Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Tiga Tersangka Dijerat TPPU

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.  (Posnews/Ist)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ€“ Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar jaringan besar perdagangan emas yang berasal dari tambang ilegal di sejumlah wilayah Indonesia.

Jaringan tersebut menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin selama bertahun-tahun dan mengalirkan transaksi fantastis hingga Rp25,9 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penyidik mengungkap kasus ini setelah menindaklanjuti hasil analisis transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Transaksi Emas Ilegal Terjadi Sejak 2019

Berdasarkan hasil analisis tersebut, aparat menemukan pola transaksi besar yang berkaitan dengan perdagangan emas di dalam negeri hingga ekspor ke luar negeri.

Para pelaku melibatkan sejumlah toko emas dan perusahaan pemurnian logam mulia yang menggunakan emas hasil penambangan tanpa izin (PETI).

Jaringan ini menjalankan aktivitas ilegal tersebut sejak 2019 hingga 2025 dan memperluas operasinya ke berbagai daerah.

Para pelaku menjalankan tambang emas ilegal di Kalimantan Barat, Papua Barat, dan sejumlah wilayah lain yang saat ini masih didalami penyidik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa perkara tambang ilegal tersebut bahkan sudah diputus oleh pengadilan, termasuk di Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari.

Baca Juga :  BMKG Warning, Deteksi Bibit Siklon Saat Nataru 2026 - Cuaca Ekstrem Ancam Selatan Indonesia

Polisi Sita Emas Puluhan Kilogram dan Uang Miliaran

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik Dittipideksus menggeledah lima lokasi berbeda di Jawa Timur.

Penyidik menggeledah dua lokasi di Kabupaten Nganjuk berupa rumah tinggal dan toko emas. Selain itu, tim juga menggeledah tiga lokasi lain di Surabaya yang terdiri dari satu rumah dan dua perusahaan pemurnian emas.

Penggeledahan yang berlangsung pada 19โ€“20 Februari tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti bernilai besar.

Polisi menyita berbagai dokumen transaksi seperti invoice, surat pemesanan, surat jalan, transaksi jual beli, hingga bukti elektronik.

Selain itu, penyidik juga mengamankan emas perhiasan seberat 8,16 kilogram dan emas batangan sekitar 51,3 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp150 miliar.

Tak hanya itu, polisi turut menyita uang tunai Rp7,13 miliar yang terdiri dari rupiah dan dolar Amerika Serikat.

Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial TW, BSW, dan DW yang diduga berperan dalam jaringan perdagangan emas ilegal tersebut.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek Hari Ini Senin 5 Januari 2026: Berawan Tebal, Hujan Ringan Siangโ€“Sore

Para tersangka membeli emas dari tambang ilegal lalu menjualnya kembali kepada perusahaan pemurnian maupun eksportir.

Polisi Buru Aliran Uang Lewat TPPU

Selain menjerat para pelaku dengan pidana pertambangan ilegal, penyidik juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik menjalankan pendekatan tersebut secara paralel dengan perkara utama agar aparat dapat melacak seluruh aset yang berasal dari aktivitas ilegal.

Metode ini dikenal sebagai semi stand alone money laundering, yaitu penyidikan TPPU yang berjalan paralel tanpa menunggu perkara utama selesai.

Sebagai bagian dari pengembangan kasus, tim Dittipideksus kembali menggeledah tiga perusahaan pemurnian dan perdagangan emas.

Perusahaan yang digeledah yakni PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam di Surabaya dan Sidoarjo.

Penyidik melakukan penggeledahan tersebut untuk menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan dalam rantai distribusi emas hasil tambang ilegal.

Polisi akan terus memperluas penyidikan guna membongkar jaringan perdagangan emas ilegal yang merugikan negara. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Jambret Siang Bolong di Jagakarsa Berakhir Apes, Pelaku Tersungkur dan Ditangkap
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar
Bareskrim Polri Ringkus DPO Narkoba Abdul Hamid di Pontianak, Akui Setor Rp1,6 Miliar
Kapolri Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrem Saat Mudik Lebaran 2026, Polisi Siaga Bencana
6.859 Masjid Ramah Pemudik Siap Layani Mudik Lebaran 2026 di Seluruh Indonesia
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta – Kasus Narkoba di Rutan Salemba
Diskon Tol Lebaran 2026, Jasa Marga Pangkas Tarif 30 Persen di 9 Ruas Tol
Mengapa Perang Dagang Lebih Merugikan Daripada Perang Militer?

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:50 WIB

Aksi Jambret Siang Bolong di Jagakarsa Berakhir Apes, Pelaku Tersungkur dan Ditangkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:32 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Tiga Tersangka Dijerat TPPU

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:08 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:35 WIB

Bareskrim Polri Ringkus DPO Narkoba Abdul Hamid di Pontianak, Akui Setor Rp1,6 Miliar

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:01 WIB

Kapolri Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrem Saat Mudik Lebaran 2026, Polisi Siaga Bencana

Berita Terbaru