Maling Modus Ganjal ATM di Bogor Ditangkap Setelah 6 Bulan Buron

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Penahanan. Dok: Istimewa

Ilustrasi, Penahanan. Dok: Istimewa

BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Aksi licin maling spesialis ganjal ATM akhirnya terhenti. Polisi menangkap AA alias Iting (44), buron kelas kakap yang selama enam bulan bersembunyi usai mencuri uang nasabah di sejumlah minimarket di Kota Bogor.

Pelarian Iting berakhir tragis. Tim Resmob Polresta Bogor Kota mencokoknya saat nongkrong di SPBU Bojonggenteng, Sukabumi, Kamis (2/10/2025) malam.

“Pelaku atas nama AA alias Iting berhasil kami tangkap hasil kerja sama dengan Polres Sukabumi. Ia merupakan DPO kasus pencurian dengan modus ganjal ATM,” tegas Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, Minggu (5/10/2025).

Baca Juga :  DPRD DKI Dukung RDF Plant Rorotan, Target Kurangi 2.500 Ton Sampah per Hari

Menurut Aji, penangkapan bermula dari informasi warga yang melihat Iting di sekitar SPBU. Tim langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Itu DPO kasus ganjal ATM di minimarket Semplak dan Cimanggu, Kota Bogor, yang terjadi April lalu,” ujar Aji.

Sebelumnya, dua rekan Iting — Hendri Tanjung (50) dan Abdul Somad (51) — lebih dulu diciduk polisi setelah tertangkap tangan menguras uang korban lewat ATM di minimarket.

Keduanya mengaku sudah beraksi di Bandung, Sukabumi, Garut, hingga Kabupaten Bogor.

“Itu komplotan lintas kota. Mereka dari Jakarta dan Tangerang, sengaja datang ke Bogor mencari korban,” beber Aji.

Namun saat polisi hendak menangkap Iting beberapa bulan lalu, maling licin itu melompat dari mobil dan kabur membawa kartu ATM curian. Sejak itu, dia menjadi buron.

“Pelaku sempat lolos dengan cara melompat dari mobil. Tapi kali ini keberuntungan dia habis. Sudah kami tangkap dan sedang diperiksa,” tegas Aji.

Kini, Iting mendekam di sel tahanan Polresta Bogor Kota. Polisi menjeratnya dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Nasibnya kini menunggu meja hijau. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Makan Siang Politik, Jokowi dan Prabowo Bahas Arah Bangsa di Kertanegara
Dua Warga Terluka dan Rumah Rusak di Periuk Akibat Ledakan Tabung Gas
Alex Marquez Amankan Posisi Kedua Klasemen MotoGP 2025 di Mandalika
Anggota Polri Dibacok Geng Motor Saat Cegah Tawuran di Kota Bogor
Komplotan Bersenjata Celurit Rampas Motor Pedagang di Bekasi Timur
Presiden Prabowo Siap Lantik Komite Reformasi Polri, 9 Tokoh Nasional Masuk Daftar
Prajurit Marinir Gugur Saat Latihan HUT ke-80 TNI di Jakarta
Maarten Paes Tempuh 20 Jam Penerbangan, Siap Bela Skuad Garuda di Arab Saudi

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:52 WIB

Makan Siang Politik, Jokowi dan Prabowo Bahas Arah Bangsa di Kertanegara

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:39 WIB

Dua Warga Terluka dan Rumah Rusak di Periuk Akibat Ledakan Tabung Gas

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Alex Marquez Amankan Posisi Kedua Klasemen MotoGP 2025 di Mandalika

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:28 WIB

Anggota Polri Dibacok Geng Motor Saat Cegah Tawuran di Kota Bogor

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:08 WIB

Komplotan Bersenjata Celurit Rampas Motor Pedagang di Bekasi Timur

Berita Terbaru