SEMARANG, POSNEWS.CO.ID – Hasil penyelidikan mendalam akhirnya Polda Jawa Tengah akhirnya mengambil langkah tegas terhadap perwiranya yang diduga bersalah dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang.
Direktorat Samapta, AKBP Basuki (56), langsung ditempatkan di penahanan khusus (patsus) usai dugaan pelanggaran kode etik terkait kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
AKBP Basuki diketahui tinggal serumah tanpa ikatan sah dengan sang dosen sebelum kasus kematian itu mencuat dan menyita perhatian publik.
Propam Polda Jateng menetapkan patsus setelah menggelar perkara besar yang dipimpin AKBP Hendry Ibnu Indarto bersama 11 personel Bidang Hukum, Biro SDM, dan Itwasda.
Penahanan internal itu berlaku 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025, untuk memperlancar proses pemeriksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
âPatsus ini bagian dari pemeriksaan dugaan pelanggaran etik AKBP B,â tegas Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar.
Saiful menegaskan langkah ini menunjukkan komitmen Polda Jateng menegakkan aturan secara objektif dan terukur.
âIni langkah awal agar pemeriksaan berjalan profesional dan transparan,â ujarnya.
Ia memastikan tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar.
âTidak ada pengecualian. Siapa pun yang melanggar akan diproses, tanpa melihat pangkat atau jabatan,â tutupnya. (red)





















