BANDUNG, POSNEWS.CO.ID – Ulah YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob akhirnya berujung bui. Polisi resmi menetapkannya sebagai tersangka usai terbukti menyebarkan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.
Sejumlah bukti kuat, termasuk keterangan saksi dan ahli, mengunci langkah sang streamer.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan membongkar motif di balik aksi nekat Resbob. Tersangka sengaja memuntahkan ujaran kebencian saat live streaming demi satu tujuan: uang.
Polisi memastikan konten kasar itu dibuat bukan tanpa alasan, melainkan demi meraup cuan dari penonton.
Lebih sadis lagi, Resbob sadar betul ucapannya bakal viral. Konten provokatif tersebut sengaja dipancing agar memicu reaksi publik dan mendongkrak jumlah penonton dalam waktu singkat.
Rudi menegaskan, semakin heboh tayangan itu, semakin deras pula saweran yang mengalir ke kantong tersangka.
Ujaran kebencian pun dijadikan “senjata” untuk cari perhatian dan mengeruk keuntungan dari siaran langsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mengamankan Resbob dan membawanya ke Mapolda Jabar, penyidik langsung menggelar perkara.
Hasil gelar perkara itu menguatkan dugaan pidana hingga polisi menetapkan Resbob secara resmi sebagai tersangka.
Di sisi lain, Polda Jabar masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi menyelidiki dugaan adanya aktor tambahan yang ikut menyebarkan atau mengunggah ulang video ujaran kebencian tersebut.
Rudi menegaskan, penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan bisa diperberat hingga 10 tahun,” pungkas Rudi. (red)





















