JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Seakan tak kapok dibalik jeruji besi, kasus narkoba kembali menyeret nama artis Ammar Zoni.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Tak hanya Ammar, lima orang lain juga ikut terseret, masing-masing berinisial A, AP, AM alias AK, ACM, dan AR. Berdasarkan hasil penyidikan, Ammar Zoni berperan sebagai “gudang”, yakni penyimpan sekaligus penyalur barang haram di balik jeruji besi.
“Peran tersangka AZ sebagai gudang, artinya menyimpan narkotika untuk diedarkan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ungkap Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, Kamis (9/10/2025).
Peredaran Sabu dan Tembakau Sintetis di Rutan
Menurut Fatah, para tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis. Ammar Zoni diduga menerima barang haram dari seseorang di luar rutan, lalu menyalurkannya kepada para napi di dalam.
“Penyerahan dilakukan di dalam lingkungan rutan. Tersangka AZ menerima barang dari pihak luar sebelum mengedarkannya di dalam,” jelas Fatah.
Aksi kotor ini terbongkar saat Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Rutan Kelas I Jakarta Pusat mencurigai gerak-gerik para napi. Petugas kemudian menggeledah kamar tahanan dan menemukan narkotika siap edar di lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat digeledah, di kamar para tersangka ditemukan sabu dan tembakau sintetis,” ujar Fatah.
Ammar Zoni Kambuh Lagi
Skandal ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni. Ini kali keempat sang artis tersandung perkara serupa, setelah sebelumnya sempat ditangkap pada 2017, 2019, dan 2023.
Kini, Kejari Jakarta Pusat menegaskan bakal bertindak tegas. Setelah tahap pelimpahan selesai, jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan sebelum kasus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami segera menyusun dakwaan dan akan melimpahkan berkas ke pengadilan paling lambat pekan depan,” tegas Fatah.
Ammar Zoni bersama lima tersangka lain terancam dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main — penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.
Kejari memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi pelaku publik figur. “Kasus ini murni proses hukum, tidak ada yang kebal,” tutup Fatah. (red)