JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 menjadi sorotan.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menduga penyimpangan tersebut mengganggu pasokan batu bara hingga memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan gangguan pasokan batu bara diduga berdampak pada blackout di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terganggunya pasokan batu bara berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia,” kata De Deo, Senin (6/7/2026).
Selain mengganggu pasokan listrik, penyidik mengindikasikan dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian sekitar Rp5 triliun.
Namun, angka itu masih bersifat sementara karena penyidik masih berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit investigatif.
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, serta menelusuri alat bukti guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Naik ke Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menaikkan kasus dugaan korupsi dan TPPU pengadaan pasokan batu bara PLTU ke tahap penyidikan.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengadaan pasokan batu bara yang melibatkan PT OBP dan PT OBA.
Penyidik menduga terjadi manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi volume pasokan, serta penyimpangan pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dugaan tersebut kini menjadi fokus penyidikan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.
Polri menegaskan penyidikan masih berlangsung. Perkara telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik kini mengumpulkan bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum. **
Editor : Hadwan












