Kasus OTT Bupati Langkat, KPK Dalami Asal Logam Diduga Platinum 55 Kg

Senin, 6 Juli 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. (Posnews/Istimewa)

Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. (Posnews/Istimewa)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.

Selain mengusut aliran uang, penyidik kini menelusuri asal-usul 55 kilogram logam yang diduga platinum yang ditemukan di dalam mobil tersangka saat operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik belum menyimpulkan jenis logam tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK terlebih dahulu akan melibatkan ahli untuk memastikan keasliannya sebelum mendalami asal-usul maupun keterkaitannya dengan perkara.

“Penyidik akan mempelajari keberadaan logam tersebut mengapa berada dalam penguasaan bupati. Kami juga masih membutuhkan ahli untuk memastikan keasliannya,” kata Budi, Senin (6/7/2026).

Baca Juga :  BPBD DKI Jakarta Imbau Warga Pesisir Waspada Rob 1–4 September 2025

Jika terbukti merupakan platinum, temuan itu tergolong tidak biasa dalam perkara korupsi.

Selama ini, KPK lebih sering menyita aset berupa uang tunai, emas, kendaraan, properti, atau barang mewah, sedangkan platinum sangat jarang muncul sebagai barang bukti.

Platinum merupakan logam mulia yang langka, memiliki ketahanan tinggi terhadap korosi, dan banyak digunakan dalam industri otomotif, perhiasan, perangkat medis, hingga teknologi.

Nilainya di pasar global juga tergolong tinggi, meski harga berfluktuasi mengikuti kondisi ekonomi dan permintaan industri.

Baca Juga :  27 Perwira Tinggi Polri Resmi Naik Pangkat, Dua Jenderal Sandang Bintang Tiga

KPK Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi

KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka setelah menggelar OTT pada Kamis (2/7/2026). Dalam operasi itu, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka.

Penyidik menduga Syah Afandin menerima Rp800 juta dari Yaqub hingga April 2026. Selanjutnya, pada Juni 2026, Syah Afandin diduga kembali meminta Rp300 juta, namun Yaqub diduga hanya menyerahkan Rp100 juta.

Selain dugaan suap, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang nilainya diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.

Penyidik terus menelusuri aset dan barang bukti untuk mengungkap asal-usulnya serta keterkaitannya dengan dugaan korupsi. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Bertemu PM Singapura Lawrence Wong, 26 MoU Siap Ditandatangani
Harga Cabai Rawit Merah Naik ke Rp62.100 per Kg, Ini Daftar Harga Pangan Terbaru
Lawrence Wong Bertemu Prabowo, Ini Daftar Jalan yang Ditutup di Jakarta
Komnas HAM Soroti Kematian Ibu Hamil di Papua, Desak Aparat Usut Tuntas
Aiptu Sumaryanto Gugur saat Operasi Narkoba di Katingan, Jenazah Ditemukan di Sungai
MUI Minta Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Alasannya
Bripda Nopandri Ditemukan Gugur, Bareskrim Buru Pelaku Penyerangan di Katingan
Kapolri Pimpin Sertijab 6 Kapolda, Ini Nama-Nama Pejabat yang Dilantik

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 13:51 WIB

Kasus OTT Bupati Langkat, KPK Dalami Asal Logam Diduga Platinum 55 Kg

Senin, 6 Juli 2026 - 11:13 WIB

Prabowo Bertemu PM Singapura Lawrence Wong, 26 MoU Siap Ditandatangani

Senin, 6 Juli 2026 - 09:08 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Naik ke Rp62.100 per Kg, Ini Daftar Harga Pangan Terbaru

Senin, 6 Juli 2026 - 06:23 WIB

Komnas HAM Soroti Kematian Ibu Hamil di Papua, Desak Aparat Usut Tuntas

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:02 WIB

Aiptu Sumaryanto Gugur saat Operasi Narkoba di Katingan, Jenazah Ditemukan di Sungai

Berita Terbaru