Polisi Tangkap Hacker Ngaku Bjorka, Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Siber Polda Metro Jaya ungkap identitas Bjorka, peretas data bank. Dok: Istimewa

Direktorat Siber Polda Metro Jaya ungkap identitas Bjorka, peretas data bank. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi akhirnya berhasil membekuk sosok hacker misterius yang mengaku sebagai Bjorka. Tersangka adalah WFT (22), pemuda asal Minahasa, Sulawesi Utara.

Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap WFT di rumahnya di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Selasa (23/9/2025). Penangkapan ini menutup enam bulan perburuan panjang polisi.

“Benar, pelaku mengelola akun media sosial X dengan nama Bjorka dan @bjorkanesiaa,” ujar Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (2/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi Hacker Bikin Geger

Kasus ini bermula dari laporan sebuah bank swasta. WFT nekat meretas dan mempublikasikan 4,9 juta data nasabah di media sosial. Ia bahkan sempat mengirim pesan ke akun resmi bank, mengaku sudah menguasai database mereka.

Baca Juga :  Cegah Mikroplastik di Jakarta, Gubernur DKI Dorong Penggunaan Masker dan Proyek PLTSa

Tak berhenti di situ, WFT juga berniat memeras bank. Namun aksinya kandas karena pihak bank memilih melapor ke polisi ketimbang meladeni ancaman.

“Motifnya memang pemerasan, tapi belum sempat terjadi karena bank langsung melapor,” jelas Kasubdit IV Siber, AKBP Herman Edco.

Kepada penyidik, WFT mengaku mengakses data lewat dark web. Ia menjualnya di media sosial dengan harga puluhan juta rupiah. Data yang dijajakan tak main-main: mulai dari data perbankan, perusahaan kesehatan, hingga korporasi swasta di Indonesia.

Baca Juga :  Pengacara Ungkap Peran Kopda FH dalam Penculikan KCP Bank BRI

Parahnya lagi, WFT mengaku sudah beraksi sejak 2020 dan menyandang nama “Bjorka” untuk menakuti targetnya.

Kini, WFT resmi ditahan. Ia dijerat Pasal 46 Jo Pasal 30 dan Pasal 48 Jo Pasal 32 serta Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara maksimal 12 tahun. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak
Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan
Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar
Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi
Lulusan S2 Rampok Toko Emas di Depok, Gasak Rp20 Juta demi Bayar Utang Pinjol
Cuaca Jabodetabek Rabu 8 Juli 2026: Cerah Berawan, Suhu Maksimal 34 Derajat
Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:00 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:41 WIB

Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:42 WIB

Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:21 WIB

Lulusan S2 Rampok Toko Emas di Depok, Gasak Rp20 Juta demi Bayar Utang Pinjol

Berita Terbaru

Lompatan besar klon tempur EVE. Fenris Creations mematangkan aspek pergerakan karakter dan menguji sistem ekonomi orbit pada fase Operation Avalon. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

EVE Vanguard Hadirkan Formula Shooter Ekstraksi

Kamis, 9 Jul 2026 - 05:10 WIB

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wabah Ebola Kongo Meluas: WHO Peringatkan Bahaya

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:48 WIB