BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Untuk mengantisipasi banjir di wilayah Bekasi, pemerintah daerah terus berbenah. Selain melakukan perbaikan insfrastruktur juga memberikan himbauan kepada masyarakat.
Pemerintah Kota Bekasi secara resmi mengibarkan status siaga darurat banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem mulai awal Oktober 2025 hingga akhir April 2026.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi musim hujan yang rawan memicu banjir besar di sejumlah titik rawan genangan.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan pemerintah tak ingin kecolongan menghadapi ancaman naiknya debit air Kali Bekasi.
“Kapasitas air Kali Bekasi tinggi. Kami sejak awal mengingatkan warga untuk bersiap menghadapi musim hujan,” tegas Tri di Kantor Pemkot Bekasi, Senin (20/10/2025).
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 301.2.1/Kep.627-BPBD/X/2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Daftar Perumahan Paling Rawan Banjir di Bekasi
BPBD Kota Bekasi mengingatkan kawasan yang berada di sepanjang DAS Kali Bekasi harus ekstra waspada. Berikut wilayah yang disebut paling rawan tergenang:
- Villa Jatirasa
- Pondok Gede Permai
- Kemang Ifi Graha
- Pondok Mitra Lestari
- Jaka Kencana
- Kemang Pratama
- Kampung Lebak
Kepala Pelaksana BPBD Bekasi Priadi Santoso menegaskan pihaknya memantau ketinggian air secara intensif dan siap menyebarkan peringatan dini.
“Perumahan yang terlintasi DAS Kali Bekasi paling harus siaga,” ujarnya.
Status Bisa Naik Jadi Darurat Banjir
Tri memastikan status siaga bisa diperpanjang atau naik menjadi tanggap darurat bila kondisi memburuk.
Selain itu, fenomena pancaroba turut memperparah situasi. Cuaca panas ekstrem disebut dapat berubah drastis menjadi hujan deras dan angin kencang.
Tak hanya Bekasi, 27 kabupaten/kota di Jawa Barat juga menetapkan status serupa. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meneken Keputusan Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025 berlaku 15 September 2025 hingga 30 April 2026.
“Seluruh kepala daerah wajib menyiapkan mitigasi dan anggaran darurat,” ujar Dedi. (red)





















