BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Aksi licin maling spesialis ganjal ATM akhirnya terhenti. Polisi menangkap AA alias Iting (44), buron kelas kakap yang selama enam bulan bersembunyi usai mencuri uang nasabah di sejumlah minimarket di Kota Bogor.
Pelarian Iting berakhir tragis. Tim Resmob Polresta Bogor Kota mencokoknya saat nongkrong di SPBU Bojonggenteng, Sukabumi, Kamis (2/10/2025) malam.
“Pelaku atas nama AA alias Iting berhasil kami tangkap hasil kerja sama dengan Polres Sukabumi. Ia merupakan DPO kasus pencurian dengan modus ganjal ATM,” tegas Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, Minggu (5/10/2025).
Menurut Aji, penangkapan bermula dari informasi warga yang melihat Iting di sekitar SPBU. Tim langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Itu DPO kasus ganjal ATM di minimarket Semplak dan Cimanggu, Kota Bogor, yang terjadi April lalu,” ujar Aji.
Sebelumnya, dua rekan Iting — Hendri Tanjung (50) dan Abdul Somad (51) — lebih dulu diciduk polisi setelah tertangkap tangan menguras uang korban lewat ATM di minimarket.
Keduanya mengaku sudah beraksi di Bandung, Sukabumi, Garut, hingga Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu komplotan lintas kota. Mereka dari Jakarta dan Tangerang, sengaja datang ke Bogor mencari korban,” beber Aji.
Namun saat polisi hendak menangkap Iting beberapa bulan lalu, maling licin itu melompat dari mobil dan kabur membawa kartu ATM curian. Sejak itu, dia menjadi buron.
“Pelaku sempat lolos dengan cara melompat dari mobil. Tapi kali ini keberuntungan dia habis. Sudah kami tangkap dan sedang diperiksa,” tegas Aji.
Kini, Iting mendekam di sel tahanan Polresta Bogor Kota. Polisi menjeratnya dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Nasibnya kini menunggu meja hijau. (red)