JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali bak bola panas. Pembuktian akan menjadi jalan menentukan perkembangan kasus ini.
Hari ini, Senin (15/12/2025), kubu Roy Suryo Cs akan menggugat keabsahan 700 barang bukti yang disita Polda Metro Jaya melalui gelar perkara khusus.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan timnya akan meneliti bukti sekaligus menguji proses penyidikan secara mendetail.
“Kami mempertanyakan 700 barang bukti yang disita, termasuk 130 saksi yang sudah diperiksa,” kata Gafur, Minggu (14/12/2025).
Selain itu, Gafur menyoroti pemeriksaan 28 ahli oleh penyidik. Ia menegaskan, tersangka berhak mengetahui alat bukti yang menjadi dasar penetapan status hukumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka berhak tahu bukti yang digunakan penyidik,” tegas Gafur.
Kubu Jokowi Siap Hadir
Polda Metro Jaya memastikan gelar perkara khusus tetap digelar sesuai jadwal. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan pihaknya siap hadir dan mengikuti seluruh proses.
“Kami hadir sesuai undangan. Kami berharap forum ini menjawab semua persoalan dan segera melimpahkan perkara ke persidangan,” ujar Rivai.
Rivai menegaskan bahwa gelar perkara khusus tidak menjadi forum pembelaan tersangka dan menegaskan Pasal 312 KUHP yang menyatakan bahwa pembuktian hanya diuji di pengadilan.
“Persidangan akan terbuka untuk media dan publik agar duduk perkara jelas dan tidak ada framing,” tambahnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut gelar perkara khusus digelar atas permintaan Roy Suryo Cs.
Polisi menyiapkan forum ini untuk memaparkan proses dan hasil penyidikan secara terbuka sekaligus menjawab seluruh pertanyaan terkait kasus. (red)


















