No Viral, No Justice: Ketika Media Sosial Menggantikan Peran Kepolisian

Jumat, 21 November 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum tumpul ke atas, tapi tajam ke yang viral? Fenomena

Hukum tumpul ke atas, tapi tajam ke yang viral? Fenomena "No Viral No Justice" membuka tabir krisis kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kita sering menyaksikan pola yang sama berulang kali di lini masa. Sebuah kasus kekerasan atau ketidakadilan terjadi, korban melapor, namun laporan tersebut mandek. Lantas, korban atau kerabatnya memutuskan untuk “speak up” di Twitter atau TikTok.

Unggahan tersebut meledak dan menuai kemarahan netizen. Ajaibnya, aparat penegak hukum langsung bergerak cepat dalam hitungan jam setelah kasus tersebut viral. Pola inilah yang melahirkan jargon sinis: “No Viral, No Justice”.

Masyarakat kini menganggap media sosial sebagai “kantor polisi” yang sesungguhnya. Padahal, fenomena ini menyimpan ironi besar. Keadilan seharusnya menjadi hak mutlak setiap warga negara, bukan hadiah bagi mereka yang pandai bermain algoritma.

Krisis Kepercayaan dan Skeptisisme Publik

Fenomena ini tidak muncul begitu saja tanpa sebab. Faktanya, publik mengalami krisis kepercayaan akut terhadap prosedur formal kepolisian.

Masyarakat sering merasa skeptis saat harus membuat laporan resmi. Pasalnya, mereka takut laporan tersebut akan ditolak, diabaikan, atau justru dipersulit dengan birokrasi berbelit.

Baca Juga :  Affan Kurniawan Tewas Saat Demo, Polri Temukan Unsur Pidana

Akibatnya, media sosial menjadi jalan pintas yang paling masuk akal. Netizen menggunakan kekuatan “jempol” untuk menekan aparat agar bekerja profesional. Viralitas menjadi satu-satunya alat tawar yang dimiliki rakyat kecil di hadapan hukum.

Sisi Gelap: Pengadilan Massa dan Salah Sasaran

Meskipun demikian, pengadilan via media sosial memiliki sisi gelap yang mengerikan. Risiko penghakiman massa tanpa bukti valid sangatlah tinggi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Netizen sering kali bertindak reaktif tanpa memverifikasi fakta. Nahasnya, semangat main hakim sendiri ini kerap berujung pada aksi doxxing atau penyebaran data pribadi yang brutal.

Tak jarang, amarah netizen menyasar orang yang salah. Selain itu, privasi korban kekerasan seksual sering kali terlanggar demi mengejar viralitas. Trauma korban justru menjadi konsumsi publik yang tidak etis.

Keadilan Tebang Pilih Berbasis Algoritma

Masalah lain yang tak kalah serius adalah ketimpangan akses keadilan. Bagaimana nasib korban yang gagap teknologi atau tinggal di pelosok desa tanpa sinyal internet?

Baca Juga :  KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Bea Cukai, Sita Emas 3 Kg dan Uang Miliaran

Tentu saja, kasus mereka akan tenggelam dalam sunyi. Kasus-kasus yang tidak “seksi” atau tidak memiliki nilai berita dramatis sering kali terabaikan oleh algoritma.

Oleh karena itu, sistem ini menciptakan ketidakadilan baru. Hanya orang-orang dengan akses digital dan narasi menarik yang bisa mendapatkan perhatian hukum. Sementara itu, kaum marjinal tetap terpinggirkan.

Bahaya Hukum yang “Disetir” Trending Topic

Pada akhirnya, ketergantungan pada viralitas adalah tanda bahaya bagi negara hukum. Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada mood netizen atau trending topic hari itu.

Aparat kepolisian harus melakukan introspeksi besar-besaran. Mereka wajib membuktikan bahwa hukum bisa tegak tanpa perlu menunggu amukan massa digital.

Ingatlah, viralitas hanyalah alat bantu pengawasan. Sebaliknya, integritas penegak hukum adalah pondasi utama. Jangan sampai palu hakim digantikan oleh tombol “Retweet”.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jakut Bongkar 8 Kasus Curanmor dan Curas, Komplotan Ngaku Polisi Narkoba Ditangkap
WHO Tetapkan Wabah Ebola di DRC sebagai Darurat Internasional
Trump Tunda Serangan ke Iran Saat Teheran Perketat Cengkeraman di Hormuz
Rumania: INSP Pastikan Bukan Strain Andes dari Kapal Pesiar
Bareskrim Tahan AKP Deky Jonathan Sasiang, Kasus Narkoba Kutai Barat Terus Dikembangkan
Putin dan Xi Jinping Perkuat Kemitraan Strategis di Hari Jadi ke-25
Satgas Haji Polri Tetapkan 13 Tersangka Haji Non-Prosedural, 320 Korban Rugi Rp10 Miliar
BNN Gempur Kampung Narkoba, Ungkap Jaringan Aceh-Bogor hingga Transnasional Golden Triangle

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:55 WIB

Polres Jakut Bongkar 8 Kasus Curanmor dan Curas, Komplotan Ngaku Polisi Narkoba Ditangkap

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:22 WIB

WHO Tetapkan Wabah Ebola di DRC sebagai Darurat Internasional

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:19 WIB

Trump Tunda Serangan ke Iran Saat Teheran Perketat Cengkeraman di Hormuz

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:47 WIB

Rumania: INSP Pastikan Bukan Strain Andes dari Kapal Pesiar

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:05 WIB

Bareskrim Tahan AKP Deky Jonathan Sasiang, Kasus Narkoba Kutai Barat Terus Dikembangkan

Berita Terbaru

Situasi darurat global. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat kesehatan masyarakat. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

WHO Tetapkan Wabah Ebola di DRC sebagai Darurat Internasional

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:22 WIB

Penyelidikan medis di Arad. Institut Kesehatan Masyarakat Nasional (INSP) Rumania mengonfirmasi satu kasus hantavirus lokal, menegaskan bahwa strain yang ditemukan berbeda dari wabah mematikan di kapal pesiar MV Hondius. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Rumania: INSP Pastikan Bukan Strain Andes dari Kapal Pesiar

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:47 WIB