JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Aksi kekerasan dimana saja bisa terjadi. Peristiwa kekerasan hingga mengakibatkan kematian menggemparkan Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara.
Seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) menjadi sasaran penganiayaan brutal hingga terseret keluar masjid dalam kondisi lemah tak berdaya.
Polisi bergerak cepat dan sudah menangkap tiga pelaku, sementara dua lainnya masih buron.
Ketiga pelaku yang kini diamankan yaitu ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS (40). Tragedi ini bermula ketika korban hendak istirahat di dalam masjid.
Namun, pelaku utama ZP alias A melarang korban tidur di area masjid. Korban tetap berbaring, dan situasi langsung memanas.
Merasa tersinggung, ZP alias A kemudian memanggil empat rekan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lima orang itu lantas menghajar korban tanpa ampun di dalam masjid, lalu menyeretnya keluar. Kepala korban bahkan sempat terbentur anak tangga saat diseret hingga terkapar.
Tak berhenti di situ, para pelaku juga menginjak korban dan melemparnya dengan buah kelapa hingga tewas. Lebih kejam lagi, pelaku SS ikut mencopet uang Rp10 ribu dari saku korban yang sudah tidak berdaya.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban menegaskan, penyidikan masih berjalan dan polisi terus memburu dua pelaku lain yang kabur.
“Dua pelaku dalam pengejaran, penyidikan terus berlanjut,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).
Selain meringkus tiga pelaku sadis, polisi juga menyita barang bukti penting. Di antaranya rekaman CCTV detik-detik pengeroyokan serta buah kelapa yang dipakai pelaku untuk menghantam korban.
Bukti itu menjadi senjata kuat penyidik mengungkap aksi kejam tersebut.
Para pelaku kini terancam pasal berlapis tindak pidana penganiayaan berat hingga percobaan pembunuhan, sesuai hukum yang berlaku. Polisi menegaskan tidak akan memberi toleransi atas tindakan brutal yang terjadi di rumah ibadah itu.
Insiden ini memicu kemarahan publik karena terjadi di dalam rumah ibadah dan dilakukan secara sadis.
Polisi meminta masyarakat tenang dan menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke penegak hukum. (red)





















