JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri memecat dua anggota Yanma Mabes Polri dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keduanya terseret kasus pengeroyokan dua mata elang, MET (41) dan NAT (32), hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Divisi Humas Polri menegaskan majelis etik menjatuhkan sanksi terberat karena pelanggaran dinilai fatal.
“Sidang KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH dari keanggotaan Polri,” ujar Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Rabu (17/12/2025).
Polri mengungkap dua polisi yang dipecat, yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Sementara itu, empat polisi lain—Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA—lolos dari PTDH dan hanya kena demosi lima tahun.
Namun demikian, kedua polisi yang dipecat tidak terima. Keduanya mengajukan banding atas putusan majelis etik.
“Kedua pelanggar menyatakan banding,” tegas Erdi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Pengeroyokan
Sebelumnya, polisi mengungkap kronologi pengeroyokan maut di depan TMP Kalibata. Dalam kasus ini, enam anggota Polri dari Yanma Mabes Polri diduga terlibat.
Peristiwa berdarah itu terjadi Kamis, 11 Desember 2025. Polisi menerima laporan melalui Hotline 110 sekitar sore hari.
Menurut Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, laporan masuk pukul 15.45 WIB. Polisi menerima aduan adanya penganiayaan dua pria di area parkir TMP Kalibata.
Tak lama berselang, 15 menit kemudian, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi. Satu korban tewas di tempat, sementara korban lain kritis.
Namun, korban kedua akhirnya meninggal dunia di RS Budi Asih, Cawang, Jakarta Timur.
Polisi memastikan korban tewas di lokasi adalah MET (41), warga Jakarta Pusat. Sementara korban kedua NAT (32), warga Kota Bekasi, mengembuskan napas terakhir di rumah sakit.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menemukan kedua korban,” kata Trunoyudo.
Pasca kejadian, situasi TMP Kalibata memanas. Sekelompok massa mengamuk, membakar kios, lapak, dan kendaraan warga.
Insiden susulan itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pukul 20.11 WIB. Polisi memastikan pembakaran fasilitas warga terjadi di sekitar lokasi.
Akibat kerusuhan tersebut, empat mobil rusak, yakni taksi B 2317 SDX, Toyota Kijang Krista B 8339 GF, Toyota Avanza B 1196 RZU, dan Suzuki Ertiga B 1714 R. (red)





















