TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota membongkar penjualan ilegal 30.000 benih bening lobster (BBL) jenis pasir yang hendak dikirim ke luar negeri. Dalam operasi ini, polisi menciduk dua pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menyebut polisi mengamankan AA (31) dan AR (29) karena mengelola BBL tanpa izin, Jumat (26/12/2025).
Selanjutnya, Unit 4 Krimsus Satreskrim pimpinan AKP Rahis Fadhlillah bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga.
Polisi menggerebek Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Kamis (25/12) siang.
Di lokasi, petugas memergoki pelaku menyiapkan BBL ilegal untuk dikirim ke Singapura tanpa dokumen resmi. Polisi pun menyita sekitar 30.000 ekor BBL jenis pasir.
Selain BBL, polisi menyita empat koper, tabung oksigen, ponsel, buku tabungan, serta perlengkapan distribusi ilegal lainnya.
Kombes Jauhari menegaskan pengungkapan ini menunjukkan komitmen polisi melindungi sumber daya kelautan dan menindak tegas praktik yang merugikan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, penyidik menggelar perkara dan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kedua pelaku terancam 8 tahun penjara dengan potensi kerugian negara Rp3,3 miliar.
Sebagai penutup, polisi mengimbau warga aktif melapor melalui call center 110 atau WhatsApp 0822-11-110-110.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan



















