DPR RI Hentikan Tunjangan Perumahan, Take Home Pay Anggota DPR Rp65 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok-Instagram)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok-Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota dewan mulai 31 Agustus 2025. Selain itu, DPR juga memangkas beberapa tunjangan dan fasilitas anggota setelah melakukan evaluasi menyeluruh.

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (5/9/2025), pemangkasan mencakup biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.

โ€œLangkah ini diambil untuk menyesuaikan pengeluaran negara sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran DPR,โ€ jelas Dasco.

Bagi masyarakat yang penasaran, berikut rincian pendapatan bersih (take home pay) anggota DPR RI berdasarkan lembar ‘Hak Keuangan Anggota DPR RI’:

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek Hari Ini 5 Maret 2026, Hujan Diprediksi Guyur Siang Hari

Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat:

  • Gaji Pokok: Rp4.200.000

  • Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000

    ADVERTISEMENT

    ads

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000

  • Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

  • Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680

  • Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
    Total Gaji dan Tunjangan: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional:

  • Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000

  • Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000

  • Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp4.830.000

  • Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan:

    • Fungsi Legislasi: Rp8.461.000

    • Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000

    • Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
      Total Tunjangan Konstitusional: Rp57.433.000

Baca Juga :  Polisi Tangkap Hacker Ngaku Bjorka, Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPh 15 persen: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730

Dengan penghentian tunjangan perumahan ini, anggota DPR tetap menerima gaji pokok dan tunjangan konstitusional yang mencapai lebih dari Rp65 juta per bulan.

Kebijakan ini dianggap sebagai upaya DPR untuk menekan pengeluaran negara sekaligus meningkatkan transparansi keuangan legislatif. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Stiker QR Code Judi Online Viral, Pramono Anung Minta Satpol PP Turun Tangan
Aktivis Lokataru Divonis Bebas, Delpedro Marhein Desak Pemerintah Pulihkan Nama Baik
Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Mangkir Pemeriksaan tapi Live TikTok
Cuaca Hari Ini Sabtu 7 Maret 2026: Hujan Mengguyur Sejak Siang, Waspada Angin Kencang
Kapolri Minta Warga Laporkan Rumah Kosong Saat Mudik, Polisi Siap Patroli
Tragis! Istri Muda Habisi Nyawa Suami Saat Waktu Buka Puasa di Tangerang
TPG Guru Madrasah Mulai Cair Pekan Ini, Kemenag Percepat SKAKPT
Posko THR 2026 Resmi Dibuka, Pekerja Bisa Laporkan Perusahaan Nakal

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:08 WIB

Stiker QR Code Judi Online Viral, Pramono Anung Minta Satpol PP Turun Tangan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:55 WIB

Aktivis Lokataru Divonis Bebas, Delpedro Marhein Desak Pemerintah Pulihkan Nama Baik

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:15 WIB

Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Mangkir Pemeriksaan tapi Live TikTok

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:51 WIB

Cuaca Hari Ini Sabtu 7 Maret 2026: Hujan Mengguyur Sejak Siang, Waspada Angin Kencang

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:27 WIB

Kapolri Minta Warga Laporkan Rumah Kosong Saat Mudik, Polisi Siap Patroli

Berita Terbaru