Polri Ajukan Red Notice Jurist Tan ke Interpol Lyon, Kasus Chromebook Rp3,7 Triliun

Senin, 15 September 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurist Tan, eks staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, jadi buronan kasus korupsi Chromebook. Dok: Gerindra

Jurist Tan, eks staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, jadi buronan kasus korupsi Chromebook. Dok: Gerindra

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri resmi mengajukan red notice terhadap Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

Saat ini, Kejaksaan Agung sudah menahan Jurist Tan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa pengajuan red notice dilakukan setelah Kejagung menyelesaikan gelar perkara dan melengkapi seluruh administrasi penyidikan.

“Dokumen sudah kami ajukan ke Interpol Lyon. Setelah asesmen selesai, Interpol Red Notice (IRN) segera terbit,” kata Untung, Senin (15/9/2025).

Baca Juga :  Mencari Titik Temu: Upaya Rekonsiliasi dan Dialog Antar-Mazhab di Era Modern

Selanjutnya, Commission for the Control of Interpol’s Files (CCF) dan Notice and Diffusion Task Force (NDTF) akan melakukan asesmen. Jika dokumen memenuhi syarat, maka IRN untuk Jurist Tan akan diumumkan secara resmi dan menjadi dasar pencarian internasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa paspor Jurist Tan sudah dicabut sejak 4 Agustus 2025 atas permintaan Kejagung. Langkah tersebut bertujuan mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri.

Kasus dugaan korupsi pengadaan 1,3 juta unit Chromebook senilai Rp3,7 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diduga merugikan negara hingga Rp1,1 triliun. Jurist Tan disebut berperan dalam mengatur proyek dan memuluskan kontrak dengan sejumlah perusahaan penyedia.

Baca Juga :  Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Satgas TNI-Polri Sita 226 Batang - 2 Orang Dibekuk

Kini, Kejagung sudah menahan beberapa pihak, termasuk pejabat Kemendikbudristek dan pihak swasta. Penyidikan terus berjalan untuk membongkar jaringan yang lebih luas dalam kasus besar ini.

“Penyidikan tidak berhenti pada satu orang saja. Semua pihak yang terlibat akan diproses hukum,” tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imam Masjid di Palopo Bonyok Dikeroyok OTK Usai Tegur Bocah Main Mikrofon
Pembunuhan Bocah Aborigin Picu Kerusuhan Massa dan Aksi Main Hakim Sendiri
Warung Sembako di Kalideres Ternyata Jual Obat Keras Ilegal, 2 Pengedar Ditangkap
Raul Castro Pimpin Longmarch Hari Buruh di Tengah Blokade Minyak AS
Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Periksa Green SM Besok
Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi
Tabrak Lari di Kalimalang, Pedagang Buah Terluka Parah – Polisi Buru Sopir Pajero Hitam
BMKG Warning Cuaca Banten, Hujan Lebat dan Angin Kencang 3-8 Mei 2026

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:35 WIB

Imam Masjid di Palopo Bonyok Dikeroyok OTK Usai Tegur Bocah Main Mikrofon

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:21 WIB

Pembunuhan Bocah Aborigin Picu Kerusuhan Massa dan Aksi Main Hakim Sendiri

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:20 WIB

Warung Sembako di Kalideres Ternyata Jual Obat Keras Ilegal, 2 Pengedar Ditangkap

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:17 WIB

Raul Castro Pimpin Longmarch Hari Buruh di Tengah Blokade Minyak AS

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:29 WIB

Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Periksa Green SM Besok

Berita Terbaru