Kejati Jabar Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial, Era Baru Hukuman Dimulai 2026

Selasa, 4 November 2025 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan MoU pidana kerja sosial Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama pemda se-Jawa Barat di Bekasi. (Puspenkum Kejagung)

Penandatanganan MoU pidana kerja sosial Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama pemda se-Jawa Barat di Bekasi. (Puspenkum Kejagung)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID — Terobosan besar penegakan hukum siap mengguncang Jawa Barat. Mereka yang kena pidana tidak harus menjalani hukuman penjara melainkan pidana kerja sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dipastikan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah daerah se-Jabar untuk menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.

Program ini digadang menjadi era baru pemidanaan yang lebih adil, humanis, dan adaptif.

Selain itu, langkah monumental ini menandai perubahan paradigma bahwa hukuman tidak melulu berarti penjara.

Selanjutnya, penandatanganan berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Hadir JAM-Pidum Asep Nana Mulyana, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, serta para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri dari seluruh Jawa Barat.

Baca Juga :  Update Tragedi Bekasi Timur, 14 Tewas - 84 Luka Dirawat di Sejumlah RS

Menurut Asep, pidana kerja sosial menjadi solusi modern bagi pelaku pelanggaran ringan.

“Pidana kerja sosial membina pelaku di luar penjara, tanpa paksaan, tanpa komersialisasi, dan tetap sesuai hukum,” tegas Asep.

Selain itu, program ini mengimplementasikan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku penuh pada 2026. Dengan demikian, hukuman ini diterapkan untuk pelanggaran ringan berancaman pidana di bawah lima tahun.

Tetap Produktif, Tak Masuk Lingkaran Kriminal

Asep menegaskan bahwa pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk tetap produktif dan terhindar dari pengaruh kriminal di dalam lapas.

Baca Juga :  Misteri Kematian WN Korea Selatan di Tambun Terungkap, Polisi Amankan Pelaku

Kemudian, kejaksaan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan lokasi dan jenis kegiatan sosial, seperti:

  • Membersihkan rumah ibadah dan fasilitas umum
  • Melayani panti asuhan dan panti sosial
  • Program sosial sesuai kebutuhan masyarakat

Dengan skema itu, pelaku tidak hanya dihukum — tetapi wajib berkontribusi langsung kepada masyarakat.

Asep menegaskan bahwa MoU ini bukan seremoni belaka. Sebaliknya, langkah ini menjadi tonggak nyata menuju sistem hukum yang lebih modern dan humanis.

“Setiap manusia punya ruang untuk memperbaiki diri. Pidana sosial memberi kesempatan untuk kembali berbuat baik,” ujar Asep.

Terakhir, jika program ini berhasil, Jawa Barat berpotensi menjadi model nasional dalam penerapan pidana kerja sosial. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejutan Ultah Berujung Maut, Suami Tusuk Pria di Kos Istri hingga Tewas
AAN Dituduh Curi Amplop Hajatan, Berujung Pengeroyokan dan Lapor Polisi
Tak Terima Diputus, Pria di Palembang Siram Mantan Pacar Pakai Air Keras
Wanita PAI Tewas di Steam Motor Tangerang, AS Ditangkap Saat Pinjam Uang
Tol Prosiwangi Gending-Paiton Dibuka Gratis, Pengendara Tetap Wajib Tap E-Toll
Cemburu Soal Nafkah, Perempuan di Cianjur Bakar 2 Rumah Orang Tuanya
Buronan Jaringan Senjata Ilegal di Jayapura Ditangkap, 298 Amunisi Disita
Hasil Ekshumasi Sutrimo: Jantung Iskemik, Arteri Koroner Menyempit 75 Persen

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Kejutan Ultah Berujung Maut, Suami Tusuk Pria di Kos Istri hingga Tewas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Tak Terima Diputus, Pria di Palembang Siram Mantan Pacar Pakai Air Keras

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Wanita PAI Tewas di Steam Motor Tangerang, AS Ditangkap Saat Pinjam Uang

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Tol Prosiwangi Gending-Paiton Dibuka Gratis, Pengendara Tetap Wajib Tap E-Toll

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:49 WIB

Cemburu Soal Nafkah, Perempuan di Cianjur Bakar 2 Rumah Orang Tuanya

Berita Terbaru

Emulator SharpEmu berhasil menjalankan 6 game PS5 pada 60 FPS. Simak pembaruan shader SPIR-V, dukungan Vulkan, dan analisis teknisnya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Emulator SharpEmu Berhasil Jalankan Enam Game PS5

Jumat, 2 Okt 2026 - 16:46 WIB

Turtle Beach merilis pengontrol nirkabel bertema Animal Crossing untuk Nintendo Switch 2. Simak fitur RGB, daya tahan baterai, dan harganya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Turtle Beach Merilis Aksesori Pengontrol Animal Crossing

Jumat, 2 Okt 2026 - 15:39 WIB

Razer meluncurkan keycap koleksi Hello Kitty and Friends berkonsep blind box. Simak varian Sanrio, edisi langka chrome, dan harga resminya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Razer Meluncurkan Keycap Koleksi Hello Kitty and Friends

Jumat, 2 Okt 2026 - 14:29 WIB