Bebas Denda Pajak Kendaraan, Pemprov DKI Hapus Sanksi PKB dan BBNKB Sampai Akhir Tahun

Senin, 10 November 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. (Posnews/Polri)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. (Posnews/Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mulai hari ini warga Jakarta boleh tersenyum lega, terutama bagi pemilik kendaraan yang dokumennya kena denda pajak yang sudah lama. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan populer ini berlaku di seluruh Samsat DKI Jakarta dan tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Kepala Bapenda DKI, Lusiana Herawati, menegaskan kebijakan ini merupakan instruksi langsung Gubernur DKI Pramono Anung. Tujuannya, kata dia, membantu warga yang masih tertunggak pajak dan membangun kesadaran tertib administrasi kendaraan.

Baca Juga :  KPAD Bekasi Jemput Guru SMPN 13 Diduga Pelecehan Siswi, Alumni Geram

“Kami ingin meringankan beban warga sekaligus menumbuhkan disiplin pajak di Jakarta,” ujar Lusiana di Balai Kota, Senin (10/11/2025).

Ia menjelaskan, pembebasan berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan. Wajib pajak cukup bayar pokok pajaknya, karena denda keterlambatan langsung dihapus lewat sistem.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak perlu repot urus surat permohonan, cukup bayar pokok pajaknya saja. Dendanya nol rupiah!” tegasnya.

Bisa Bayar di rumah

Kini warga juga tidak perlu antre di Samsat. Cukup gunakan aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak dari rumah.

Baca Juga :  Junta Cari Legitimasi di Tengah Perang, PBB dan Barat Sebut Palsu

Langkah ini, menurut Lusiana, menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik di DKI.

“Masyarakat bisa bayar pajak kapan pun, di mana pun. Cepat, aman, dan tanpa antre,” katanya.

Pemprov DKI menegaskan program bebas denda ini bukan sekadar keringanan, tapi juga stimulus ekonomi jelang tutup tahun. Pemerintah berharap kepatuhan pajak meningkat dan penerimaan daerah naik signifikan.

Pajak yang dibayar warga akan kembali untuk pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Lusiana. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tewas Tiga Hari di Kontrakan, PPPK RSPAU Dibunuh Demi Rampas Harta
Polda Metro Kerahkan Satgas SABER Pangan Jelang HBKN 2026, Harga dan Mutu Diawasi Ketat
Sopir Tangki Air Ditembak OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Kejar 3 Pelaku
Naik Transjakarta Saat Ramadan? Siap-Siap Dapat Takjil Gratis di 14 Koridor
BNN Ungkap 4,1 Juta Penduduk Terpapar, Sekolah Jadi Benteng Anti Narkoba
Bus Transjakarta Lindas Pejalan Kaki di Cilandak, Korban Tewas di TKP
Emak-Emak Bakar Toko Emas di Makassar Pakai Bom Molotov, Sempat Pura-Pura Belanja
Pentagon Siapkan Kapal Induk Kedua Menuju Timur Tengah

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:10 WIB

Tewas Tiga Hari di Kontrakan, PPPK RSPAU Dibunuh Demi Rampas Harta

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:25 WIB

Polda Metro Kerahkan Satgas SABER Pangan Jelang HBKN 2026, Harga dan Mutu Diawasi Ketat

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:03 WIB

Sopir Tangki Air Ditembak OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Kejar 3 Pelaku

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:38 WIB

Naik Transjakarta Saat Ramadan? Siap-Siap Dapat Takjil Gratis di 14 Koridor

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

BNN Ungkap 4,1 Juta Penduduk Terpapar, Sekolah Jadi Benteng Anti Narkoba

Berita Terbaru