JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar jaringan besar perdagangan emas yang berasal dari tambang ilegal di sejumlah wilayah Indonesia.
Jaringan tersebut menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin selama bertahun-tahun dan mengalirkan transaksi fantastis hingga Rp25,9 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penyidik mengungkap kasus ini setelah menindaklanjuti hasil analisis transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Transaksi Emas Ilegal Terjadi Sejak 2019
Berdasarkan hasil analisis tersebut, aparat menemukan pola transaksi besar yang berkaitan dengan perdagangan emas di dalam negeri hingga ekspor ke luar negeri.
Para pelaku melibatkan sejumlah toko emas dan perusahaan pemurnian logam mulia yang menggunakan emas hasil penambangan tanpa izin (PETI).
Jaringan ini menjalankan aktivitas ilegal tersebut sejak 2019 hingga 2025 dan memperluas operasinya ke berbagai daerah.
Para pelaku menjalankan tambang emas ilegal di Kalimantan Barat, Papua Barat, dan sejumlah wilayah lain yang saat ini masih didalami penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa perkara tambang ilegal tersebut bahkan sudah diputus oleh pengadilan, termasuk di Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari.
Polisi Sita Emas Puluhan Kilogram dan Uang Miliaran
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik Dittipideksus menggeledah lima lokasi berbeda di Jawa Timur.
Penyidik menggeledah dua lokasi di Kabupaten Nganjuk berupa rumah tinggal dan toko emas. Selain itu, tim juga menggeledah tiga lokasi lain di Surabaya yang terdiri dari satu rumah dan dua perusahaan pemurnian emas.
Penggeledahan yang berlangsung pada 19โ20 Februari tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti bernilai besar.
Polisi menyita berbagai dokumen transaksi seperti invoice, surat pemesanan, surat jalan, transaksi jual beli, hingga bukti elektronik.
Selain itu, penyidik juga mengamankan emas perhiasan seberat 8,16 kilogram dan emas batangan sekitar 51,3 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp150 miliar.
Tak hanya itu, polisi turut menyita uang tunai Rp7,13 miliar yang terdiri dari rupiah dan dolar Amerika Serikat.
Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial TW, BSW, dan DW yang diduga berperan dalam jaringan perdagangan emas ilegal tersebut.
Para tersangka membeli emas dari tambang ilegal lalu menjualnya kembali kepada perusahaan pemurnian maupun eksportir.
Polisi Buru Aliran Uang Lewat TPPU
Selain menjerat para pelaku dengan pidana pertambangan ilegal, penyidik juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik menjalankan pendekatan tersebut secara paralel dengan perkara utama agar aparat dapat melacak seluruh aset yang berasal dari aktivitas ilegal.
Metode ini dikenal sebagai semi stand alone money laundering, yaitu penyidikan TPPU yang berjalan paralel tanpa menunggu perkara utama selesai.
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, tim Dittipideksus kembali menggeledah tiga perusahaan pemurnian dan perdagangan emas.
Perusahaan yang digeledah yakni PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam di Surabaya dan Sidoarjo.
Penyidik melakukan penggeledahan tersebut untuk menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan dalam rantai distribusi emas hasil tambang ilegal.
Polisi akan terus memperluas penyidikan guna membongkar jaringan perdagangan emas ilegal yang merugikan negara. (red)
Editor : Hadwan





















