Kasus OTT Bupati Langkat, KPK Dalami Asal Logam Diduga Platinum 55 Kg

Senin, 6 Juli 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. (Posnews/Istimewa)

Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. (Posnews/Istimewa)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.

Selain mengusut aliran uang, penyidik kini menelusuri asal-usul 55 kilogram logam yang diduga platinum yang ditemukan di dalam mobil tersangka saat operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik belum menyimpulkan jenis logam tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK terlebih dahulu akan melibatkan ahli untuk memastikan keasliannya sebelum mendalami asal-usul maupun keterkaitannya dengan perkara.

“Penyidik akan mempelajari keberadaan logam tersebut mengapa berada dalam penguasaan bupati. Kami juga masih membutuhkan ahli untuk memastikan keasliannya,” kata Budi, Senin (6/7/2026).

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Landa Lantai 11 Apartemen City Park, 4 Orang Jadi Korban

Jika terbukti merupakan platinum, temuan itu tergolong tidak biasa dalam perkara korupsi.

Selama ini, KPK lebih sering menyita aset berupa uang tunai, emas, kendaraan, properti, atau barang mewah, sedangkan platinum sangat jarang muncul sebagai barang bukti.

Platinum merupakan logam mulia yang langka, memiliki ketahanan tinggi terhadap korosi, dan banyak digunakan dalam industri otomotif, perhiasan, perangkat medis, hingga teknologi.

Nilainya di pasar global juga tergolong tinggi, meski harga berfluktuasi mengikuti kondisi ekonomi dan permintaan industri.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar Phishing E-Tilang Palsu, 5 Orang Ditangkap - Dikendalikan WNA

KPK Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi

KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka setelah menggelar OTT pada Kamis (2/7/2026). Dalam operasi itu, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka.

Penyidik menduga Syah Afandin menerima Rp800 juta dari Yaqub hingga April 2026. Selanjutnya, pada Juni 2026, Syah Afandin diduga kembali meminta Rp300 juta, namun Yaqub diduga hanya menyerahkan Rp100 juta.

Selain dugaan suap, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang nilainya diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.

Penyidik terus menelusuri aset dan barang bukti untuk mengungkap asal-usulnya serta keterkaitannya dengan dugaan korupsi. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nanik S. Deyang Mundur karena Sakit, Reza Indragiri Singgung Isu Malingering
Bareskrim Bongkar Pabrik Whip Pink, Dua Bos Ayah-Anak Jadi Tersangka
Prabowo Teken Keppres Baru, Kuntadi Isi Kursi Jampidsus Kejagung
Prabowo Lantik Perwira TNI-Polri 2026, 4 Lulusan Terbaik Raih Adhi Makayasa
Kepala BGN Nanik Deyang Mundur, Prabowo Minta Tetap Awasi BGN
Bupati Lombok Barat Diduga Terima Rp10,8 Miliar dari 32 Proyek
Imigrasi Bongkar Modus 10 WNA, Perusahaan Fiktif Dipakai untuk Kejar Visa Eropa
Giuseppe Garibaldi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba September 2026

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:52 WIB

Nanik S. Deyang Mundur karena Sakit, Reza Indragiri Singgung Isu Malingering

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:42 WIB

Bareskrim Bongkar Pabrik Whip Pink, Dua Bos Ayah-Anak Jadi Tersangka

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:32 WIB

Prabowo Teken Keppres Baru, Kuntadi Isi Kursi Jampidsus Kejagung

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

Prabowo Lantik Perwira TNI-Polri 2026, 4 Lulusan Terbaik Raih Adhi Makayasa

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50 WIB

Kepala BGN Nanik Deyang Mundur, Prabowo Minta Tetap Awasi BGN

Berita Terbaru