Polri Ajukan Red Notice Jurist Tan ke Interpol Lyon, Kasus Chromebook Rp3,7 Triliun

Senin, 15 September 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jurist Tan, eks staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, jadi buronan kasus korupsi Chromebook. Dok: Gerindra

Jurist Tan, eks staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, jadi buronan kasus korupsi Chromebook. Dok: Gerindra

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri resmi mengajukan red notice terhadap Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, Kejaksaan Agung sudah menahan Jurist Tan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa pengajuan red notice dilakukan setelah Kejagung menyelesaikan gelar perkara dan melengkapi seluruh administrasi penyidikan.

“Dokumen sudah kami ajukan ke Interpol Lyon. Setelah asesmen selesai, Interpol Red Notice (IRN) segera terbit,” kata Untung, Senin (15/9/2025).

Baca Juga :  Rekayasa Lalu Lintas di Demo Buruh Hari Ini, Polisi Siaga di Istana dan DPR

Selanjutnya, Commission for the Control of Interpol’s Files (CCF) dan Notice and Diffusion Task Force (NDTF) akan melakukan asesmen. Jika dokumen memenuhi syarat, maka IRN untuk Jurist Tan akan diumumkan secara resmi dan menjadi dasar pencarian internasional.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa paspor Jurist Tan sudah dicabut sejak 4 Agustus 2025 atas permintaan Kejagung. Langkah tersebut bertujuan mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri.

Kasus dugaan korupsi pengadaan 1,3 juta unit Chromebook senilai Rp3,7 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diduga merugikan negara hingga Rp1,1 triliun. Jurist Tan disebut berperan dalam mengatur proyek dan memuluskan kontrak dengan sejumlah perusahaan penyedia.

Baca Juga :  PM Sanae Takaichi Perkuat Aliansi Energi dan Keamanan di Vietnam

Kini, Kejagung sudah menahan beberapa pihak, termasuk pejabat Kemendikbudristek dan pihak swasta. Penyidikan terus berjalan untuk membongkar jaringan yang lebih luas dalam kasus besar ini.

“Penyidikan tidak berhenti pada satu orang saja. Semua pihak yang terlibat akan diproses hukum,” tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru
Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci
Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang
Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus
PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran
Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan
AntĂłnio Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng
Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:26 WIB

Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:24 WIB

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:38 WIB

Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:06 WIB

Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan

Berita Terbaru

Ilustrasi, Misi damai Vatikan di Asia Timur. Kardinal Lazzaro You Heung-sik menyebut Paus Leo XIV siap mengunjungi Korea Utara guna meredakan ketegangan politik regional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Jun 2026 - 16:24 WIB