JEMBER, POSNEWS.CO.ID – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang guru wali kelas 5 di SDN Jelbuk 02, Jember, Jawa Timur, diduga memaksa 22 muridnya membuka pakaian di ruang kelas.
Aksi nekat itu disebut-sebut dipicu hilangnya uang Rp75 ribu. Peristiwa terjadi setelah guru berinisial FTR mengaku beberapa kali kehilangan uang. Sebelumnya ia menyebut Rp200 ribu hilang.
Namun puncaknya, saat Rp75 ribu tak ditemukan, ia diduga emosi dan langsung menggeledah tas seluruh siswa.
Karena uang tak kunjung ketemu, situasi berubah panas. Murid laki-laki diminta melepas seluruh pakaian. Sementara murid perempuan dipaksa membuka pakaian hingga tinggal pakaian dalam.
Orang tua murid pun murka. Sejumlah anak disebut mengalami trauma dan takut kembali ke sekolah.
“Ini bukan mendidik, ini mempermalukan anak-anak kami,” ujar salah satu wali murid geram.
KPAI: Bisa Kena UU Perlindungan Anak dan UU TPKS
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono langsung bereaksi keras. Ia menegaskan, memaksa anak membuka pakaian di depan umum merupakan tindakan yang merendahkan martabat dan berpotensi pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada alasan disiplin sekolah yang membenarkan tindakan tersebut. Ini berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan UU TPKS,” tegas Aris, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, perbuatan itu bisa dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak.
Bahkan, jika ada unsur pelecehan atau penyalahgunaan kuasa, kasus ini bisa masuk ranah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KPAI mendesak polisi segera mengusut dugaan pidana secara profesional.
Guru Dimutasi, Dinas Turun Tangan
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jember Arief Tjahjono menyatakan pihaknya sudah memediasi orang tua murid. Hasilnya, FTR tidak lagi mengajar di sekolah tersebut.
“Kami setujui guru dimutasi demi melindungi kondisi psikis siswa,” tegasnya.
Selain mutasi, FTR juga akan menjalani pembinaan khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Kini publik menanti langkah aparat penegak hukum. Apakah kasus ini berujung pidana atau hanya sanksi administratif?
Polisi didesak tidak setengah hati mengusut dugaan kekerasan terhadap anak di ruang kelas tersebut. (red)
Editor : Hadwan





















