Ujaran Kebencian Demi Saweran, Resbob Diciduk Polisi dan Terancam 10 Tahun

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan memberikan keterangan penetapan tersangka YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob. (Posnews/NET)

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan memberikan keterangan penetapan tersangka YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob. (Posnews/NET)

BANDUNG, POSNEWS.CO.ID – Ulah YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob akhirnya berujung bui. Polisi resmi menetapkannya sebagai tersangka usai terbukti menyebarkan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.

Sejumlah bukti kuat, termasuk keterangan saksi dan ahli, mengunci langkah sang streamer.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan membongkar motif di balik aksi nekat Resbob. Tersangka sengaja memuntahkan ujaran kebencian saat live streaming demi satu tujuan: uang.

Polisi memastikan konten kasar itu dibuat bukan tanpa alasan, melainkan demi meraup cuan dari penonton.

Lebih sadis lagi, Resbob sadar betul ucapannya bakal viral. Konten provokatif tersebut sengaja dipancing agar memicu reaksi publik dan mendongkrak jumlah penonton dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Mangkir dari Panggilan, Selebgram Lisa Mariana Ditangkap Polda Jabar - Tersangka Video Porno

Rudi menegaskan, semakin heboh tayangan itu, semakin deras pula saweran yang mengalir ke kantong tersangka.

Ujaran kebencian pun dijadikan “senjata” untuk cari perhatian dan mengeruk keuntungan dari siaran langsung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mengamankan Resbob dan membawanya ke Mapolda Jabar, penyidik langsung menggelar perkara.

Hasil gelar perkara itu menguatkan dugaan pidana hingga polisi menetapkan Resbob secara resmi sebagai tersangka.

Di sisi lain, Polda Jabar masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi menyelidiki dugaan adanya aktor tambahan yang ikut menyebarkan atau mengunggah ulang video ujaran kebencian tersebut.

Baca Juga :  Pasal 169 UU Pemilu Digugat ke MK, Advokat Soroti Potensi Nepotisme Capres-Cawapres

Rudi menegaskan, penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan bisa diperberat hingga 10 tahun,” pungkas Rudi. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Mutilasi Disimpan di Freezer Kios Ayam Bekasi, 2 Pelaku Ditangkap
Cuaca Pasca Lebaran 2026: Hujan Lebat Mengintai, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
Zelenskyy Jual Teknologi Drone ke Teluk demi Devisa dan Energi
Timur Tengah Membara: Houthi Serang Israel Saat AS Terjunkan Divisi Airborne ke-82
Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi
20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan
Ancaman Nuklir Permanen: Kim Jong Un Pantau Uji Coba Mesin Rudal Berdaya Dorong 2.500 Kiloton
Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 06:50 WIB

Mayat Mutilasi Disimpan di Freezer Kios Ayam Bekasi, 2 Pelaku Ditangkap

Senin, 30 Maret 2026 - 06:37 WIB

Cuaca Pasca Lebaran 2026: Hujan Lebat Mengintai, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:54 WIB

Zelenskyy Jual Teknologi Drone ke Teluk demi Devisa dan Energi

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:47 WIB

Timur Tengah Membara: Houthi Serang Israel Saat AS Terjunkan Divisi Airborne ke-82

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:00 WIB

Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi

Berita Terbaru

Membalikkan keadaan. Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy mengklaim telah mengubah peta geopolitik Timur Tengah melalui ekspor teknologi pencegat drone ke negara-negara Teluk yang kini menjadi target serangan Iran. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Zelenskyy Jual Teknologi Drone ke Teluk demi Devisa dan Energi

Minggu, 29 Mar 2026 - 21:54 WIB

Pemberontakan sipil di seluruh negeri. Gelombang ketiga aksi

INTERNASIONAL

Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi

Minggu, 29 Mar 2026 - 20:00 WIB