BEKASI, POSNEWS.CO.ID — Terobosan besar penegakan hukum siap mengguncang Jawa Barat. Mereka yang kena pidana tidak harus menjalani hukuman penjara melainkan pidana kerja sosial.
Hal ini dipastikan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah daerah se-Jabar untuk menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.
Program ini digadang menjadi era baru pemidanaan yang lebih adil, humanis, dan adaptif.
Selain itu, langkah monumental ini menandai perubahan paradigma bahwa hukuman tidak melulu berarti penjara.
Selanjutnya, penandatanganan berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir JAM-Pidum Asep Nana Mulyana, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, serta para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri dari seluruh Jawa Barat.
Menurut Asep, pidana kerja sosial menjadi solusi modern bagi pelaku pelanggaran ringan.
“Pidana kerja sosial membina pelaku di luar penjara, tanpa paksaan, tanpa komersialisasi, dan tetap sesuai hukum,” tegas Asep.
Selain itu, program ini mengimplementasikan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku penuh pada 2026. Dengan demikian, hukuman ini diterapkan untuk pelanggaran ringan berancaman pidana di bawah lima tahun.
Tetap Produktif, Tak Masuk Lingkaran Kriminal
Asep menegaskan bahwa pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk tetap produktif dan terhindar dari pengaruh kriminal di dalam lapas.
Kemudian, kejaksaan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan lokasi dan jenis kegiatan sosial, seperti:
- Membersihkan rumah ibadah dan fasilitas umum
- Melayani panti asuhan dan panti sosial
- Program sosial sesuai kebutuhan masyarakat
Dengan skema itu, pelaku tidak hanya dihukum — tetapi wajib berkontribusi langsung kepada masyarakat.
Asep menegaskan bahwa MoU ini bukan seremoni belaka. Sebaliknya, langkah ini menjadi tonggak nyata menuju sistem hukum yang lebih modern dan humanis.
“Setiap manusia punya ruang untuk memperbaiki diri. Pidana sosial memberi kesempatan untuk kembali berbuat baik,” ujar Asep.
Terakhir, jika program ini berhasil, Jawa Barat berpotensi menjadi model nasional dalam penerapan pidana kerja sosial. (red)





















