BBPOM Gerebek Gudang Obat Ilegal di Jakarta, Sita 9.077 Produk Senilai Rp2,7 Miliar

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas BBPOM Jakarta memeriksa dan menyita ribuan obat ilegal dari gudang di Jakarta Barat. (Kominfo)

Petugas BBPOM Jakarta memeriksa dan menyita ribuan obat ilegal dari gudang di Jakarta Barat. (Kominfo)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Peredaran obat ilegal masih sangat tinggi di Jakarta. Biasanya obat ilegal ini di jual lebih murah dari harga obat original.

Namun masyarakat lebih tertarik membeli obat murah dengan merek yang sama tanpa memikirkan kualitasnya.

BBPOM Jakarta bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya kembali membongkar peredaran obat ilegal di Ibu Kota.

Petugas menyergap sebuah lokasi di Jakarta Barat dan menemukan 9.077 kemasan obat impor ilegal yang pelaku jual secara online, lalu langsung menyitanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nilai barang sitaan mencapai Rp2,7 miliar. Petugas memastikan seluruh produk itu tidak memiliki izin edar dan berpotensi membahayakan kesehatan publik.

Baca Juga :  Eks Sekuriti Ngamuk, 4 Pemuda Rusak Pabrik di Serang Ditangkap Polisi

Petugas menggerebek lokasi itu pada Kamis (30/10/2025) setelah mengendus aktivitas jual-beli obat tak berizin melalui marketplace.

Mereka menemukan ribuan obat herbal hingga sediaan farmasi asing yang menumpuk dan siap edar.

Kepala BBPOM Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi mafia obat ilegal yang merusak kesehatan masyarakat.

“Produk ini dijual bebas tanpa izin dan jelas membahayakan karena mutu, khasiat, dan keamanannya tidak terjamin,” tegasnya, Jumat (31/10/2025).

Sofiyani menyebut operasi ini membuktikan komitmen negara membersihkan pasar dari produk obat berbahaya.

Semua barang bukti kini diamankan untuk proses hukum.

Baca Juga :  Bakar Sekolah di Pegunungan Bintang, TNI-Polri Gempur Balik KKB di Kiwirok

Praktik peredaran obat ilegal tersebut melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 435 junto pasal 138 ayat 2, serta pasal 436 ayat 1 dan 2 junto pasal 145 ayat 1 dan 2. Pelaku terancam hukuman berat.

“Kami tidak segan menindak. Ini kejahatan kesehatan,” tegas Sofiyani.

Sementara itu, BBPOM mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur obat murah atau klaim ajaib di media sosial dan e-commerce.

“Pastikan obat yang dikonsumsi berizin BPOM. Jangan korbankan nyawa karena murah dan percaya iming-iming online,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi warning keras bagi jaringan penjual obat ilegal di Jakarta dan daerah penyangga lainnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WFH Hari Jumat di Jakarta? Pemprov DKI Siap Eksekusi, Tunggu Lampu Hijau Pusat
Kontingen Misi Perdamian Indonesia di Libanon Diserang Israel, 1 Prajurit Gugur, 3 Terluka
Hindari Macet Parah di GBK, Polisi Siaga – Suporter Garuda Akan Padati SUGBK Malam Ini
Strategi John Herdman Redam Sayap Bulgaria, Timnas Indonesia Siap Menggila di GBK
Mayat Mutilasi Disimpan di Freezer Bekasi, Polisi Cari Potongan Tubuh yang Hilang
Kondisi Mata Kritis, KemenHAM Turun Tangan Pantau Perawatan Intensif Aktivis Andrie Yunus
Kejagung Bongkar Dugaan Keterlibatan Pejabat di Kasus Tambang Ilegal Samin Tan
9 Jenderal Gugat Ditreskrimum Polda Metro, Sidang Perdana 6 April 2026 di PN Jaksel

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 14:05 WIB

WFH Hari Jumat di Jakarta? Pemprov DKI Siap Eksekusi, Tunggu Lampu Hijau Pusat

Senin, 30 Maret 2026 - 11:37 WIB

Kontingen Misi Perdamian Indonesia di Libanon Diserang Israel, 1 Prajurit Gugur, 3 Terluka

Senin, 30 Maret 2026 - 09:46 WIB

Hindari Macet Parah di GBK, Polisi Siaga – Suporter Garuda Akan Padati SUGBK Malam Ini

Senin, 30 Maret 2026 - 09:19 WIB

Strategi John Herdman Redam Sayap Bulgaria, Timnas Indonesia Siap Menggila di GBK

Senin, 30 Maret 2026 - 08:56 WIB

Mayat Mutilasi Disimpan di Freezer Bekasi, Polisi Cari Potongan Tubuh yang Hilang

Berita Terbaru