JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kita sering menyaksikan pola yang sama berulang kali di lini masa. Sebuah kasus kekerasan atau ketidakadilan terjadi, korban melapor, namun laporan tersebut mandek. Lantas, korban atau kerabatnya memutuskan untuk “speak up” di Twitter atau TikTok.
Unggahan tersebut meledak dan menuai kemarahan netizen. Ajaibnya, aparat penegak hukum langsung bergerak cepat dalam hitungan jam setelah kasus tersebut viral. Pola inilah yang melahirkan jargon sinis: “No Viral, No Justice”.
Masyarakat kini menganggap media sosial sebagai “kantor polisi” yang sesungguhnya. Padahal, fenomena ini menyimpan ironi besar. Keadilan seharusnya menjadi hak mutlak setiap warga negara, bukan hadiah bagi mereka yang pandai bermain algoritma.
Krisis Kepercayaan dan Skeptisisme Publik
Fenomena ini tidak muncul begitu saja tanpa sebab. Faktanya, publik mengalami krisis kepercayaan akut terhadap prosedur formal kepolisian.
Masyarakat sering merasa skeptis saat harus membuat laporan resmi. Pasalnya, mereka takut laporan tersebut akan ditolak, diabaikan, atau justru dipersulit dengan birokrasi berbelit.
Akibatnya, media sosial menjadi jalan pintas yang paling masuk akal. Netizen menggunakan kekuatan “jempol” untuk menekan aparat agar bekerja profesional. Viralitas menjadi satu-satunya alat tawar yang dimiliki rakyat kecil di hadapan hukum.
Sisi Gelap: Pengadilan Massa dan Salah Sasaran
Meskipun demikian, pengadilan via media sosial memiliki sisi gelap yang mengerikan. Risiko penghakiman massa tanpa bukti valid sangatlah tinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Netizen sering kali bertindak reaktif tanpa memverifikasi fakta. Nahasnya, semangat main hakim sendiri ini kerap berujung pada aksi doxxing atau penyebaran data pribadi yang brutal.
Tak jarang, amarah netizen menyasar orang yang salah. Selain itu, privasi korban kekerasan seksual sering kali terlanggar demi mengejar viralitas. Trauma korban justru menjadi konsumsi publik yang tidak etis.
Keadilan Tebang Pilih Berbasis Algoritma
Masalah lain yang tak kalah serius adalah ketimpangan akses keadilan. Bagaimana nasib korban yang gagap teknologi atau tinggal di pelosok desa tanpa sinyal internet?
Tentu saja, kasus mereka akan tenggelam dalam sunyi. Kasus-kasus yang tidak “seksi” atau tidak memiliki nilai berita dramatis sering kali terabaikan oleh algoritma.
Oleh karena itu, sistem ini menciptakan ketidakadilan baru. Hanya orang-orang dengan akses digital dan narasi menarik yang bisa mendapatkan perhatian hukum. Sementara itu, kaum marjinal tetap terpinggirkan.
Bahaya Hukum yang “Disetir” Trending Topic
Pada akhirnya, ketergantungan pada viralitas adalah tanda bahaya bagi negara hukum. Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada mood netizen atau trending topic hari itu.
Aparat kepolisian harus melakukan introspeksi besar-besaran. Mereka wajib membuktikan bahwa hukum bisa tegak tanpa perlu menunggu amukan massa digital.
Ingatlah, viralitas hanyalah alat bantu pengawasan. Sebaliknya, integritas penegak hukum adalah pondasi utama. Jangan sampai palu hakim digantikan oleh tombol “Retweet”.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia





















