Suami di Bangka Jual Istri Demi Judi Online, Polisi Tetapkan Tersangka

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi judi online yang memicu tindak kriminal di Bangka. Dok: Net

Ilustrasi judi online yang memicu tindak kriminal di Bangka. Dok: Net

BANGKA, POSNEWS.CO.ID – Warga Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, gempar setelah pasangan suami istri (pasutri) tertangkap menjalankan praktik prostitusi online.

Aksi bejat ini terjadi karena sang suami kecanduan judi online dan desakan ekonomi keluarga.

Polisi mengungkap, suami berinisial AA tega menjual istrinya DA lewat aplikasi Mi-Chat. Ia memasang tarif Rp200 ribu hingga Rp400 ribu sekali kencan, dengan lokasi di rumah mereka yang berdiri di tengah permukiman padat penduduk.

Awalnya, AA hanya menginstal Mi-Chat di ponsel istrinya untuk menipu calon korban. Namun, setelah mendapat banyak respons, ia justru benar-benar menawarkan istrinya kepada pria hidung belang. Tragisnya, DA menyetujui perbuatan tersebut.

Baca Juga :  Misteri Potongan Tubuh di Jalur Cangar Mojokerto Terungkap, Korban Perempuan Asal Lamongan

Lebih mengenaskan lagi, setiap kali istrinya melayani pria di kamar, AA menunggu di ruang tamu sambil menjaga anak mereka yang baru berusia tiga tahun.

Hasil pemeriksaan menunjukkan praktik prostitusi online itu sudah berlangsung tiga bulan. Selama periode tersebut, DA melayani sekitar 15 pelanggan.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani membenarkan pengungkapan kasus ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online ini setelah menerima laporan dari masyarakat. Kami sudah menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka dan kini mereka menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka,” ungkap Mauldi, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga :  Tragis, Siswa SMP Pesisir Barat Lampung Tewas Ditikam Teman di Sekolah

Berdasarkan pasal yang disangkakan, DA terancam hukuman 1,4 tahun penjara, sedangkan AA bisa diganjar hukuman hingga 12 tahun bui.

Peringatan Keras untuk Warga

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Modus prostitusi online lewat aplikasi kencan makin meresahkan karena bisa menyasar rumah tangga dan ruang publik.

Polisi mengimbau warga lebih ketat mengawasi penggunaan ponsel dan aplikasi, serta menegaskan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam pencegahan.

Fenomena ini juga membuka mata publik tentang dampak buruk judi online yang bukan hanya menghancurkan ekonomi rumah tangga, tetapi juga mengikis moral hingga sanggup menjual harga diri pasangan sendiri. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov DKI Tebus Ijazah 1.238 Siswa Senilai Rp4,13 Miliar, Kesempatan Kerja Terbuka
Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Korban Tewas Bertambah Jadi 13 Orang
Dishub DKI Jakarta Alihkan Arus Lalu Lintas di Monas Saat HUT ke-80 TNI
Heboh, Bendera Merah Putih Robek di Monas Saat Gladi HUT ke-80 TNI
Kompotan Curanmor Honda PCX di Bekasi Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
Keracunan MBG Bandung Barat, Nitrit Sebagai Pemicu 1.315 Siswa Terkena
Puncak HUT ke-80 TNI di Monas 2025, Suguhkan Atraksi F-16 dan Ribuan Alutsista
Menkum Teken SK PPP, Muhamad Mardiono Resmi Jadi Ketua Umum 2025–2030

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Pemprov DKI Tebus Ijazah 1.238 Siswa Senilai Rp4,13 Miliar, Kesempatan Kerja Terbuka

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:41 WIB

Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Korban Tewas Bertambah Jadi 13 Orang

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:27 WIB

Dishub DKI Jakarta Alihkan Arus Lalu Lintas di Monas Saat HUT ke-80 TNI

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Heboh, Bendera Merah Putih Robek di Monas Saat Gladi HUT ke-80 TNI

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:32 WIB

Kompotan Curanmor Honda PCX di Bekasi Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku

Berita Terbaru