JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan pemasok sabu yang memasok barang haram kepada FG, sopir taksi online yang merudapaksa dan menganiaya penumpang perempuannya di Tol Kunciran–Cengkareng.
Dalam operasi cepat ini, polisi menangkap lima tersangka: Nopri Sanggara, Hermanto, Kosim, Melvin Emraldy, dan M. Muchty Ghifari.
Pengembangan Berawal dari Penangkapan FG
Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa kasus ini berkembang setelah polisi menciduk FG pada 26 November 2025. Saat memeriksa dompetnya, penyidik menemukan 0,43 gram sabu yang dibungkus aluminium foil dan plastik klip.
“Hasil interogasi menunjukkan FG membeli sabu dari Opik menggunakan uang dari Hermanto,” ujar Eko, Jumat (5/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
FG juga mengakui bahwa ia membeli 1 gram sabu seharga Rp1,3 juta.
Polisi Kejar Mata Rantai Pemasok
Setelah mendapat pengakuan itu, tim langsung memburu para pemasok.
Polisi menangkap Opik dan Hermanto pada hari yang sama.
Dalam pemeriksaan, Opik mengaku membeli sabu dari Kosim.
Polisi kemudian mencokok Kosim, yang menyebut sabu itu ia dapat dari Melvin seharga Rp1 juta.
Selanjutnya, pada Kamis (27/11) pukul 23.00 WIB, tim mengamankan Melvin dan menyita alat hisap serta sabu sisa pakai.
Melvin lalu mengungkap bahwa ia membeli sabu dari Muchty Ghifari alias Tiul, seorang narapidana di Lapas Kelas I Cirebon.
“Melvin memesan sabu 1 gram dari Tiul seharga Rp750 ribu,” jelas Eko.
Pada 29 November 2025, polisi memeriksa Ghifari di Lapas Cirebon. Dari pemeriksaan itu, terungkap bahwa ia mendapat 1 ons sabu dari Reza, bandar yang kini masih diburu.
“Pembayaran dilakukan lewat transfer bank,” tambah Eko.
Polisi menegaskan bahwa pengembangan kasus ini belum berhenti. Penyidik masih memburu Reza dan jaringan lain yang diduga memasok sabu ke wilayah Jabodetabek.
Sebelumnya, Resmob Polres Metro Tangerang Kota menangkap FG atas dugaan rudapaksa dan penganiayaan terhadap NG (30) pada 22 November 2025.
Korban memesan taksi online dari Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno–Hatta. Namun FG menjemput korban menggunakan mobil yang tidak sesuai identitas aplikasi, sehingga memicu aksi kejahatannya. (red)





















