Bebas Denda Pajak Kendaraan, Pemprov DKI Hapus Sanksi PKB dan BBNKB Sampai Akhir Tahun

Senin, 10 November 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

HUT RI ke-81, Pajak Kendaraan Banten Dipotong hingga 40 Persen.
(Posnews/Polri)

HUT RI ke-81, Pajak Kendaraan Banten Dipotong hingga 40 Persen. (Posnews/Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mulai hari ini warga Jakarta boleh tersenyum lega, terutama bagi pemilik kendaraan yang dokumennya kena denda pajak yang sudah lama. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan populer ini berlaku di seluruh Samsat DKI Jakarta dan tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Kepala Bapenda DKI, Lusiana Herawati, menegaskan kebijakan ini merupakan instruksi langsung Gubernur DKI Pramono Anung. Tujuannya, kata dia, membantu warga yang masih tertunggak pajak dan membangun kesadaran tertib administrasi kendaraan.

Baca Juga :  WFH Jumat Bukan Libur, Menkomdigi Tegaskan Layanan Publik Harus Tetap Maksimal

“Kami ingin meringankan beban warga sekaligus menumbuhkan disiplin pajak di Jakarta,” ujar Lusiana di Balai Kota, Senin (10/11/2025).

Ia menjelaskan, pembebasan berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan. Wajib pajak cukup bayar pokok pajaknya, karena denda keterlambatan langsung dihapus lewat sistem.

Tak perlu repot urus surat permohonan, cukup bayar pokok pajaknya saja. Dendanya nol rupiah!” tegasnya.

Bisa Bayar di rumah

Kini warga juga tidak perlu antre di Samsat. Cukup gunakan aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak dari rumah.

Baca Juga :  Imigrasi Pastikan Warga Palestina Bisa Masuk Indonesia Lewat VoA - Ada 1.270 Visa Terbit

Langkah ini, menurut Lusiana, menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik di DKI.

“Masyarakat bisa bayar pajak kapan pun, di mana pun. Cepat, aman, dan tanpa antre,” katanya.

Pemprov DKI menegaskan program bebas denda ini bukan sekadar keringanan, tapi juga stimulus ekonomi jelang tutup tahun. Pemerintah berharap kepatuhan pajak meningkat dan penerimaan daerah naik signifikan.

Pajak yang dibayar warga akan kembali untuk pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Lusiana. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tri Waluyo Desak Pemprov DKI Evaluasi Data Desil Penerima Bansos
Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Buronan Kasus Rp37,4 Miliar
Salat Ashar Jadi Celah, Caca Diduga Curi Uang Belasan Juta di Jaktim
Jakarta Cerah Berawan, Bogor Berpotensi Hujan Petir Jumat 11 September
4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona
Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja
Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:35 WIB

Tri Waluyo Desak Pemprov DKI Evaluasi Data Desil Penerima Bansos

Jumat, 11 September 2026 - 07:18 WIB

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Buronan Kasus Rp37,4 Miliar

Jumat, 11 September 2026 - 06:13 WIB

Salat Ashar Jadi Celah, Caca Diduga Curi Uang Belasan Juta di Jaktim

Jumat, 11 September 2026 - 06:00 WIB

Jakarta Cerah Berawan, Bogor Berpotensi Hujan Petir Jumat 11 September

Kamis, 10 September 2026 - 18:54 WIB

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta H. Tri Waluyo SH. (Posnews/MR)

JABODETABEK

Tri Waluyo Desak Pemprov DKI Evaluasi Data Desil Penerima Bansos

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:35 WIB