JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhein, akhirnya menghirup udara bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis dirinya tidak bersalah dalam perkara dugaan penghasutan terkait kericuhan aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Usai sidang putusan, Delpedro yang akrab disapa Pedro langsung menyuarakan tuntutan kepada pemerintah.
Ia meminta negara melalui Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk memulihkan nama baik serta mengganti kerugian yang mereka alami selama proses hukum berlangsung.
“Kami meminta kepada Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sebagai perwakilan negara untuk memulihkan nama baik kami, memperbaiki harkat dan martabat kami, serta menggantikan seluruh kerugian materil yang kami alami,” tegas Pedro di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Empat Terdakwa Langsung Dibebaskan
Selain Delpedro, majelis hakim juga membebaskan tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Mereka adalah Muzaffar Salim yang merupakan staf Lokataru, Syahdan Husein aktivis Gejayan Memanggil, serta Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau.
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti melakukan penghasutan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan para terdakwa mengetahui informasi yang mereka sampaikan sebagai informasi keliru.
Selain itu, hakim juga menegaskan tidak ada hubungan sebab-akibat langsung antara unggahan para terdakwa dengan kericuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi.
“Kerusuhan yang terjadi lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Mengaku Rugi dan Kehilangan Aktivitas
Pedro juga mengungkapkan selama proses hukum berlangsung dirinya bersama tiga terdakwa lain mengalami kerugian besar.
Ia mengaku tidak bisa bekerja, sementara sebagian terdakwa juga terpaksa menghentikan aktivitas kuliah selama menjalani proses hukum.
“Kami mendekam enam bulan di penjara. Selama itu kami kehilangan pekerjaan, aktivitas, dan harus menanggung berbagai biaya selama proses persidangan,” ungkapnya.
Karena itu, Pedro berharap putusan bebas tersebut menjadi preseden penting bagi perlindungan kebebasan berpendapat dan demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, banyak orang yang ditahan karena aktivitas politik atau demonstrasi yang sejatinya memperjuangkan hak demokrasi.
Hakim Perintahkan Terdakwa Dibebaskan
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tegas hakim.
Dengan putusan tersebut, Delpedro Marhein dan tiga rekannya resmi bebas setelah sebelumnya didakwa menghasut kericuhan dalam aksi demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025. (red)
Editor : Hadwan




















