JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Lechumanan, mendesak polisi segera menahan Roy Suryo Cs.
Hal tersebut disampaikan saat menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengikuti gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Selanjutnya, tanpa basa-basi, Lechumanan mendorong Kapolda Metro Jaya, Wakapolda, hingga Dirkrimum untuk bertindak tegas.
Menurutnya, penahanan wajib dilakukan begitu penyidik menyatakan berkas perkara lengkap.
“Kalau berkas sudah rampung, harus ditahan. Ini saya pertegas, harus!” ujar Lechumanan di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, Lechumanan menegaskan ancaman pidana dalam perkara ini di atas lima tahun. Dengan demikian, seluruh syarat penahanan telah terpenuhi dan penyidik tidak memiliki alasan menunda.
“Ancaman hukumannya jelas, di atas lima tahun. Karena itu, penahanan bisa dan memang seharusnya dilakukan,” tegasnya.
Selain itu, Lechumanan mengingatkan, jika Roy Suryo Cs tetap dibiarkan bebas, kondisi tersebut akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah lain.
Akibatnya, kepercayaan publik terhadap kepolisian berpotensi menurun. “Kalau kasus dengan ancaman lima tahun saja tidak ditahan, nanti orang malas lapor polisi,” sindirnya.
Sejalan dengan itu, Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai, ketiadaan penahanan justru memicu kegaduhan berkepanjangan.
“Perbuatannya berulang. Kalau tidak ditahan, mereka terus ribut. Akhirnya, masyarakat makin terbelah,” katanya.
Oleh sebab itu, Zevrijn mendesak penyidik segera menahan Roy Suryo dan kawan-kawan dalam gelar perkara khusus. Langkah tersebut dinilai penting untuk meredam kegaduhan sekaligus menjaga wibawa hukum. (red)


















