AKBP Basuki Dipatsus, Diduga Langgar Etik Terkait Kematian Dosen Untag Semarang

Kamis, 20 November 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Basuki digiring ke ruang patsus Polda Jateng untuk pemeriksaan etik. (Posnews/Ist)

AKBP Basuki digiring ke ruang patsus Polda Jateng untuk pemeriksaan etik. (Posnews/Ist)

SEMARANG, POSNEWS.CO.ID – Hasil penyelidikan mendalam akhirnya Polda Jawa Tengah akhirnya mengambil langkah tegas terhadap perwiranya yang diduga bersalah dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang.

Direktorat Samapta, AKBP Basuki (56), langsung ditempatkan di penahanan khusus (patsus) usai dugaan pelanggaran kode etik terkait kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

AKBP Basuki diketahui tinggal serumah tanpa ikatan sah dengan sang dosen sebelum kasus kematian itu mencuat dan menyita perhatian publik.

Baca Juga :  Polri Tempel Barcode di Banyak Titik, Warga Bisa Laporkan Polisi Nakal dari Mana Saja

Propam Polda Jateng menetapkan patsus setelah menggelar perkara besar yang dipimpin AKBP Hendry Ibnu Indarto bersama 11 personel Bidang Hukum, Biro SDM, dan Itwasda.

Penahanan internal itu berlaku 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025, untuk memperlancar proses pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Patsus ini bagian dari pemeriksaan dugaan pelanggaran etik AKBP B,” tegas Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar.

Baca Juga :  Ngaku Anak Propam, Pria Ini Pakai Mobil ‘BB Polsek’ Buat Jalan-Jalan, Polda Metro Bongkar Faktanya

Saiful menegaskan langkah ini menunjukkan komitmen Polda Jateng menegakkan aturan secara objektif dan terukur.

“Ini langkah awal agar pemeriksaan berjalan profesional dan transparan,” ujarnya.

Ia memastikan tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar.

“Tidak ada pengecualian. Siapa pun yang melanggar akan diproses, tanpa melihat pangkat atau jabatan,” tutupnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Tabrak 6 Mobil di Underpass Ciawi, Tol Jagorawi Sempat Ditutup
TransJabodetabek B51 Cawang–Cikarang: Solusi Kemacetan Jakarta Timur dan Cikarang
Richard Lee Dicekal Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Berlanjut
Polisi Gagalkan Peredaran 3.000 Butir Ekstasi di Jakarta Barat, 2 Kurir Diciduk
Pemprov DKI Jakarta Teken MoU dengan BPKP, Buka Akses Audit Tanpa Batas
Ancaman Penyakit Tidak Menular yang Menghantui Usia Muda
Penembakan Massal di Sekolah Kanada Tewaskan 9 Orang
: Donald Trump Ancam Blokir Akses dan Tuntut Kepemilikan

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:00 WIB

Truk Tabrak 6 Mobil di Underpass Ciawi, Tol Jagorawi Sempat Ditutup

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:48 WIB

TransJabodetabek B51 Cawang–Cikarang: Solusi Kemacetan Jakarta Timur dan Cikarang

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:09 WIB

Richard Lee Dicekal Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Berlanjut

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:53 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 3.000 Butir Ekstasi di Jakarta Barat, 2 Kurir Diciduk

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:35 WIB

Pemprov DKI Jakarta Teken MoU dengan BPKP, Buka Akses Audit Tanpa Batas

Berita Terbaru