JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penyalahgunaan izin sewa kios di pasar serta lokasi binaan sudah lama terjadi di Jakarta dan hal ini dilakukan untuk mempermudah menyewakan ke pihak ketiga.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk membongkar dan memberantas penyalahgunaan izin sewa kios di pasar serta lokasi binaan.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya praktik penyewaan kios kepada pihak ketiga tanpa izin resmi.
Perumda Pasar Jaya langsung bertindak cepat. Manajemen menegaskan akan memperkuat sistem pengawasan internal dan menertibkan oknum pelaku penyalahgunaan.
Perumda Pasar Jaya Tegas Larang Alih Sewa Kios
Manajer Humas Perumda Pasar Jaya, Fahrizal Irfan, mengatakan bahwa setiap bentuk penyewaan kembali kios kepada pihak lain tanpa izin resmi melanggar aturan.
Pelanggaran tersebut tercantum dalam Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 9 ayat (3) huruf c serta Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha (PPTU) antara pedagang dan Perumda Pasar Jaya.
“Ketentuan ini tegas melarang pengalihan, penyerahan, maupun penyewaan kios kepada pihak lain dalam bentuk apa pun,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Posnews.co.id.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Irfan menegaskan, Perumda Pasar Jaya berkomitmen menjaga ketertiban pengelolaan pasar dan melindungi kepentingan pedagang sah sesuai aturan hukum.
Oknum Sewakan Kios Secara Ilegal di Pasar Pramuka
Terkait dugaan sewa ilegal di Pasar Pramuka, Irfan menyebut praktik itu dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab dan bertindak di luar sepengetahuan manajemen.
“Tindakan mereka tidak mencerminkan kebijakan perusahaan dan justru merugikan pedagang kecil yang berhak atas kios secara sah,” tegasnya.
Sebagai langkah nyata, Perumda Pasar Jaya memperketat pengawasan dan terus menelusuri pihak yang terlibat. Petugas juga sudah memberi peringatan keras kepada pedagang agar tidak menyewakan kios kembali.
“Kami tidak akan mentolerir praktik yang merugikan pedagang. Seluruh kebijakan pengelolaan pasar harus berjalan profesional, adil, dan transparan,” kata Irfan.
Pemprov DKI Siapkan Solusi Lewat Sentra Fauna Lenteng Agung
Langkah tegas juga datang dari Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo. Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan di Pasar Barito, Jakarta Selatan, menunjukkan penyalahgunaan izin sewa kios mencapai 58,9 persen.
“Di satu lokasi binaan, ada pedagang yang menguasai 10 hingga 15 kios. Kios itu lalu disewakan kembali ke pedagang kecil lain. Ini jelas merugikan,” tegas Ratu.
Untuk mengakhiri praktik tersebut, Pemprov DKI menyiapkan Sentra Fauna Lenteng Agung sebagai pusat perdagangan fauna yang tertib dan berkeadilan.
Ratu menjelaskan, pedagang Pasar Barito mendapat prioritas relokasi dan paket insentif menarik, antara lain bebas sewa enam bulan pertama, kemudahan izin usaha, serta pendampingan manajemen dan akses pembiayaan.
“Sentra Fauna Lenteng Agung kami desain sebagai rumah baru bagi para pedagang,” katanya.
Pemprov DKI Ajak Pedagang Bangun Ekosistem Dagang Sehat
Ratu berharap langkah ini bisa mengakhiri monopoli kios dan menciptakan pasar yang lebih bersih, aman, dan nyaman.
“Kami berkomitmen membangun ekosistem dagang yang sehat dan adil. Mari kita wujudkan Sentra Fauna Lenteng Agung bersama-sama,” tandasnya. (red)