Buronan Narkoba 2 Wanita Diburu, Polisi Ungkap Peran Licin di Balik Layar

Rabu, 22 April 2026 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poster daftar pencarian orang (DPO) dua perempuan Indriati dan Nasrah buronan kasus narkoba jaringan sabu di Makassar yang dirilis Bareskrim Polri. (Posnews/Ist)

Poster daftar pencarian orang (DPO) dua perempuan Indriati dan Nasrah buronan kasus narkoba jaringan sabu di Makassar yang dirilis Bareskrim Polri. (Posnews/Ist)

MAKASSAR, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri menggeber perburuan dua buronan kasus narkotika di Makassar, Sulawesi Selatan.

Dua perempuan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini diduga menjadi otak dan pengendali jaringan sabu lintas wilayah yang siap merusak ribuan jiwa.

Kedua buronan tersebut yakni Indriati dan Nasrah. Penyidik menegaskan, keduanya bukan pemain baru—mereka diduga kuat sebagai residivis yang kembali mengendalikan bisnis haram dari balik jaringan terorganisir.

Polisi memburu Indriati (32), perempuan kelahiran Polewali yang diduga menjadi pengendali utama peredaran sabu di Makassar.

Sementara itu, Nasrah (30), yang juga merupakan istri dari tersangka Muh Yusran Aditya, berperan sebagai pengendali lapangan sekaligus pengedar.

Keduanya diketahui tinggal di wilayah Kota Makassar dan memiliki ciri fisik serupa: tinggi sekitar 150 cm, berambut hitam lurus, berkulit sawo matang, serta tidak memiliki tato.

Baca Juga :  Golkar Resmi Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI Mulai 1 September 2025

Peran Kunci dalam Sindikat Narkoba

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku aktif mengatur distribusi sabu dengan sistem rapi dan terstruktur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka memerintahkan kurir mengambil barang dari luar daerah, lalu mendistribusikannya di Makassar dengan metode “tempel” hingga penjualan eceran,” ungkap Kombes Handik, Rabu (22/4/2026)

Tak tanggung-tanggung, jaringan ini juga menyamarkan bisnis narkoba dengan kedok usaha laundry untuk mengelabui warga sekitar.

Modus ini dinilai licin dan berbahaya karena menyasar lingkungan permukiman.

Polisi menjerat kedua buronan dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya tidak main-main—bisa mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Hujan Guyur Jakarta Hari Ini, Warga Diminta Siaga Payung dan Jaket

Kasus ini mencuat setelah pengungkapan besar pada 19 April 2026 di dua lokasi berbeda di Makassar.

Dalam operasi itu, polisi lebih dulu menangkap kurir Muh Yusran Aditya dan menyita sabu seberat lebih dari 5 kilogram.

Polisi Sebar Nomor Hotline

Bareskrim Polri kini mengajak masyarakat ikut memburu dua buronan tersebut.

Warga yang mengetahui keberadaan Indriati atau Nasrah diminta segera melapor ke penyidik melalui nomor 082272274949 atau 08121385050.

Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba. Perburuan terus digencarkan hingga ke akar-akarnya.

“Siapa pun yang terlibat, pasti kami kejar. Tidak ada tempat aman bagi pelaku narkotika,” tegas penyidik.

Kini, dua nama itu jadi target utama. Waktu terus berjalan—dan pengejaran semakin panas. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

9,1 Juta Warga Benggala Barat Kehilangan Hak Pilih Jelang Pemilu
Modus Tanya Alamat Berujung Pembacokan, Pelaku Begal Dibekuk
Polisi Ringkus 2 Pelaku Penjual Phishing Tools, Kerugian Tembus Rp350 Miliar
Tekanan Tiongkok Paksa Presiden Taiwan Batalkan Kunjungan ke Afrika
Aliansi Seoul-Washington: Komandan Militer AS Protes Dugaan Kebocoran Data Nuklir Korut
Kepentingan Bisnis di Atas Segalanya: Ceko Tolak Fasilitas Negara untuk Misi ke Taiwan
Gas Bocor Berujung Petaka, Ledakan Dahsyat Lukai Satu Keluarga di Pandeglang
Pulang Malam Berujung Maut, Dua Pelajar Diserang Air Keras di Bogor

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:53 WIB

9,1 Juta Warga Benggala Barat Kehilangan Hak Pilih Jelang Pemilu

Rabu, 22 April 2026 - 19:45 WIB

Modus Tanya Alamat Berujung Pembacokan, Pelaku Begal Dibekuk

Rabu, 22 April 2026 - 19:28 WIB

Polisi Ringkus 2 Pelaku Penjual Phishing Tools, Kerugian Tembus Rp350 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 19:10 WIB

Buronan Narkoba 2 Wanita Diburu, Polisi Ungkap Peran Licin di Balik Layar

Rabu, 22 April 2026 - 18:46 WIB

Tekanan Tiongkok Paksa Presiden Taiwan Batalkan Kunjungan ke Afrika

Berita Terbaru

Ilustrasi, Demokrasi di bawah ancaman. Revisi daftar pemilih yang kontroversial di Benggala Barat mengakibatkan penghapusan masif hak pilih minoritas, memicu tuduhan manipulasi sistemik dan kegagalan algoritma AI dalam mengenali identitas warga tahun 2026. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

9,1 Juta Warga Benggala Barat Kehilangan Hak Pilih Jelang Pemilu

Rabu, 22 Apr 2026 - 19:53 WIB