Jelang Dikirim ke Singapura, 30.000 Benih Lobster Ilegal Digagalkan Polisi Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Polres Metro Tangerang Kota menunjukkan barang bukti 30.000 benih bening lobster ilegal yang diamankan dari dua pelaku di kawasan Jurumudi, Kota Tangerang. (Posnews/Ist)

Polisi Polres Metro Tangerang Kota menunjukkan barang bukti 30.000 benih bening lobster ilegal yang diamankan dari dua pelaku di kawasan Jurumudi, Kota Tangerang. (Posnews/Ist)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota membongkar penjualan ilegal 30.000 benih bening lobster (BBL) jenis pasir yang hendak dikirim ke luar negeri. Dalam operasi ini, polisi menciduk dua pelaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menyebut polisi mengamankan AA (31) dan AR (29) karena mengelola BBL tanpa izin, Jumat (26/12/2025).

Selanjutnya, Unit 4 Krimsus Satreskrim pimpinan AKP Rahis Fadhlillah bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga.

Baca Juga :  Berangkat Kerja, Pria di Karawaci Jadi Korban Begal Sadis Lima Pelaku

Polisi menggerebek Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Kamis (25/12) siang.

Di lokasi, petugas memergoki pelaku menyiapkan BBL ilegal untuk dikirim ke Singapura tanpa dokumen resmi. Polisi pun menyita sekitar 30.000 ekor BBL jenis pasir.

Selain BBL, polisi menyita empat koper, tabung oksigen, ponsel, buku tabungan, serta perlengkapan distribusi ilegal lainnya.

Kombes Jauhari menegaskan pengungkapan ini menunjukkan komitmen polisi melindungi sumber daya kelautan dan menindak tegas praktik yang merugikan negara.

Baca Juga :  Jembatan Akses Pelabuhan Tanjung Buton Siak Ambruk, Avanza dan Motor Terseret Arus

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, penyidik menggelar perkara dan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kedua pelaku terancam 8 tahun penjara dengan potensi kerugian negara Rp3,3 miliar.

Sebagai penutup, polisi mengimbau warga aktif melapor melalui call center 110 atau WhatsApp 0822-11-110-110.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

May Day 2026 di Monas, 200 Ribu Buruh Hadir – Prabowo Dijadwalkan Pidato
Keamanan JPO Diperketat, Pemprov DKI Pasang CCTV di Titik Rawan
Jakbar Buka 1.000 Lowongan Pramudi Mikrotrans, Prioritas Warga Lokal dan Perempuan
Mulai 15 April 2026, Jalur 6-8 Stasiun Bogor Ditutup – Ini Dampaknya ke Jadwal KRL
Transformasi Ancol Dimulai, Fokus pada Experience dan Ekosistem Hiburan
Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Cerah Pagi – Siang Berpotensi Hujan
KPK Sita 6 Barang Elektronik Faisal Assegaf, Terkait Kasus Suap Bea Cukai
16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Pelecehan, BEM Minta Menteri Turun Tangan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:56 WIB

May Day 2026 di Monas, 200 Ribu Buruh Hadir – Prabowo Dijadwalkan Pidato

Rabu, 15 April 2026 - 09:36 WIB

Keamanan JPO Diperketat, Pemprov DKI Pasang CCTV di Titik Rawan

Rabu, 15 April 2026 - 08:51 WIB

Jakbar Buka 1.000 Lowongan Pramudi Mikrotrans, Prioritas Warga Lokal dan Perempuan

Rabu, 15 April 2026 - 08:37 WIB

Mulai 15 April 2026, Jalur 6-8 Stasiun Bogor Ditutup – Ini Dampaknya ke Jadwal KRL

Rabu, 15 April 2026 - 08:23 WIB

Transformasi Ancol Dimulai, Fokus pada Experience dan Ekosistem Hiburan

Berita Terbaru