AKBP Basuki Dipatsus, Diduga Langgar Etik Terkait Kematian Dosen Untag Semarang

Kamis, 20 November 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Basuki digiring ke ruang patsus Polda Jateng untuk pemeriksaan etik. (Posnews/Ist)

AKBP Basuki digiring ke ruang patsus Polda Jateng untuk pemeriksaan etik. (Posnews/Ist)

SEMARANG, POSNEWS.CO.ID – Hasil penyelidikan mendalam akhirnya Polda Jawa Tengah akhirnya mengambil langkah tegas terhadap perwiranya yang diduga bersalah dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang.

Direktorat Samapta, AKBP Basuki (56), langsung ditempatkan di penahanan khusus (patsus) usai dugaan pelanggaran kode etik terkait kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

AKBP Basuki diketahui tinggal serumah tanpa ikatan sah dengan sang dosen sebelum kasus kematian itu mencuat dan menyita perhatian publik.

Baca Juga :  Gubernur DKI Luncurkan Try Out KJP, Siswa Kurang Mampu Siap Masuk Kampus

Propam Polda Jateng menetapkan patsus setelah menggelar perkara besar yang dipimpin AKBP Hendry Ibnu Indarto bersama 11 personel Bidang Hukum, Biro SDM, dan Itwasda.

Penahanan internal itu berlaku 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025, untuk memperlancar proses pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Patsus ini bagian dari pemeriksaan dugaan pelanggaran etik AKBP B,” tegas Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar.

Baca Juga :  Dosen Cantik Untag Tewas Tanpa Busana, AKBP M Ditangkap Propam Polda Jateng

Saiful menegaskan langkah ini menunjukkan komitmen Polda Jateng menegakkan aturan secara objektif dan terukur.

Ini langkah awal agar pemeriksaan berjalan profesional dan transparan,” ujarnya.

Ia memastikan tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar.

Tidak ada pengecualian. Siapa pun yang melanggar akan diproses, tanpa melihat pangkat atau jabatan,” tutupnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi
Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan
Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi
Kejagung Musnahkan Jam Rolex KW Sitaan Koruptor Asabri Jimmy Sutopo
Densus 88 Soroti Ancaman Digital terhadap Anak, Literasi dan Deteksi Dini Diperkuat
Marinir AS Uji Sistem HIMARS untuk Deteksi Ancaman China
Pigai Kritik Media Dipenuhi Berita Negatif, Minta Jurnalis Lebih Objektif
Pramono Anung Warning Jual Beli Kartu Layanan Gratis, Pemprov DKI Siap Tindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47 WIB

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43 WIB

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:40 WIB

Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kejagung Musnahkan Jam Rolex KW Sitaan Koruptor Asabri Jimmy Sutopo

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:01 WIB

Densus 88 Soroti Ancaman Digital terhadap Anak, Literasi dan Deteksi Dini Diperkuat

Berita Terbaru

Kompensasi bagi

INTERNASIONAL

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47 WIB

Diplomasi penuh ancaman. Presiden Donald Trump mengeklaim negosiasi damai dengan Iran berada di tahap akhir, namun tetap memberikan ultimatum serangan militer. Kebuntuan ini terus memicu volatilitas harga minyak global. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43 WIB

Ilustrasi, Kepatuhan digital menjadi pertaruhan. Pengadilan Federal Australia menjatuhkan denda A$650.000 kepada X Corp karena gagal memberikan informasi mengenai penanganan konten eksploitasi seksual anak kepada otoritas keamanan daring. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:40 WIB