TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Suasana malam di Kampung Warung, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, mendadak geger.
Sebuah forklift berbobot 15 ton tiba-tiba keluar jalur dan menghantam pagar hingga rumah warga.
Insiden itu terjadi di Jalan Raya Ir. Sutami sekitar pukul 23.00 WIB. Forklift TCM yang dikemudikan EP (35), warga Rajeg, saat itu melaju dari arah Mauk menuju Kronjo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, saat melintasi jalan menurun, kendaraan tersebut mengalami gangguan mesin. Forklift kemudian berbelok ke kiri dan tak terkendali hingga menghantam pagar serta rumah milik Samsul (34).
Benturan keras itu membuat bagian depan rumah mengalami kerusakan. Beruntung, tidak ada penghuni yang terluka dalam kejadian tersebut.
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama membenarkan kecelakaan tersebut. Polisi langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan.
“Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian tersebut,” kata Fery.
Forklift Dievakuasi ke Satlantas
Setelah melakukan penanganan awal, petugas mengevakuasi forklift dari lokasi dan membawanya ke Satlantas Polresta Tangerang.
Polisi kemudian melanjutkan penanganan sesuai prosedur, termasuk memeriksa pihak yang terlibat dan mengumpulkan keterangan terkait kecelakaan tersebut.
Selain itu, polisi tidak berhenti pada penanganan kecelakaan. Satlantas juga turun tangan mempertemukan pengemudi forklift dengan pemilik rumah untuk membahas kerugian.
“Upaya tersebut dilakukan untuk membuka ruang musyawarah agar persoalan kerusakan dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama,” ujar Fery.
Pengemudi Mau Bangun, Pemilik Minta Uang
Persoalan baru muncul setelah kedua pihak membahas bentuk ganti rugi.
EP menyatakan siap membangun kembali bagian rumah Samsul yang rusak akibat benturan. Namun, Samsul menginginkan penyelesaian dalam bentuk kompensasi uang.
Perbedaan pilihan tersebut membuat proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan. “Perbedaan tersebut masih dibahas dalam proses mediasi,” kata Fery.
Polisi menegaskan tidak akan menentukan sendiri bentuk ganti rugi. Penyelesaian kerugian menjadi kesepakatan antara pengemudi dan pemilik rumah, sedangkan kepolisian memfasilitasi komunikasi keduanya.
Polisi Segera Panggil Kedua Pihak
Perkembangan terbaru, penyidik Satlantas Polresta Tangerang akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada kedua belah pihak.
Polisi juga akan mempertemukan kembali pengemudi dan pemilik rumah untuk melanjutkan pembahasan penyelesaian kerusakan.
Langkah tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua pihak sekaligus menyelesaikan persoalan akibat kecelakaan tersebut.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kecelakaan forklift 15 ton itu menjadi pengingat bahwa gangguan kendaraan di jalan menurun bisa berujung fatal dalam hitungan detik.
Karena itu, pemeriksaan kondisi kendaraan dan kewaspadaan saat melintas di jalur menurun menjadi hal penting, terutama bagi kendaraan berat. **
Editor : Hadwan













