Ammar Zoni Kambuh Lagi, Diduga Jadi Gudang Sabu di Rutan Jakarta Pusat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peredaran Sabu di Rutan Salemba Terbongkar, Ammar Zoni Dituntut Berat. (Posnews/Ist)

Peredaran Sabu di Rutan Salemba Terbongkar, Ammar Zoni Dituntut Berat. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Seakan tak kapok dibalik jeruji besi, kasus narkoba kembali menyeret nama artis Ammar Zoni.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Tak hanya Ammar, lima orang lain juga ikut terseret, masing-masing berinisial A, AP, AM alias AK, ACM, dan AR. Berdasarkan hasil penyidikan, Ammar Zoni berperan sebagai “gudang”, yakni penyimpan sekaligus penyalur barang haram di balik jeruji besi.

“Peran tersangka AZ sebagai gudang, artinya menyimpan narkotika untuk diedarkan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ungkap Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, Kamis (9/10/2025).

Peredaran Sabu dan Tembakau Sintetis di Rutan

Menurut Fatah, para tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis. Ammar Zoni diduga menerima barang haram dari seseorang di luar rutan, lalu menyalurkannya kepada para napi di dalam.

Baca Juga :  602 Ribu Warga Jakarta Main Judi Online, 5.000 Penerima Bansos Ikut Terlibat

“Penyerahan dilakukan di dalam lingkungan rutan. Tersangka AZ menerima barang dari pihak luar sebelum mengedarkannya di dalam,” jelas Fatah.

Aksi kotor ini terbongkar saat Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Rutan Kelas I Jakarta Pusat mencurigai gerak-gerik para napi. Petugas kemudian menggeledah kamar tahanan dan menemukan narkotika siap edar di lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat digeledah, di kamar para tersangka ditemukan sabu dan tembakau sintetis,” ujar Fatah.

Ammar Zoni Kambuh Lagi

Skandal ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni. Ini kali keempat sang artis tersandung perkara serupa, setelah sebelumnya sempat ditangkap pada 2017, 2019, dan 2023.

Baca Juga :  Truk Sumbu 3 Disekat di Sejumlah Tol, Polda Metro Rekayasa Lalu Lintas Selama Nataru

Kini, Kejari Jakarta Pusat menegaskan bakal bertindak tegas. Setelah tahap pelimpahan selesai, jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan sebelum kasus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami segera menyusun dakwaan dan akan melimpahkan berkas ke pengadilan paling lambat pekan depan,” tegas Fatah.

Ammar Zoni bersama lima tersangka lain terancam dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main — penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

Kejari memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi pelaku publik figur. “Kasus ini murni proses hukum, tidak ada yang kebal,” tutup Fatah. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Final FIFA Series 2026: Lawan Bulgaria di GBK, Ujian Sesungguhnya Garuda
Harga Bahan Pokok Stabil, Cabai hingga Bawang Turun Pasca Lebaran 2026
Cuaca Ekstrem di Ciamis, 80 Lebih Rumah Rusak Disapu Angin Kencang
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 169 Ribu Kendaraan Menyeberang ke Jawa dari Bakauheni
Cuaca Jabodetabek 29 Maret 2026: Hujan Meluas, Bogor Berpotensi Diguyur Lebat
‘Bang Jago’ Palak Pengendara di Tanah Abang, Rampas Kartu E-Toll, 2 Pelaku Dibekuk Polisi
Bongkar Jaringan Ketamine! Bareskrim Sita 6,2 Kg Ketamine di Deli Serdang, Nilai Rp18,7 Miliar
Diplomasi yang Retak: Marco Rubio Bantah Klaim Zelenskyy Soal Syarat Penyerahan Donbas

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:09 WIB

Final FIFA Series 2026: Lawan Bulgaria di GBK, Ujian Sesungguhnya Garuda

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:48 WIB

Harga Bahan Pokok Stabil, Cabai hingga Bawang Turun Pasca Lebaran 2026

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:31 WIB

Cuaca Ekstrem di Ciamis, 80 Lebih Rumah Rusak Disapu Angin Kencang

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:20 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 169 Ribu Kendaraan Menyeberang ke Jawa dari Bakauheni

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:08 WIB

Cuaca Jabodetabek 29 Maret 2026: Hujan Meluas, Bogor Berpotensi Diguyur Lebat

Berita Terbaru