JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aparat kepolisian membongkar jaringan narkoba internasional yang memproduksi sekaligus mengedarkan vape berisi tetrahydrocannabinol (THC), zat psikoaktif utama dalam ganja.
Pengungkapan ini mengungkap praktik home industry ilegal di Bali dengan potensi omzet mencapai Rp300 miliar sejak beroperasi pada 2023.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga warga negara asing (WNA), yakni seorang warga negara Amerika Serikat berinisial BSM serta dua warga negara Tunisia, GNH dan AEP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berawal dari Penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta
Kasus ini bermula saat Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 13 April 2026.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke sebuah vila di Kabupaten Badung, Bali, yang dijadikan lokasi produksi vape THC.
Selanjutnya, polisi menangkap GNH dan AEP di Kediri, Kabupaten Tabanan, pada 20 April 2026.
Penyidik menduga GNH berperan sebagai bandar, sedangkan AEP mengantarkan narkotika kepada pembeli di wilayah Bali.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol. Wisnu Wardana, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi kepolisian dengan Bea Cukai dan instansi terkait.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika yang mengancam keselamatan masyarakat,” kata Wisnu, Minggu (5/7/2026).
Sita Ribuan Gram THC dan Narkoba Lain
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 2.134 gram cairan THC, 18 cartridge vape THC siap edar, 322,99 gram ganja, 66,47 gram MDMA, 4,51 gram LSD, serta satu butir ekstasi.
Selain itu, penyidik mengamankan kompor portabel, teflon, gelas ukur, gliserin, cartridge kosong, alat pengemasan, dan telepon seluler yang diduga digunakan untuk memproduksi serta mengedarkan vape THC.
Omzet Diduga Capai Rp300 Miliar
Penyelidikan mengungkap BSM telah memproduksi sekitar 2.000 cartridge vape THC setiap bulan sejak Agustus 2023.
Produk tersebut dipasarkan melalui media sosial, kemudian dikirim menggunakan jasa ojek online dengan sistem tempel (mapping).
Adapun pembayaran dilakukan melalui transfer bank maupun cryptocurrency.
Polisi memperkirakan jaringan ini meraup omzet sekitar Rp10 miliar per bulan, atau mencapai Rp300 miliar selama beroperasi hingga akhirnya terbongkar pada 2026.
Sementara itu, penyidik masih memburu seorang tersangka berinisial SR yang diduga menjadi pemasok utama ganja dan MDMA bagi jaringan tersebut.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.
Wisnu juga mengajak masyarakat berperan aktif memutus mata rantai peredaran narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya. **
Editor : Hadwan












