Ujaran Kebencian Demi Saweran, Resbob Diciduk Polisi dan Terancam 10 Tahun

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan memberikan keterangan penetapan tersangka YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob. (Posnews/NET)

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan memberikan keterangan penetapan tersangka YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob. (Posnews/NET)

BANDUNG, POSNEWS.CO.ID – Ulah YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob akhirnya berujung bui. Polisi resmi menetapkannya sebagai tersangka usai terbukti menyebarkan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.

Sejumlah bukti kuat, termasuk keterangan saksi dan ahli, mengunci langkah sang streamer.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan membongkar motif di balik aksi nekat Resbob. Tersangka sengaja memuntahkan ujaran kebencian saat live streaming demi satu tujuan: uang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi memastikan konten kasar itu dibuat bukan tanpa alasan, melainkan demi meraup cuan dari penonton.

Lebih sadis lagi, Resbob sadar betul ucapannya bakal viral. Konten provokatif tersebut sengaja dipancing agar memicu reaksi publik dan mendongkrak jumlah penonton dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Kasus Abu Janda Viral, IKM Nilai Klarifikasi Justru Perkeruh Suasana

Rudi menegaskan, semakin heboh tayangan itu, semakin deras pula saweran yang mengalir ke kantong tersangka.

Ujaran kebencian pun dijadikan “senjata” untuk cari perhatian dan mengeruk keuntungan dari siaran langsung.

Setelah mengamankan Resbob dan membawanya ke Mapolda Jabar, penyidik langsung menggelar perkara.

Hasil gelar perkara itu menguatkan dugaan pidana hingga polisi menetapkan Resbob secara resmi sebagai tersangka.

Di sisi lain, Polda Jabar masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi menyelidiki dugaan adanya aktor tambahan yang ikut menyebarkan atau mengunggah ulang video ujaran kebencian tersebut.

Baca Juga :  Maling Motor Scoopy di Kalideres Ditangkap, Polisi Sita Motor Curian di Cengkareng

Rudi menegaskan, penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan bisa diperberat hingga 10 tahun,” pungkas Rudi. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Taksi Listrik Ditusuk di Pademangan, Wanita MS Diamankan Polisi
Baru Mau Naik Bus, Pria di Serang Dikeroyok dan Ditusuk, 2 Kernet Dibekuk
Longboat Kabur ke PNG, 200 Butir Amunisi Dibuang ke Laut dan Berhasil Diamankan
Koper Dibuka, 5 Kg Sabu Ditemukan! Marcel Diduga Hendak Kirim ke Palembang
Ajakan Seks Rp300 Ribu Ditolak, Pria di Labura Tewas Ditebas Celurit 5 Kali
Mayat Terborgol di Rumah Kosong Kendal, Kepala Donna Dihantam Benda Tumpul
Motor Warga Dibidik Saat Lengah, 5 Kasus Curanmor Penjaringan Akhirnya Terbongkar
Ledakan Pakuwon City Surabaya, 5 Orang Terluka dan 20 Ruko Rusak

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sopir Taksi Listrik Ditusuk di Pademangan, Wanita MS Diamankan Polisi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:25 WIB

Baru Mau Naik Bus, Pria di Serang Dikeroyok dan Ditusuk, 2 Kernet Dibekuk

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Longboat Kabur ke PNG, 200 Butir Amunisi Dibuang ke Laut dan Berhasil Diamankan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Koper Dibuka, 5 Kg Sabu Ditemukan! Marcel Diduga Hendak Kirim ke Palembang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Ajakan Seks Rp300 Ribu Ditolak, Pria di Labura Tewas Ditebas Celurit 5 Kali

Berita Terbaru

Henri B Kagan dan Kenso Soai meraih Hadiah Nobel Kimia atas penemuan autokatalisis dan efek non-linear. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Henri B Kagan dan Kenso Soai Memenangi Hadiah Nobel Kimia

Rabu, 7 Okt 2026 - 20:04 WIB

Pengacara David Hearn mendesak pengawas pemerintah AS menyelidiki kegagalan renovasi Kolam Refleksi Lincoln dan kriminalisasi palsu. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pengacara Mantan Atlet Olimpiade AS Mendesak Penyelidikan

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:12 WIB