DPRD DKI Larang Jual Rokok Dekat Sekolah dan Tempat Bermain Anak

Jumat, 17 Oktober 2025 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok dan penegakan hukum di Jakarta. Dok: Istimewa

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok dan penegakan hukum di Jakarta. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menghisap rokok membahayakan bukan hanya bagi perokok, tetapi juga bagi orang di sekitarnya. Karena itu, pemerintah harus menerapkan aturan tentang rokok untuk meminimalkan dampaknya.

DPRD DKI Jakarta melalui Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menetapkan larangan jual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak.

Aturan ini masuk tahap akhir pembahasan Raperda KTR sebelum dibawa ke Bapemperda.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Hujan Sedang hingga Lebat Guyur Jakarta dan Jabodetabek Hari Ini

Ketua Pansus KTR Farah Savira menegaskan, larangan ini sudah lama tercantum dalam draf Raperda. “Kami sepakat menutup akses jual rokok di sekitar sekolah dan tempat bermain anak,” ujarnya di Gedung DPRD DKI, Kamis (16/10/2025).

Farah menjelaskan, aturan ini untuk mencegah anak-anak mudah membeli rokok. Ia menegaskan, perlindungan kesehatan generasi muda jadi fokus utama kebijakan ini.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan aturan ini tidak akan merugikan pelaku UMKM, warung, dan PKL.

Baca Juga :  Pemprov DKI Bangun LRT Velodrome–Ancol Usai Rampungkan Jalur ke Manggarai Akhir 2026

“Raperda tanpa rokok tidak boleh mengganggu usaha kecil. Pemerintah tetap melindungi UMKM selama beroperasi sesuai aturan,” tegas Pramono, Rabu (1/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah berharap lingkungan sekolah bebas asap rokok dan pelaku usaha kecil tetap bisa berjualan dengan tertib dan sehat. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‘Bang Jago’ Palak Pengendara di Tanah Abang, Rampas Kartu E-Toll, 2 Pelaku Dibekuk Polisi
Bongkar Jaringan Ketamine! Bareskrim Sita 6,2 Kg Ketamine di Deli Serdang, Nilai Rp18,7 Miliar
Diplomasi yang Retak: Marco Rubio Bantah Klaim Zelenskyy Soal Syarat Penyerahan Donbas
Bazar Lebaran Monas 2026! 100 Ribu Kupon Gratis, 1.000 Sepeda dan Motor Listrik Dibagikan
Kapolri Pantau Arus Balik di Bakauheni, 385 Ribu Kendaraan Belum Kembali
Serangan Siber Teheran: Peretas Iran Bobol Email Pribadi Direktur FBI Kash Patel
Cuba is Next: Donald Trump Beri Sinyal Intervensi Militer Terhadap Havana
Jepang Cabut Pembatasan Operasi PLTU Batu Bara

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:32 WIB

‘Bang Jago’ Palak Pengendara di Tanah Abang, Rampas Kartu E-Toll, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:13 WIB

Bongkar Jaringan Ketamine! Bareskrim Sita 6,2 Kg Ketamine di Deli Serdang, Nilai Rp18,7 Miliar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:52 WIB

Diplomasi yang Retak: Marco Rubio Bantah Klaim Zelenskyy Soal Syarat Penyerahan Donbas

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:46 WIB

Bazar Lebaran Monas 2026! 100 Ribu Kupon Gratis, 1.000 Sepeda dan Motor Listrik Dibagikan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:31 WIB

Kapolri Pantau Arus Balik di Bakauheni, 385 Ribu Kendaraan Belum Kembali

Berita Terbaru