Bandar Sabu Aek Kanopan Masuk DPO BNN, Wawan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba Labura

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BNN Buru Bandar Narkoba Wawan di Labura, Diduga Kuasai 6 Lapak Sabu di Aek Kanopan. (Posnews/Ist)

BNN Buru Bandar Narkoba Wawan di Labura, Diduga Kuasai 6 Lapak Sabu di Aek Kanopan. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memburu bandar narkoba bernama Wawan alias W yang diduga mengendalikan peredaran sabu di Lorong 6, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Wawan kini resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus jaringan narkotika dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Karo Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Putu Putra Sadana, menegaskan pengejaran terhadap Wawan masih terus dilakukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“W menjadi DPO BNN dalam perkara jaringan narkoba Labuhan Batu Utara dan TPPU,” ujar Putu, Selasa (19/5/2026).

Bandar Sabu Diduga Kuasai 6 Lapak Narkoba

Berdasarkan data BNN, Wawan memiliki nama asli Hadi Qurniawan Simangunsong, warga Aek Kanopan Timur, Labura. Ia dikenal memiliki ciri rambut pirang di bagian atas.

BNN mengungkap Wawan diduga mengendalikan sedikitnya enam lapak narkoba di wilayah Aek Kanopan yang selama ini menjadi pusat peredaran sabu.

Baca Juga :  Warga Sipil Ditembak KKB di Yahukimo, Korban Kritis Dilarikan ke Jayapura

“W mempunyai enam lapak narkoba di Aek Kanopan,” kata Putu.

BNN juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Wawan segera melapor melalui call center BNN RI di nomor 184.

Dari Pemulung hingga Jadi Bandar Narkoba

Brigjen Putu mengungkapkan, Wawan dulunya bekerja sebagai pemulung botol bekas sebelum diduga terjun ke bisnis narkotika.

“W awalnya pemulung botol bekas dan kemudian menikah dengan seorang bos barang bekas,” ujarnya.

Seiring waktu, Wawan diduga berkembang menjadi pengendali jaringan narkoba di kawasan tersebut.

Terungkap Usai Lagu ‘Siti Mawarni’ Viral

Kasus ini mencuat setelah warga menyuarakan keresahan terhadap maraknya peredaran narkoba melalui lagu berjudul Siti Mawarni yang viral di media sosial.

Menindaklanjuti keresahan itu, Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto memerintahkan Operasi Saber Bersinar 2026 untuk membersihkan kawasan rawan narkoba di Labura.

Baca Juga :  Rekayasa Lalu Lintas di Demo Buruh Hari Ini, Polisi Siaga di Istana dan DPR

Dalam operasi gabungan pada 13 Mei 2026, petugas menyisir sejumlah lapak sabu dan rumah yang diduga milik Wawan.

Sita Uang Ratusan Juta dan Sabu

Saat penggerebekan di rumah Wawan, petugas menemukan sabu, uang tunai Rp187,8 juta, belasan ponsel, dokumen kendaraan, hingga sertifikat tanah yang diduga berkaitan dengan bisnis narkotika.

Namun, Wawan berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.

Dalam operasi tersebut, BNN mengamankan tujuh orang yang diduga terkait jaringan narkoba tersebut, yakni:

  1. Romad Tua Munthe
  2. Suriandi
  3. Abdul Rahim
  4. Al Nayan Siagian
  5. Asrul Hadi Parapat
  6. Troweh
  7. Andrianto

BNN menegaskan pengejaran terhadap Wawan dan jaringan lainnya masih terus dilakukan untuk memutus peredaran narkoba di Sumatera Utara. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel
Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS
Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit
Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit
Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish
Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit
Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian
Sertifikat Hak Milik Kebun Harus Sinkron dengan RTRW

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:06 WIB

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:50 WIB

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:42 WIB

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:01 WIB

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish

Berita Terbaru

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:06 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:50 WIB

Pilar ekologi hulu kelapa sawit. Pentingnya mematuhi batas kedalaman lahan gambut serta tata kelola air guna menghindari sanksi hukum karhutla. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:42 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:01 WIB