JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mulai hari ini warga Jakarta boleh tersenyum lega, terutama bagi pemilik kendaraan yang dokumennya kena denda pajak yang sudah lama.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan populer ini berlaku di seluruh Samsat DKI Jakarta dan tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Kepala Bapenda DKI, Lusiana Herawati, menegaskan kebijakan ini merupakan instruksi langsung Gubernur DKI Pramono Anung. Tujuannya, kata dia, membantu warga yang masih tertunggak pajak dan membangun kesadaran tertib administrasi kendaraan.
“Kami ingin meringankan beban warga sekaligus menumbuhkan disiplin pajak di Jakarta,” ujar Lusiana di Balai Kota, Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan, pembebasan berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan. Wajib pajak cukup bayar pokok pajaknya, karena denda keterlambatan langsung dihapus lewat sistem.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tak perlu repot urus surat permohonan, cukup bayar pokok pajaknya saja. Dendanya nol rupiah!” tegasnya.
Bisa Bayar di rumah
Kini warga juga tidak perlu antre di Samsat. Cukup gunakan aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak dari rumah.
Langkah ini, menurut Lusiana, menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik di DKI.
“Masyarakat bisa bayar pajak kapan pun, di mana pun. Cepat, aman, dan tanpa antre,” katanya.
Pemprov DKI menegaskan program bebas denda ini bukan sekadar keringanan, tapi juga stimulus ekonomi jelang tutup tahun. Pemerintah berharap kepatuhan pajak meningkat dan penerimaan daerah naik signifikan.
“Pajak yang dibayar warga akan kembali untuk pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Lusiana. (red)





















