Polisi Tangkap Hacker Ngaku Bjorka, Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Siber Polda Metro Jaya ungkap identitas Bjorka, peretas data bank. Dok: Istimewa

Direktorat Siber Polda Metro Jaya ungkap identitas Bjorka, peretas data bank. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi akhirnya berhasil membekuk sosok hacker misterius yang mengaku sebagai Bjorka. Tersangka adalah WFT (22), pemuda asal Minahasa, Sulawesi Utara.

Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap WFT di rumahnya di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Selasa (23/9/2025). Penangkapan ini menutup enam bulan perburuan panjang polisi.

“Benar, pelaku mengelola akun media sosial X dengan nama Bjorka dan @bjorkanesiaa,” ujar Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (2/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi Hacker Bikin Geger

Kasus ini bermula dari laporan sebuah bank swasta. WFT nekat meretas dan mempublikasikan 4,9 juta data nasabah di media sosial. Ia bahkan sempat mengirim pesan ke akun resmi bank, mengaku sudah menguasai database mereka.

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, 2 Tersangka Diamankan

Tak berhenti di situ, WFT juga berniat memeras bank. Namun aksinya kandas karena pihak bank memilih melapor ke polisi ketimbang meladeni ancaman.

“Motifnya memang pemerasan, tapi belum sempat terjadi karena bank langsung melapor,” jelas Kasubdit IV Siber, AKBP Herman Edco.

Kepada penyidik, WFT mengaku mengakses data lewat dark web. Ia menjualnya di media sosial dengan harga puluhan juta rupiah. Data yang dijajakan tak main-main: mulai dari data perbankan, perusahaan kesehatan, hingga korporasi swasta di Indonesia.

Baca Juga :  Dugaan Cabul Pelatih Sepatu Roda di Tangsel Terungkap dari Chat Korban

Parahnya lagi, WFT mengaku sudah beraksi sejak 2020 dan menyandang nama “Bjorka” untuk menakuti targetnya.

Kini, WFT resmi ditahan. Ia dijerat Pasal 46 Jo Pasal 30 dan Pasal 48 Jo Pasal 32 serta Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara maksimal 12 tahun. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik
Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita
SpaceX Uji Coba Roket Terkuat dalam Sejarah Jelang Misi Bulan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Berita Terbaru

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat internasional. Dok: (AP Photo/Moses Sawasawa)

KESEHATAN

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB