Suami di Bangka Jual Istri Demi Judi Online, Polisi Tetapkan Tersangka

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, prostitusi (Posnews/Net)

Ilustrasi, prostitusi (Posnews/Net)

BANGKA, POSNEWS.CO.ID – Warga Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, gempar setelah pasangan suami istri (pasutri) tertangkap menjalankan praktik prostitusi online.

Aksi bejat ini terjadi karena sang suami kecanduan judi online dan desakan ekonomi keluarga.

Polisi mengungkap, suami berinisial AA tega menjual istrinya DA lewat aplikasi Mi-Chat. Ia memasang tarif Rp200 ribu hingga Rp400 ribu sekali kencan, dengan lokasi di rumah mereka yang berdiri di tengah permukiman padat penduduk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, AA hanya menginstal Mi-Chat di ponsel istrinya untuk menipu calon korban. Namun, setelah mendapat banyak respons, ia justru benar-benar menawarkan istrinya kepada pria hidung belang. Tragisnya, DA menyetujui perbuatan tersebut.

Baca Juga :  Karyawan Freeport Simson Mulia Tewas Ditembak di Grasberg Papua, Satgas Buru Pelaku

Lebih mengenaskan lagi, setiap kali istrinya melayani pria di kamar, AA menunggu di ruang tamu sambil menjaga anak mereka yang baru berusia tiga tahun.

Hasil pemeriksaan menunjukkan praktik prostitusi online itu sudah berlangsung tiga bulan. Selama periode tersebut, DA melayani sekitar 15 pelanggan.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani membenarkan pengungkapan kasus ini.

β€œPolisi berhasil membongkar praktik prostitusi online ini setelah menerima laporan dari masyarakat. Kami sudah menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka dan kini mereka menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka,” ungkap Mauldi, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga :  Ngamuk di Lampu Merah, Manusia Silver di Lampung Bacok Sopir Gegara Utang HP

Berdasarkan pasal yang disangkakan, DA terancam hukuman 1,4 tahun penjara, sedangkan AA bisa diganjar hukuman hingga 12 tahun bui.

Peringatan Keras untuk Warga

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Modus prostitusi online lewat aplikasi kencan makin meresahkan karena bisa menyasar rumah tangga dan ruang publik.

Polisi mengimbau warga lebih ketat mengawasi penggunaan ponsel dan aplikasi, serta menegaskan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam pencegahan.

Fenomena ini juga membuka mata publik tentang dampak buruk judi online yang bukan hanya menghancurkan ekonomi rumah tangga, tetapi juga mengikis moral hingga sanggup menjual harga diri pasangan sendiri. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar
Delapan Pelaku Curanmor Dibekuk di Depok, Polisi Temukan Tali Pocong
Polisi Tangkap Jambret Turis Prancis di Kota Tua, Pelaku Positif Sabu
Razia Dini Hari di Cengkareng, Polisi Sita Sabu dan Obat Keras dari Dua Pria
Mahasiswa Diserang 20 Pria di Palembang, Alami Luka Tusuk dan Kepala Robek
Tiga Terduga Penyerang Polisi di Katingan Dibekuk, Penyidik Dalami Peran Pelaku
Majelis Taklim di Ciawi Bogor Terbakar, Diduga Dipicu HP Meledak saat Dicas
Kasus Tiga Polisi Gugur di Katingan, Robi Ditangkap, 2 Pelaku Lain Masih Diburu

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:17 WIB

Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:09 WIB

Delapan Pelaku Curanmor Dibekuk di Depok, Polisi Temukan Tali Pocong

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:57 WIB

Polisi Tangkap Jambret Turis Prancis di Kota Tua, Pelaku Positif Sabu

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:37 WIB

Razia Dini Hari di Cengkareng, Polisi Sita Sabu dan Obat Keras dari Dua Pria

Selasa, 7 Juli 2026 - 06:30 WIB

Mahasiswa Diserang 20 Pria di Palembang, Alami Luka Tusuk dan Kepala Robek

Berita Terbaru