JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Rencana penghapusan iuran tunggakan BPJS Kesehatan akhirnya mendapat kejelasan yakni bagi peserta Mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI).Â
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan kebijakan pemutihan tunggakan iuran hanya berlaku bagi peserta yang berpindah komponen, seperti dari peserta mandiri menjadi PBI.
“Pemutihan ini ditujukan untuk peserta yang dulunya mandiri, lalu menunggak, tapi kini sudah masuk ke PBI. Karena sudah ditanggung pemerintah daerah, maka tunggakan lamanya akan dihapus,” jelas Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Ghufron menegaskan, kebijakan penghapusan tunggakan itu hanya untuk peserta tidak mampu atau miskin. Ia memastikan program ini tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan selama dilakukan secara tepat sasaran.
“Asal tepat sasaran dan sesuai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), tidak akan mengganggu keuangan BPJS,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh peserta yang mampu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Negara hadir untuk membantu rakyat miskin, tapi jangan disalahgunakan. Peserta yang mampu wajib tetap bayar iuran, bukan menunggu pemutihan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran Rp 20 triliun untuk mendukung kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan sesuai arahan Presiden.
“Anggaran Rp 20 triliun sudah disiapkan sesuai janji Presiden. Tapi kami minta BPJS memperbaiki tata kelola agar kebocoran bisa dicegah,” kata Purbaya.
Kebijakan pemutihan ini diharapkan meringankan beban masyarakat miskin sekaligus memperkuat komitmen pemerintah mewujudkan jaminan kesehatan nasional yang inklusif dan berkeadilan. (red)