Korupsi Ekspor CPO dan POME Kerugian Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan 11 Tersangka

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. (Posnews/Kejagung)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. (Posnews/Kejagung)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat gebrakan. Kali ini membongkar dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022–2024.

Penyidik mengungkap para tersangka memanipulasi klasifikasi ekspor untuk menghindari aturan pembatasan dan mengurangi kewajiban kepada negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pemerintah sejak 2020 hingga 2024 menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah menjalankan kebijakan itu melalui Domestic Market Obligation (DMO), kewajiban Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan CPO sebagai komoditas strategis nasional dengan HS Code 1511, tanpa membedakan kadar asam atau Free Fatty Acid (FFA).

Artinya, seluruh jenis CPO, termasuk berkadar asam tinggi, tetap wajib memenuhi aturan pembatasan ekspor dan kewajiban pembayaran kepada negara.

Baca Juga :  Sekolah Diduga Ilegal, SMK IDN Jonggol Siap Ditutup Pemkab Bogor dan Pemprov Jabar

Namun, penyidik menemukan para pelaku merekayasa klasifikasi ekspor. Mereka mengklaim CPO berkadar asam tinggi sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS Code berbeda yang seharusnya diperuntukkan bagi limbah atau residu padat.

“Para tersangka sengaja mengubah klasifikasi agar CPO seolah-olah bukan CPO, sehingga dapat menghindari DMO, Bea Keluar, dan pungutan sawit,” ujar Syarief.

Manipulasi tersebut menyebabkan negara kehilangan penerimaan dalam jumlah besar karena para pelaku membayar pungutan jauh lebih rendah dari yang seharusnya.

Dugaan Kickback ke Oknum Pejabat

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pemberian imbalan (kickback) kepada sejumlah oknum pejabat agar proses administrasi dan pengawasan ekspor tetap berjalan meski klasifikasi tidak sesuai aturan.

“Imbalan diberikan agar klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi,” tegas Syarief.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan 11 tersangka dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta. Penyidik menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.

Baca Juga :  Street Crime Menggila, Aksi Pemerasan di Traffic Light Kalijodo Bikin Resah Pengendara

Angka tersebut baru mencatat kerugian penerimaan negara dan belum menghitung potensi kerugian ekonomi yang masih dalam proses perhitungan.

Daftar 11 Tersangka Kasus Ekspor CPO

  1. LHB – ASN Kementerian Perindustrian
  2. FJR – ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  3. MZ – ASN KPBC Pekanbaru
  4. ES – Direktur PT SMP, PT SMA, PT SMS
  5. ERW – Direktur PT BMM
  6. FLX – Dirut PT AP dan Head Commerce PT AP
  7. RND – Direktur PT TAJ
  8. TNY – Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International
  9. VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya
  10. RBN – Direktur PT CKK
  11. YSR – Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP

Kejagung menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal ekspor CPO 2022–2024 ini. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla
Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi
Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi
Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas
Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed
CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri
Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab
Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:23 WIB

CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri

Berita Terbaru

Pengadilan Tinggi Hong Kong memvonis bersalah dua mantan pemimpin kelompok yang selama puluhan tahun menggelar peringatan tragedi Tiananmen 1989. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hong Kong Vonis Bersalah 2 Pemimpin Peringatan Tiananmen

Sabtu, 22 Agu 2026 - 16:59 WIB

Game Science mendadak merilis trailer gameplay berdurasi 15 menit untuk Black Myth: Zhong Kui. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Game Science Rilis Trailer Gameplay Black Myth: Zhong Kui

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:30 WIB