Buronan Narkoba 2 Wanita Diburu, Polisi Ungkap Peran Licin di Balik Layar

Rabu, 22 April 2026 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Poster daftar pencarian orang (DPO) dua perempuan Indriati dan Nasrah buronan kasus narkoba jaringan sabu di Makassar yang dirilis Bareskrim Polri. (Posnews/Ist)

Poster daftar pencarian orang (DPO) dua perempuan Indriati dan Nasrah buronan kasus narkoba jaringan sabu di Makassar yang dirilis Bareskrim Polri. (Posnews/Ist)

MAKASSAR, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri menggeber perburuan dua buronan kasus narkotika di Makassar, Sulawesi Selatan.

Dua perempuan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini diduga menjadi otak dan pengendali jaringan sabu lintas wilayah yang siap merusak ribuan jiwa.

Kedua buronan tersebut yakni Indriati dan Nasrah. Penyidik menegaskan, keduanya bukan pemain baru—mereka diduga kuat sebagai residivis yang kembali mengendalikan bisnis haram dari balik jaringan terorganisir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi memburu Indriati (32), perempuan kelahiran Polewali yang diduga menjadi pengendali utama peredaran sabu di Makassar.

Sementara itu, Nasrah (30), yang juga merupakan istri dari tersangka Muh Yusran Aditya, berperan sebagai pengendali lapangan sekaligus pengedar.

Keduanya diketahui tinggal di wilayah Kota Makassar dan memiliki ciri fisik serupa: tinggi sekitar 150 cm, berambut hitam lurus, berkulit sawo matang, serta tidak memiliki tato.

Baca Juga :  Cuaca Hari Ini: Hujan Guyur Jakarta dan Kota Besar Indonesia

Peran Kunci dalam Sindikat Narkoba

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku aktif mengatur distribusi sabu dengan sistem rapi dan terstruktur.

“Mereka memerintahkan kurir mengambil barang dari luar daerah, lalu mendistribusikannya di Makassar dengan metode “tempel” hingga penjualan eceran,” ungkap Kombes Handik, Rabu (22/4/2026)

Tak tanggung-tanggung, jaringan ini juga menyamarkan bisnis narkoba dengan kedok usaha laundry untuk mengelabui warga sekitar.

Modus ini dinilai licin dan berbahaya karena menyasar lingkungan permukiman.

Polisi menjerat kedua buronan dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya tidak main-main—bisa mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek 1 Agustus 2026: Bekasi Terpanas, Bogor Paling Sejuk

Kasus ini mencuat setelah pengungkapan besar pada 19 April 2026 di dua lokasi berbeda di Makassar.

Dalam operasi itu, polisi lebih dulu menangkap kurir Muh Yusran Aditya dan menyita sabu seberat lebih dari 5 kilogram.

Polisi Sebar Nomor Hotline

Bareskrim Polri kini mengajak masyarakat ikut memburu dua buronan tersebut.

Warga yang mengetahui keberadaan Indriati atau Nasrah diminta segera melapor ke penyidik melalui nomor 082272274949 atau 08121385050.

Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba. Perburuan terus digencarkan hingga ke akar-akarnya.

“Siapa pun yang terlibat, pasti kami kejar. Tidak ada tempat aman bagi pelaku narkotika,” tegas penyidik.

Kini, dua nama itu jadi target utama. Waktu terus berjalan—dan pengejaran semakin panas. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona
Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja
Prabowo Turun Tangan, 11 Kapal Dikerahkan Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda
Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata
Teror di Kantor Komnas HAM Papua, Pigai Desak Polisi Ungkap Pelaku
BNN Minta Garuda Larang Vape, 1.716 Sampel Terdeteksi Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:54 WIB

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita

Kamis, 10 September 2026 - 18:34 WIB

Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona

Kamis, 10 September 2026 - 18:23 WIB

Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI

Kamis, 10 September 2026 - 15:22 WIB

Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja

Kamis, 10 September 2026 - 13:25 WIB

Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata

Berita Terbaru