BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan Peserta Tak Mampu, Berlaku Bagi Pindah Komponen

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (22/10/2025), terkait kebijakan pemutihan tunggakan iuran bagi peserta miskin yang berpindah ke kategori PBI. Dok: Istimewa

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (22/10/2025), terkait kebijakan pemutihan tunggakan iuran bagi peserta miskin yang berpindah ke kategori PBI. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Rencana penghapusan iuran tunggakan BPJS Kesehatan akhirnya mendapat kejelasan yakni bagi peserta Mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan kebijakan pemutihan tunggakan iuran hanya berlaku bagi peserta yang berpindah komponen, seperti dari peserta mandiri menjadi PBI.

“Pemutihan ini ditujukan untuk peserta yang dulunya mandiri, lalu menunggak, tapi kini sudah masuk ke PBI. Karena sudah ditanggung pemerintah daerah, maka tunggakan lamanya akan dihapus,” jelas Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga :  Kapolres Metro Bekasi Pimpin Langsung Gaktiblin: Tegaskan Disiplin sebagai Pilar Utama Profesionalisme Polri

Ghufron menegaskan, kebijakan penghapusan tunggakan itu hanya untuk peserta tidak mampu atau miskin. Ia memastikan program ini tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan selama dilakukan secara tepat sasaran.

“Asal tepat sasaran dan sesuai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), tidak akan mengganggu keuangan BPJS,” ujarnya.

Ia juga memperingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh peserta yang mampu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Negara hadir untuk membantu rakyat miskin, tapi jangan disalahgunakan. Peserta yang mampu wajib tetap bayar iuran, bukan menunggu pemutihan,” tegasnya.

Baca Juga :  Musim Hujan 2025/2026 Diprediksi Lebih Cepat, BMKG Minta Waspada Banjir

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran Rp 20 triliun untuk mendukung kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan sesuai arahan Presiden.

“Anggaran Rp 20 triliun sudah disiapkan sesuai janji Presiden. Tapi kami minta BPJS memperbaiki tata kelola agar kebocoran bisa dicegah,” kata Purbaya.

Kebijakan pemutihan ini diharapkan meringankan beban masyarakat miskin sekaligus memperkuat komitmen pemerintah mewujudkan jaminan kesehatan nasional yang inklusif dan berkeadilan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cemburu Buta, Pria Bakar Istri Hidup-Hidup di Cakung, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Pegawai SPPG Jatiasih Diduga Jadi Korban Kekerasan dan Pelecehan Atasan
Demo Pembakaran Mahkota Cendrawasih Ricuh di Papua, 3 Polisi Terluka Kena Panah
Pengunjung Gagal Selundupkan Sabu Lewat Ayam Kecap di Lapas Narkotika Jakarta
Kekuatan Meme dalam Politik
Rasa Nasionalisme dan Satu Bangsa yang Dibayangkan
Pemprov DKI Hadirkan Program CKG, Warga Kini Bisa Periksa Kesehatan Kapan Saja
Mitos Kerja Keras Pangkal Kaya

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Cemburu Buta, Pria Bakar Istri Hidup-Hidup di Cakung, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:03 WIB

Pegawai SPPG Jatiasih Diduga Jadi Korban Kekerasan dan Pelecehan Atasan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:37 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan Peserta Tak Mampu, Berlaku Bagi Pindah Komponen

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Demo Pembakaran Mahkota Cendrawasih Ricuh di Papua, 3 Polisi Terluka Kena Panah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:52 WIB

Pengunjung Gagal Selundupkan Sabu Lewat Ayam Kecap di Lapas Narkotika Jakarta

Berita Terbaru