Heboh Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod dan 3 Terdakwa Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang membacakan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Kades Kohod Arsin dan tiga terdakwa kasus pagar laut Tangerang. (Posnews/Ist)

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang membacakan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Kades Kohod Arsin dan tiga terdakwa kasus pagar laut Tangerang. (Posnews/Ist)

SERANG, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dan tiga terdakwa lain dalam kasus pagar laut Tangerang, Selasa (13/1/2026).

Ketua Majelis Hakim Hasanuddin membacakan putusan dan menegaskan seluruh terdakwa bersalah.

Hakim juga memvonis Sekretaris Desa Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi dengan hukuman sama.

Tak hanya pidana badan, majelis hakim juga menghukum masing-masing terdakwa membayar denda Rp100 juta. Jika denda tak dibayar, hakim menggantinya dengan kurungan enam bulan.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim memberatkan Arsin dan Ujang Karta karena berstatus perangkat desa yang seharusnya menjaga pemerintahan bersih dari KKN.

Baca Juga :  Misteri Manusia Mungo: Jejak Kuno 40.000 Tahun

Hakim juga menilai Septian lalai sebagai pengacara, serta menyoroti peran Chandra yang semestinya menjunjung etika jurnalistik.

Meski demikian, hakim meringankan hukuman karena para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Vonis ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Usai putusan, majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa dan jaksa untuk menentukan sikap, menerima vonis atau mengajukan banding.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

12 ECU Truk Dicuri, Mekanik Ditangkap Usai 2 Bulan Diburu Polisi
KPK Geledah Kantor Summarecon, Bongkar Jejak Dugaan Suap HGB Bogor
Kortastipidkor Usut Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Bali, 9 Saksi Diperiksa
Kapal Induk Pertama RI KRI Sriwijaya Tiba, Eks Giuseppe Garibaldi Dikawal 2 Fregat
Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN Digeledah KPK, Dokumen dan BBE Disita
Bareskrim Bongkar 219 Kasus Karhutla, 162 Orang Jadi Tersangka
Posko SAR Arupadhatu 1 Ditutup, 5 Jurnalis dan 3 Awak Masih Hilang
Polisi Bongkar 4 Kasus Obat Ilegal di Jakut, 4.255 Butir Disita

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:21 WIB

12 ECU Truk Dicuri, Mekanik Ditangkap Usai 2 Bulan Diburu Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 13:11 WIB

KPK Geledah Kantor Summarecon, Bongkar Jejak Dugaan Suap HGB Bogor

Jumat, 18 September 2026 - 07:42 WIB

Kapal Induk Pertama RI KRI Sriwijaya Tiba, Eks Giuseppe Garibaldi Dikawal 2 Fregat

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WIB

Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN Digeledah KPK, Dokumen dan BBE Disita

Kamis, 17 September 2026 - 19:07 WIB

Bareskrim Bongkar 219 Kasus Karhutla, 162 Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru

AS mengonfirmasi pengoperasian senjata militer di orbit bumi. Simak rincian pengakuan Douglas Schiess serta respons Tiongkok dan Rusia. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

AS Resmi Konfirmasi Pengoperasian Senjata Luar Angkasa

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:30 WIB

Runtuhnya tambang emas al-Zara di Sudan tewaskan 82 orang dan puluhan lainnya hilang. Simak rincian evakuasi dan dampaknya di sini. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Runtuhnya Tambang Emas di Sudan Tewaskan 82 Orang

Jumat, 18 Sep 2026 - 12:23 WIB

Milisi Houthi kuasai Selat Bab el-Mandeb dan pelabuhan Mokha. Simak dampak eskalasi konflik Yaman terhadap harga minyak. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Arab Saudi Kehabisan Stok Rudal Pencegat dan Minta Bantuan

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:16 WIB