CIANJUR, POSNEWS.CO.ID – Rasa kecewa yang menumpuk berujung petaka. Perempuan berinisial H (23) diamankan polisi setelah dua rumah milik orang tuanya di BTN Joglo, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terbakar.
Polisi menyebut H sengaja membakar rumah tersebut karena sakit hati terhadap ayahnya. Api kemudian merembet hingga membakar rumah warga di sebelahnya.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan H merasa kecewa dan marah kepada orang tuanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Motifnya karena sakit hati, bukan karena ada sesuatu permintaan yang tidak dipenuhi,” ujar Alexander, Rabu (30/9/2026).
Cemburu karena Nafkah
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Bagus Panuntun menjelaskan, rasa sakit hati itu berkaitan dengan kecemburuan sosial soal pemberian nafkah.
H merasa ayahnya lebih banyak memberikan uang kepada orang lain dibandingkan kepada dirinya dan adiknya.
“Pelaku merasa cemburu dan kesal, karena ayahnya lebih memilih memberi uang pada orang lain. Meskipun kerap memberikan biaya hidup, tetapi dirasa pelaku nilainya tidak cukup dan tak sebanding dengan yang diberikan sang ayah pada orang lain,” kata Bagus.
Kekecewaan tersebut kemudian memuncak. Polisi menyebut H membakar barang-barang rongsokan yang berada di dalam dan sekitar rumah hingga api cepat membesar.
Kobaran api kemudian menjalar ke rumah di sebelahnya. Dua rumah pun terdampak dan nyaris rata dengan tanah.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut karena kedua rumah dalam keadaan kosong ketika kebakaran terjadi.
Petugas gabungan membutuhkan sekitar dua jam untuk memadamkan api. Sebanyak dua unit mobil pemadam dan empat mobil tangki dikerahkan untuk menangani kebakaran.
Sempat Cekcok dengan Ayah
Kasus ini bermula dari konflik H dengan ayahnya. Sehari sebelum kebakaran, keduanya disebut sempat terlibat pertengkaran.
Warga bahkan sempat melerai ketika H diduga hendak menyerang ayahnya menggunakan senjata tajam. Sebelum kebakaran, H juga disebut pernah menyampaikan niat membakar rumah kepada warga sekitar.
Namun, warga awalnya mengira ucapan tersebut hanya luapan emosi. Sehari kemudian, ucapan itu justru berujung pada kebakaran.
Pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, api membakar rumah yang ditempati H bersama ayah dan adiknya. H kemudian diamankan polisi tidak jauh dari lokasi kejadian.
Positif Benzodiazepine, Polisi Dalami Kasus
Selain motif sakit hati, polisi menemukan faktor lain dalam kasus tersebut.
H disebut berada dalam pengaruh obat terlarang saat melakukan pembakaran. Hasil tes urine menunjukkan H positif BZO atau benzodiazepine.
Meski demikian, polisi tetap melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban hukumnya.
Untuk sementara, H menjalani rehabilitasi setelah hasil pemeriksaan tersebut. Penyidik tetap memeriksa saksi, korban, terduga pelaku, serta barang bukti yang berkaitan dengan kebakaran.
Terancam 9 Tahun Penjara
Polisi menyebut perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir hingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. **
Editor : Hadwan













