Ujaran Kebencian Demi Saweran, Resbob Diciduk Polisi dan Terancam 10 Tahun

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan memberikan keterangan penetapan tersangka YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob. (Posnews/NET)

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan memberikan keterangan penetapan tersangka YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob. (Posnews/NET)

BANDUNG, POSNEWS.CO.ID – Ulah YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob akhirnya berujung bui. Polisi resmi menetapkannya sebagai tersangka usai terbukti menyebarkan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.

Sejumlah bukti kuat, termasuk keterangan saksi dan ahli, mengunci langkah sang streamer.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan membongkar motif di balik aksi nekat Resbob. Tersangka sengaja memuntahkan ujaran kebencian saat live streaming demi satu tujuan: uang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi memastikan konten kasar itu dibuat bukan tanpa alasan, melainkan demi meraup cuan dari penonton.

Lebih sadis lagi, Resbob sadar betul ucapannya bakal viral. Konten provokatif tersebut sengaja dipancing agar memicu reaksi publik dan mendongkrak jumlah penonton dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Pengunjung Gagal Selundupkan Sabu Lewat Ayam Kecap di Lapas Narkotika Jakarta

Rudi menegaskan, semakin heboh tayangan itu, semakin deras pula saweran yang mengalir ke kantong tersangka.

Ujaran kebencian pun dijadikan “senjata” untuk cari perhatian dan mengeruk keuntungan dari siaran langsung.

Setelah mengamankan Resbob dan membawanya ke Mapolda Jabar, penyidik langsung menggelar perkara.

Hasil gelar perkara itu menguatkan dugaan pidana hingga polisi menetapkan Resbob secara resmi sebagai tersangka.

Di sisi lain, Polda Jabar masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi menyelidiki dugaan adanya aktor tambahan yang ikut menyebarkan atau mengunggah ulang video ujaran kebencian tersebut.

Baca Juga :  Mangkir dari Panggilan, Selebgram Lisa Mariana Ditangkap Polda Jabar - Tersangka Video Porno

Rudi menegaskan, penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan bisa diperberat hingga 10 tahun,” pungkas Rudi. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik
Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita
SpaceX Uji Coba Roket Terkuat dalam Sejarah Jelang Misi Bulan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Berita Terbaru

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat internasional. Dok: (AP Photo/Moses Sawasawa)

KESEHATAN

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB