JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi pencurian telepon genggam di sebuah rumah warga Kembangan Utara, Jakarta Barat, berakhir hanya dua hari setelah kejadian.
Polisi berhasil membekuk pelaku berinisial R (42) yang terekam kamera CCTV saat menyelinap ke rumah korban dan membawa kabur handphone.
Rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan pelaku mengenakan kaos dan celana pendek berjalan menyusuri gang permukiman pada dini hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melihat pintu rumah korban terbuka dan tidak terkunci, pelaku langsung masuk dan menjalankan aksinya.
Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban, Agus N, melaporkan kehilangan handphone miliknya di Jalan Basmol Raya Gang Mekar II, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Menurut Taufik, pencurian terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Pelaku melihat pintu rumah korban terbuka dan tidak terkunci. Setelah memastikan situasi aman, pelaku masuk lalu mengambil satu unit handphone milik korban,” kata Taufik, Kamis (11/6/2026).
CCTV Jadi Kunci Pengungkapan
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kembangan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari rekaman tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang terlihat mondar-mandir mencurigakan sebelum beraksi.
Berbekal petunjuk itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rahmad Kurniantoro bergerak melakukan pengejaran.
Polisi akhirnya menangkap R di kawasan Kampung Basmol, Kembangan Utara, pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dijual Rp400 Ribu
Hasil pemeriksaan mengungkap pelaku sempat menjual handphone curian kepada rekannya dengan harga Rp400 ribu. Namun, pelaku baru menerima pembayaran sebesar Rp200 ribu.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pembeli barang hasil kejahatan tersebut.
Polisi Ingatkan Warga
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara.
Selain itu, Kompol Taufik mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan pintu rumah dalam kondisi terkunci, terutama pada malam hingga dini hari.
Menurutnya, banyak kasus pencurian terjadi karena pelaku memanfaatkan kelengahan penghuni rumah.
“Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera menghubungi layanan darurat 110 jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kelalaian kecil, seperti membiarkan pintu rumah terbuka, dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
CCTV juga kembali membuktikan perannya sebagai alat penting dalam membantu polisi mengungkap kasus kriminal di lingkungan permukiman. **
Editor : Hadwan












