JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kanwil KemenHAM DKI Jakarta tancap gas menindaklanjuti rekomendasi produk hukum daerah berperspektif HAM.
Agenda ini digelar pada Selasa (30/9) sebagai kelanjutan dari analisis lima regulasi daerah yang dinilai masih bermasalah dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Ratna Dumasari, menegaskan pentingnya forum tersebut. Menurutnya, langkah ini jadi pintu untuk memperdalam analisis sekaligus memastikan rekomendasi benar-benar dijalankan para pemangku kebijakan.
“Setiap produk hukum daerah wajib selaras dengan prinsip HAM, supaya perlindungan masyarakat terasa nyata,” ujarnya.
Senada, Kepala Bidang Tata Usaha dan Umum Kanwil KemenHAM Jakarta, Fitriadi Agung Prabowo, menyebut rencana penyusunan Indeks Pembangunan HAM bakal jadi tolok ukur baru dalam merumuskan kebijakan.
“Indeks ini bisa menjadi acuan pembangunan hukum yang benar-benar memasukkan perspektif HAM,” tegasnya.
Dalam diskusi, sejumlah catatan kritis bermunculan. Misalnya potensi tumpang tindih Pergub No. 9/2019 dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) nasional, hingga pasal multitafsir dalam Perda Ketertiban Umum yang dianggap diskriminatif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa instansi langsung angkat suara. Dinas Pendidikan menegaskan program PMTAS yang berjalan sejak 1999 sudah efektif tanpa kendala. Bahkan mekanismenya bisa jadi role model untuk program MBG nasional.

Dukung Revisi Pergub
Sementara Dinas Kesehatan menyatakan siap mendukung revisi Pergub No. 9/2019, termasuk lewat kajian risiko kesehatan dan investigasi dugaan keracunan makanan.
Biro Hukum Pemprov DKI juga menyoroti Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang masih dibahas DPRD. Mereka membuka ruang masukan agar regulasi makin kuat melindungi hak warga.
Isu sistem zonasi sekolah pun ikut mengemuka. Ada yang menilai aturan itu berpotensi membatasi pengembangan diri siswa.
Namun Disdik menegaskan zonasi di Jakarta fleksibel. Jalur prestasi, afirmasi, hingga mutasi tetap terbuka, sesuai Kepgub No. 414/2025 dan Permendikbud No. 51/2018.
Acara ditutup oleh Arlista, Kasubdit Instrumen HAM KemenHAM RI. Ia memberi apresiasi pada Kanwil KemenHAM DKI Jakarta yang berhasil menyusun lima rekomendasi analisis produk hukum berperspektif HAM, baik untuk rancangan maupun regulasi yang sudah berlaku. (red)