JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah bersama DPR RI akhirnya mengetok palu transformasi besar. Kementerian BUMN resmi beralih menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Kesepakatan bersejarah itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (2/10/2025) di Senayan, Jakarta. Rapat mengesahkan RUU Perubahan Keempat UU No.19/2003 tentang BUMN menjadi Undang-Undang.
Menteri PANRB Rini Widyantini, mewakili Presiden, menegaskan BUMN hadir sebagai tangan negara dalam mengelola cabang produksi vital yang menyangkut hajat hidup rakyat.
“BUMN bukan hanya mesin dividen, tapi juga motor pembangunan ekonomi nasional. Perlu penguatan hukum dan kelembagaan agar lebih efisien dan kompetitif,” ujar Rini.
Urgensi Transformasi
Ada empat alasan kuat perubahan UU BUMN:
- Penataan kelembagaan. Fungsi regulator dan operator dipisahkan tegas supaya kinerja lebih sinergis.
- Good Corporate Governance. Tata kelola transparan dan akuntabel agar BUMN mampu bersaing di tingkat global.
- Kepastian hukum. Posisi BUMN dalam hubungan dengan Presiden, lembaga pemeriksa, dan masyarakat diperjelas.
- Katalis pembangunan. BUMN diarahkan bukan hanya setor dividen, tapi juga mendorong transformasi ekonomi berkelanjutan.
Pesan Pemerintah
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rini mengungkap pemerintah bersama DPR sudah membahas detail pasal demi pasal. Semua disusun untuk memperkuat aturan main dan memperkokoh kepastian hukum.
“Dengan BP BUMN, negara akan lebih kuat dalam mengatur, sementara BUMN bisa fokus jadi entitas bisnis sehat, modern, dan berdaya saing global,” tegasnya.
Di akhir rapat, Presiden lewat pernyataan resminya menyampaikan terima kasih kepada DPR dan menyatakan setuju RUU BUMN disahkan jadi Undang-Undang. (red)