JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Menghisap rokok membahayakan bukan hanya bagi perokok, tetapi juga bagi orang di sekitarnya. Karena itu, pemerintah harus menerapkan aturan tentang rokok untuk meminimalkan dampaknya.
DPRD DKI Jakarta melalui Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menetapkan larangan jual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak.
Aturan ini masuk tahap akhir pembahasan Raperda KTR sebelum dibawa ke Bapemperda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pansus KTR Farah Savira menegaskan, larangan ini sudah lama tercantum dalam draf Raperda. βKami sepakat menutup akses jual rokok di sekitar sekolah dan tempat bermain anak,β ujarnya di Gedung DPRD DKI, Kamis (16/10/2025).
Farah menjelaskan, aturan ini untuk mencegah anak-anak mudah membeli rokok. Ia menegaskan, perlindungan kesehatan generasi muda jadi fokus utama kebijakan ini.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan aturan ini tidak akan merugikan pelaku UMKM, warung, dan PKL.
βRaperda tanpa rokok tidak boleh mengganggu usaha kecil. Pemerintah tetap melindungi UMKM selama beroperasi sesuai aturan,β tegas Pramono, Rabu (1/10/2025).
Pemerintah berharap lingkungan sekolah bebas asap rokok dan pelaku usaha kecil tetap bisa berjualan dengan tertib dan sehat. (red)












