Ujaran Kebencian Demi Saweran, Resbob Diciduk Polisi dan Terancam 10 Tahun

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan memberikan keterangan penetapan tersangka YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob. (Posnews/NET)

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan memberikan keterangan penetapan tersangka YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob. (Posnews/NET)

BANDUNG, POSNEWS.CO.ID – Ulah YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob akhirnya berujung bui. Polisi resmi menetapkannya sebagai tersangka usai terbukti menyebarkan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.

Sejumlah bukti kuat, termasuk keterangan saksi dan ahli, mengunci langkah sang streamer.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan membongkar motif di balik aksi nekat Resbob. Tersangka sengaja memuntahkan ujaran kebencian saat live streaming demi satu tujuan: uang.

Polisi memastikan konten kasar itu dibuat bukan tanpa alasan, melainkan demi meraup cuan dari penonton.

Lebih sadis lagi, Resbob sadar betul ucapannya bakal viral. Konten provokatif tersebut sengaja dipancing agar memicu reaksi publik dan mendongkrak jumlah penonton dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Hari Ini, Polda Metro Jaya Periksa Ahli dan Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Rudi menegaskan, semakin heboh tayangan itu, semakin deras pula saweran yang mengalir ke kantong tersangka.

Ujaran kebencian pun dijadikan “senjata” untuk cari perhatian dan mengeruk keuntungan dari siaran langsung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mengamankan Resbob dan membawanya ke Mapolda Jabar, penyidik langsung menggelar perkara.

Hasil gelar perkara itu menguatkan dugaan pidana hingga polisi menetapkan Resbob secara resmi sebagai tersangka.

Di sisi lain, Polda Jabar masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi menyelidiki dugaan adanya aktor tambahan yang ikut menyebarkan atau mengunggah ulang video ujaran kebencian tersebut.

Baca Juga :  Pentagon Geser Beban: Korea Selatan Wajib Pimpin Pertahanan

Rudi menegaskan, penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan bisa diperberat hingga 10 tahun,” pungkas Rudi. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Manchester City Libas Fulham 3-0: Haaland Kembali Cetak Gol
Tragedi Laut Mediterania: 53 Migran Tewas atau Hilang
Polisi Bongkar Rumah Produksi Ganja dari Bibit Dark Web di Jagakarsa, 5,9 Kg Disita
CCTV Rekam Pencurian di Hotel Bintang Lima Sudirman, Polisi Buru Pelaku
Tragedi Tumbler Ridge: Polisi Identifikasi Pelaku Penembakan
Parlemen Perempuan Tuntut Starmer Tunjuk Deputi Wanita
Cuaca Jabodetabek Hari Ini 12 Februari 2026: Hujan Lebat, Jakarta Selatan Siaga
Superfood Lokal: Nutrisi Mewah dalam Pangan Tradisional

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:49 WIB

Manchester City Libas Fulham 3-0: Haaland Kembali Cetak Gol

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:45 WIB

Tragedi Laut Mediterania: 53 Migran Tewas atau Hilang

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:13 WIB

Polisi Bongkar Rumah Produksi Ganja dari Bibit Dark Web di Jagakarsa, 5,9 Kg Disita

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:53 WIB

CCTV Rekam Pencurian di Hotel Bintang Lima Sudirman, Polisi Buru Pelaku

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:41 WIB

Tragedi Tumbler Ridge: Polisi Identifikasi Pelaku Penembakan

Berita Terbaru

Ilustrasi, Dominasi tak terbendung. Manchester City mengamankan kemenangan beruntun ke-20 atas Fulham, memangkas jarak poin dengan pemuncak klasemen sementara Erling Haaland ditarik keluar akibat kelelahan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Manchester City Libas Fulham 3-0: Haaland Kembali Cetak Gol

Kamis, 12 Feb 2026 - 08:49 WIB

Ilustrasi, Prahara di jalur maut. Sebuah kapal migran terbalik di lepas pantai Libya, menewaskan puluhan orang dan hanya menyisakan dua wanita yang harus kehilangan seluruh anggota keluarganya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Tragedi Laut Mediterania: 53 Migran Tewas atau Hilang

Kamis, 12 Feb 2026 - 08:45 WIB

Ilustrasi, Duka mendalam di pegunungan Rocky. Penembakan di Tumbler Ridge menjadi insiden sekolah paling mematikan kedua dalam sejarah Kanada, memicu gelombang simpati global. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Tragedi Tumbler Ridge: Polisi Identifikasi Pelaku Penembakan

Kamis, 12 Feb 2026 - 07:41 WIB