enggak,” ujarnya.
Betrand Minta Doa Usai Pemeriksaan
Setelah menjalani pemeriksaan panjang, Betrand terlihat tenang saat menemui awak media. Ia mengucapkan terima kasih kepada wartawan yang telah menunggu hingga malam dan meminta doa agar proses hukum berjalan lancar.
“Doain aja semoga semuanya berjalan dengan lancar, dan juga hasilnya baik-baik aja semuanya,” ujar Betrand.
Pada saat pemeriksaan 8 Oktober tersebut, kuasa hukum menyebut prosesnya masih berupa klarifikasi dan penyidik masih menunggu pendalaman bukti medis, termasuk hasil visum serta pemeriksaan psikologi forensik terhadap pelapor.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan perkara telah meningkat ke tahap penyidikan sejak 27 Oktober. Artinya, proses hukum kini berlanjut dengan pendalaman bukti dan pemeriksaan lanjutan.
Laporan ANW Dibuat pada September 2026
Kasus ini bermula dari laporan ANW ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2026. Perempuan berusia 26 tahun itu melaporkan dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi di sebuah tempat hiburan malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Dalam laporannya, ANW mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik. Polisi kini mendalami laporan tersebut melalui pemeriksaan saksi, keterangan terlapor, serta bukti medis dan elektronik.
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, polisi belum mengumumkan penetapan tersangka. Dengan demikian, Betrand Peto masih berstatus sebagai terlapor dan belum dapat dinyatakan bersalah. **
Editor : Hadwan













